Ancaman bagi Orang yang Tidak
Membayar Zakat
Sebelumnya telah dijelaskan keutamaan dan
balasan yang besar bagi orang yang menunaikan zakat. Di sini akan dijelaskan
ancaman dan resiko yang besar pula bagi orang yang tidak mau membayar zakat.
Sebagaimana di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan balasan dan imbalan
bagi penunai zakat, begitu juga banyak disampaikan ancaman bagi para
pembangkang zakat.
Allah subhanahu wata‘ala berfirman:
وَالَّذِينَ
يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ
فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan
perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada
mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di
atas adalah mengeluarkan zakat.
Di antara siksaan pedih tersebut adalah tubuh
orang yang tidak mau membayar zakat akan disulut dengan batu-batu dan besi yang
dipanaskan di dalam neraka jahanam. Al-Ahnaf ibn Qais radliyallahu ‘anh
berkata:
كُنْتُ
فِيْ نَفَرٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَمَرَّ أَبُوْ ذَرٍّ فَقَالَ: بَشِّرِ الْكَانِزِيْنَ
بِكَيٍّ فِيْ ظُهُوْرِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جُنُوْبِهِمْ وَبِكَيٍّ فِيْ
أَقْفَائِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جِبَاهِهِمْ
“Saya pernah berada di antara kaum Quraisy.
Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada
orang-orang yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa
punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka
dicos hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Bukhari)
Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Abu Dzar
radliyallahu ‘anh berkata:
بَشِّرْ
الْكَانِزِينَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ يُوضَعُ عَلَى
حَلَمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتِفِهِ وَيُوضَعُ عَلَى
نُغْضِ كَتِفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلَمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ
“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang
yang menyimpan hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang
dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar
dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua
dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari)
Dan jika harta yang wajib dizakati berupa
binatang, si pembangkang zakat itu akan menerima amukan dan injakan binatang
piaraannya. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ما من
صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت
وأسمنه تنطحه بقرونها وتطؤه باظلافها كلما نفدت اخراها عادت عليه اولاها حتى يقضى
بين الناس
“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang
tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari
kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki
pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki
mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali
lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim)
Bukan hanya di akhirat, sanksi bagi para
pembangkang zakat di dunia juga ada, yaitu, pemerintah yang berwenang
diperkenankan mengambil paksa zakat yang harus dibayarkan dan memberi hukuman
pada pelaku agar jera sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal dalam
kitab Hilyatul Ulama’ fi Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’:
وإن امتنع
من إخراج الزكاة بخلا أخذت منه وعزر
“Jika pemilik harta tidak mau membayar zakat
sebab bakhil, maka zakat diambil paksa darinya dan ia berhak di-ta’zir.” (Abu
Bakar al-Qaffal, Hilyatul Ulama’ fI Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’, Beirut, Dar
al-Fikr, cetakan kedua, 2004, jilid 3 halaman 10)
Itulah sebagian ancaman dan hukuman bagi
orang-orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau membayarnya. Bahkan jika
alasan tidak mau membayar zakat itu didasari pengingkaran terhadap kewajiban
zakat, maka ia dihukumi murtad. Na’udzubillah min dzalik. Hal ini sebagaimana
yang telah disampaikan Syekh Muhyiddin an-Nawawi:
وجوب
الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى
الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah
ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari
kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.”
(Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah,
cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman 331)
Semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah
subhanahu wata’ala hingga kita mudah untuk melaksanakan apa yang
diperintahkan-Nya dan mudah menjauhi apa yang dilarang-Nya. Amin ya rabbal
alamin.
Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar