Senin, 28 Mei 2018

(Ngaji of the Day) Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat


Ancaman bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat

Sebelumnya telah dijelaskan keutamaan dan balasan yang besar bagi orang yang menunaikan zakat. Di sini akan dijelaskan ancaman dan resiko yang besar pula bagi orang yang tidak mau membayar zakat. Sebagaimana di dalam Al-Qur’an dan hadits banyak dijelaskan balasan dan imbalan bagi penunai zakat, begitu juga banyak disampaikan ancaman bagi para pembangkang zakat.

Allah subhanahu wata‘ala berfirman:

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Maksud menafkahkan di jalan Allah dalam ayat di atas adalah mengeluarkan zakat.

Di antara siksaan pedih tersebut adalah tubuh orang yang tidak mau membayar zakat akan disulut dengan batu-batu dan besi yang dipanaskan di dalam neraka jahanam. Al-Ahnaf ibn Qais radliyallahu ‘anh berkata:

كُنْتُ فِيْ نَفَرٍ مِنْ قُرَيْشٍ فَمَرَّ أَبُوْ ذَرٍّ فَقَالَ: بَشِّرِ الْكَانِزِيْنَ بِكَيٍّ فِيْ ظُهُوْرِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جُنُوْبِهِمْ وَبِكَيٍّ فِيْ أَقْفَائِهِمْ يَخْرُجُ مِنْ جِبَاهِهِمْ

“Saya pernah berada di antara kaum Quraisy. Kemudian Abu Dzar lewat dan berkata, ‘Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan  hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa punggung mereka akan disulut hingga keluar dari lambungnya, dan tengkuk mereka dicos hingga keluar dari keningnya’.” (HR. Bukhari)

Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Abu Dzar radliyallahu ‘anh berkata:

بَشِّرْ الْكَانِزِينَ بِرَضْفٍ يُحْمَى عَلَيْهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ ثُمَّ يُوضَعُ عَلَى حَلَمَةِ ثَدْيِ أَحَدِهِمْ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ نُغْضِ كَتِفِهِ وَيُوضَعُ عَلَى نُغْضِ كَتِفِهِ حَتَّى يَخْرُجَ مِنْ حَلَمَةِ ثَدْيِهِ يَتَزَلْزَلُ

“Sampaikanlah berita gembira pada orang-orang yang menyimpan  hartanya (tidak mau membayar zakat) bahwa batu-batu yang dipanaskan di neraka Jahannam akan diletakan di puting mereka hingga keluar dari pundaknya, dan diletakan di pundaknya hingga keluar dari puting kedua dadanya, hingga membuat tubuhnya bergetar tidak karuan.” (HR. Bukhari)

Dan jika harta yang wajib dizakati berupa binatang, si pembangkang zakat itu akan menerima amukan dan injakan binatang piaraannya. Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاءت يوم القيامة أعظم ما كانت وأسمنه تنطحه بقرونها وتطؤه باظلافها كلما نفدت اخراها عادت عليه اولاها حتى يقضى بين الناس

“Tidak ada pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak membayar zakatnya kecuali binatang-binatang tersebut datang di hari kiamat dengan postur yang sangat besar dan sangat gemuk yang mengamuki pemiliknya dengan tanduk-tanduk mereka dan menginjak-nginjaknya dengan kaki mereka. Ketika binatang yang paling belakang habis, maka yang depan kembali lagi padanya hingga pemutusan (hisab) selesai di antara manusia).” (HR. Muslim)

Bukan hanya di akhirat, sanksi bagi para pembangkang zakat di dunia juga ada, yaitu, pemerintah yang berwenang diperkenankan mengambil paksa zakat yang harus dibayarkan dan memberi hukuman pada pelaku agar jera sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qaffal dalam kitab Hilyatul Ulama’ fi Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’:

وإن امتنع من إخراج الزكاة بخلا أخذت منه وعزر

“Jika pemilik harta tidak mau membayar zakat sebab bakhil, maka zakat diambil paksa darinya dan ia berhak di-ta’zir.” (Abu Bakar al-Qaffal, Hilyatul Ulama’ fI Ma’rifati Madzahibul Fuqaha’, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2004, jilid 3 halaman 10)
           
Itulah sebagian ancaman dan hukuman bagi orang-orang yang wajib membayar zakat namun tidak mau membayarnya. Bahkan jika alasan tidak mau membayar zakat itu didasari pengingkaran terhadap kewajiban zakat, maka ia dihukumi murtad. Na’udzubillah min dzalik. Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan Syekh Muhyiddin an-Nawawi:

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره

“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah ta’ala yang diketahui secara pasti. Sehingga, orang yang mengingkari kewajibannya sesungguhnya telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakan kedua, 2003, jilid V, halaman 331)

Semoga kita selalu diberi taufiq oleh Allah subhanahu wata’ala hingga kita mudah untuk melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan mudah menjauhi apa yang dilarang-Nya. Amin ya rabbal alamin. 

Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar