Mandi Junub Dulu atau
Langsung Santap Sahur?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr Wb
Redaksi nu online yang kami hormati.
Perkenankan saya menanyakan permasalahan yang masih mengganjal di benak saya.
Saat bangun malam untuk santap sahur, kadang-kadang saya—maaf—mimpi basah. Yang
saya tanyakan, apa yang harus saya lakukan, mandi junub terlebih dahulu atau
langsung santap sahur? Terima kasih atas jawabannya. Jazakumullah.
Hamba Allah
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Penanya yang budiman, semoga kita senantiasa
diberi taufiq dan inayah-Nya agar dapat menjalani ibadah puasa dengan baik.
Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi orang
yang junub untuk menikmati santap sahur. Sebab hal tersebut bukan tergolong
aktivitas yang dilarang bagi orang junub. Sehingga tidak ada keharusan mana
yang lebih didahulukan antara mandi junub terlebih dahulu atau langsung makan
sahur.
Aktivitas yang dilarang bagi orang junub
sendiri, disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja’ dalam Matn al-Taqrib
sebagai berikut:
وَيَحْرُمُ
عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ
الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ
“Haram bagi orang jubub lima hal: shalat,
membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di
masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa
tahun, halaman 11)
Hanya saja, bila melihat dari pertimbangan
keutamaan, dianjurkan bagi orang junub untuk mandi janabah terlebih dahulu
sebelum ia makan sahur. Sebab, bagaimanapun juga kondisi janabah adalah kondisi
yang kurang baik, terlebih untuk menjalankan aktivitas yang bernuansa ibadah
seperti makan sahur.
Dan apabila terpaksa tidak sempat mandi
janabah, misalkan karena waktu mepet, maka sebaiknya terlebih dahulu membasuh
kemaluan dan berwudhu sebelum santap sahur. Sebab, melakukan aktivitas makan
dan minum bagi orang junub adalah makruh sebelum ia berwudhu dan membasuh
kemaluannya.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
(وَيُكْرَهُ
لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ
الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ
وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ
“Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur
dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih
yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh, dan karena
mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka
dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim,
Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.
Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka untuk menerima kritik dan
saran.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
M. Mubasysyarum Bih
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar