Hukum Sabung Ayam dan Hewan Aduan Lainnya
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, masyarakat terutama kami ketika kecil dahulu mengadu ikan cupang yang diperjualbelikan juga di kalangan anak-anak. Pertanyaannya, apa hukum mengadu ikan cupang milik sendiri atau dengan milik teman kita. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Ruslan – Jakarta
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Dari awal Rasulullah melarang terutama umatnya untuk menyakiti manusia dan hewan. Rasulullah melarang keras umatnya untuk menyakiti makhluk hidup.
Tindakan menyakiti dapat terjadi melalui adu domba, sabung ayam, cupang, anjing, jangkrik, semut, dan adu hewan lainnya. Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.
عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Lalu bagaimana hukum mengadu hewan-hewan itu? Dari keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu domba hewan-hewan apa pun jenisnya karena tindakan tersebut diduga keras dapat menyakiti hewan aduan.
قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ
Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat. Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan. Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq Wassalamu ‘alaikum wr. wb. []
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar