Keharaman Menunda
Pelaksanaan Zakat Harta
Harta yang telah memenuhi segala persyaratan
wajib zakat, seperti nisab (jumlah minimum wajib zakat) dan haul (mencapai
setahun) harus segera dikeluarkan zakatnya. Seperti dijelaskan pada tulisan
sebelumnya, secara umum aset zakat harta/kekayaan (zakat mal) meliputi hewan
ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset
perdagangan). Berbeda dari zakat fitrah, kewajiban zakat mal adalah wajib faur
(harus segera dilaksanakan), tidak boleh ditunda-tunda, ketika syarat wajib
telah terpenuhi.
Menunda pembayaran zakat mal sebab menunggu
momen tertentu seperti bulan Ramadhan atau yang lainnya, hukumnya haram. Hal
ini disebabkan kebutuhan para mustahiq zakat (orang yang berhak menerima zakat)
tidak bisa ditunda. Syekh Zakariya al-Anshari berkata:
أَدَاؤُهَا
فِي وَقْتِهَا عِنْدَ التَّمَكُّنِ مِنْهُ وَاجِبٌ عَلَى الْفَوْرِ لِلْأَمْرِ بِهِ مَعَ نِجَازِ حَاجَةِ
الْمُسْتَحِقِّينَ
“Membayar zakat pada waktunya ketika sudah
memungkinkan hukumnya wajib dengan segera karena hal itu diperintahkan seiring
kebutuhan para mustahiq zakat yang mendesak.”(Zakarya al-Anshari, Asna
al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, jilid IV, halaman 481)
Kecuali penundaan yang dilakukan sebab ada
alasan yang dibenarkan, seperti tidak ditemukan mustahiq zakat, menunggu
kerabat yang akan diberi zakat, menunggu kedatangan tetangga yang membutuhkan,
atau menunggu orang yang lebih membutuhkan. Syekh Zainuddin al-Malibar berkata:
إن
أخر لانتظار قريب، أو جار، أو أحوج، أو أصلح، لم يأثم،
“Jika penundaan karena menunggu kerabat,
tetangga, orang yang lebih membutuhkan atau orang yang lebih soleh, maka tidak
berdosa.” (Zainuddin al-Malibar, Fathul Mu’in, Semarang, Toha Putra, cetakan ke
tiga, 2001, halaman 76)
Ini pun jikalau para mustahiq zakat yang
telah ada tidak dalam kondisi sangat mendesak (darurat). Jika sangat mendesak,
maka tidak boleh ditunda lagi. Sayyid BakriibnSyatha berkata:
محله
ما لم يشتد ضرر الحاضرين، وإلا أثم بالتأخير، لان دفع ضررهم فرض، فلا يجوز تركه
لحيازة الفضيلة.
“Bolehnya menunda sebab menunggu kerabat,
orang yang lebih membutuhkan atau tetangga yang membutuhkan jika memang kondisi
para mustahiq zakat yang ada tidak sangat mendesak. Jika kondisinya sangat
mendesak, maka haram ditunda, karena sesungguhnya menolak bahaya dari mereka
(para mustahiq zakat yang telah ada) hukumnya wajib, sehingga tidak boleh
ditinggalkan hanya karena untuk meraih fadlilah (kesunnahan).”(Sayyid Bakri ibn
Syatha, I’anatuth Thalibin, Beirut, Dar al-Fikr, cetakanpertama, 1997, jilid
II, halaman:200)
Pada prinsipnya, setelah harta yang dizakati
memenuhi persyaratan, maka harus segera dibayarkan tidak boleh ditunda lagi
jika telah terkumpul tiga perkara:
1. Harta yang dizakati berada di tempat
muzakki (orang yang membayar zakat) atau di tempat yang mudah dijangkau oleh
muzakki.
2. Para mustahiq zakat, baik semua atau
sebagian, telah ditemukan.
3. Jatuh tempo untuk harta zakat yang diutang
dan bisa ditagih seketika itu.
Sedangkan untuk harta piutang (harta yang
diutang orang lain) yang belum jatuh tempo, berada pada orang yang ingkar
terhadap tanggungan utangnya, atau berada pada orang yang tidak mampu membayar
maka hukumnya seperti harta yang hilang atau dicuri, yaitu waktu pembayaran
zakatnya saat harta-harta tersebut telah berada dalam kekuasaannya (lihat
SayyidBakriibnSyatha, I’anatuth Thalibin, Beirut, Dar al-Fikr, cetakanpertama,
1997, jilid II, halaman: 201-202)
Waallahu a’lam.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar