Kamis, 09 Oktober 2014

Yudi Latif: Demokrasi Tanpa Hikmat-Kebijaksanaan



Demokrasi Tanpa Hikmat-Kebijaksanaan
Oleh: Yudi Latif

KEBAIKAN itu tidak datang dari niat buruk. Politik memang bekerja atas dasar kepentingan. Namun, dalam politik beradab, kepentingan itu harus diletakkan sesuai dengan makna politik itu sendiri; penyelesaian masalah melalui praktik-praktik etis deliberasi dan argumentasi demi kebajikan hidup bersama.

Demokrasi Pancasila bekerja dalam kerangka etis cita kerakyatan, cita permusyawaratan, dan cita hikmat-kebijaksanaan. Cita kerakyatan hendak menghormati suara rakyat; dengan memberikan jalan bagi peranan dan pengaruh besar rakyat dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah. Cita permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, dengan mengakui ”kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”.

Cita hikmat-kebijaksanaan merefleksikan orientasi etis bahwa ”kerakyatan” yang dianut bangsa Indonesia bukan kerakyatan yang mencari suara terbanyak semata, melainkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Orientasi etis (hikmat-kebijaksanaan) ini dihidupkan melalui daya rasionalitas, kearifan konsensual, dan komitmen keadilan yang menghadirkan sintesis terbaik.

Rambu-rambu etis demokrasi Pancasila itu tidak diindahkan dalam keputusan dramatis menyangkut Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Jebolnya semangat kekeluargaan membuat pembelahan politik yang saling menafikan: apakah bersama kami atau bersama mereka; tanpa menyisakan ruang bagi kemungkinan sintesis terbaik.

Dalam semangat saling menafikan, yang pertama kali dimatikan adalah penalaran. Di negara demokratis di dunia, pilkada bisa dilakukan langsung atau tidak langsung. Keduanya sama-sama demokratisnya meski kecenderungan global kian mengarah ke pilkada langsung. Yang harus dilakukan adalah memahami secara baik prinsip-prinsip penerapan kedua model pemilihan itu serta plus-minus penerapan kedua model pilkada tersebut dalam pengalaman Indonesia.

Di kebanyakan negara Eropa, pilkada dilakukan tidak langsung. Dengan ketentuan, partai pemenang diberikan kesempatan untuk membentuk pemerintahan. Penghormatan kepada partai pemenang ini penting karena mencerminkan arus kehendak di akar rumput. Apabila partai pemenang tidak berhasil membentuk pemerintahan, barulah partai pemenang kedua diberi kesempatan, dan seterusnya berdasarkan urutan.

Di belahan dunia lain, beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, dan Filipina, melakukan pilkada langsung. Negara dengan tingkat pluralitas masyarakat yang tinggi, di luar negara komunis (bekas komunis), cenderung ke pilkada langsung.

Yang harus dilakukan Indonesia adalah memilih sistem yang sesuai dan efektif dalam konteks sosiokultural bangsa ini. Harus ditekankan bahwa Pancasila tidak memihak pilkada langsung atau tak langsung. Kepedulian Pancasila hanya ingin memastikan sistem apa pun harus menghasilkan pemerintahan yang menghormati daulat rakyat dengan menjadikan warga sebagai subyek berdaulat, bukan obyek tindasan dan manipulasi tirani oligarki penguasa atau pemodal.

Indonesia punya pengalaman menerapkan pilkada tidak langsung dan langsung. Keduanya tidak berujung pada penghormatan daulat rakyat. Dalam sistem pertama, aspirasi rakyat dibajak oligarki elite partai; kedua, dibajak oligarki pemodal. Kita harus mengevaluasi sumber-sumber distortif dari kedua sistem itu dan menemukan sistem mana yang lebih cocok diterapkan dengan segala perbaikannya.

Menerapkan pilkada tidak langsung mengandaikan bahwa anggota-anggota Dewan adalah orang-orang dengan moralitas dan akuntabilitas publik yang bisa diandalkan sehingga bisa memilih pemimpin harapan publik. Apakah prasyarat itu bisa dipenuhi DPRD kita yang merupakan produk biaya politik yang mahal? Dalam pilkada tak langsung, konvensinya adalah pemberian kesempatan kepada partai pemenang untuk membentuk pemerintahan. Masalahnya, dalam sistem multipartai yang begitu kompleks, pembentukan koalisi selalu rumit dan tidak ada jaminan partai pemenang bisa mudah meraih dukungan mayoritas. Sistem ini juga mempersempit akses masuk kandidat-kandidat alternatif. Dengan demikian, gelombang aspirasi rakyat mudah terdistorsi oleh persekongkolan kepentingan elitis.

Menerapkan pilkada langsung menggelembungkan biaya politik, baik untuk penyelenggaraan maupun kampanye. Situasi inilah yang menjadi pintu masuk bagi korupsi dan penetrasi pemodal dalam penguasaan sumber daya di daerah. Sistem ini juga rawan bagi manipulasi politik identitas di akar rumput. Namun, sistem ini lebih membuka ruang partisipasi dan dapat menghindari pembajakan aspirasi rakyat oleh persekongkolan elite partai. Sistem ini juga menjadi solusi atas kesulitan partai pemenang membentuk pemerintahan dalam sistem multipartai yang kompleks.

Oleh karena itu, sistem pilkada langsung bisa menjadi pilihan saat ini, dengan sejumlah perbaikan yang bisa mengatasi mahalnya biaya politik dan politisasi identitas. Proposal perbaikan ini sesungguhnya telah diajukan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayang proposal ini setengah hati; terkesan sebagai usaha menohok dengan cara menghindar. Sebagai presiden, SBY semestinya sudah harus memasukkan proposal perbaikan ini dalam RUU yang diajukan pemerintah. Partainya juga bisa beraliansi dengan kekuatan pro pilkada langsung sebagai batu lompatan menuju proposal perbaikan. Mengetahui masalah tanpa berusaha memperjuangkannya adalah pertanda kepengecutan.

Pilihan lainnya adalah mengombinasikan pilkada langsung dan tak langsung. Pilkada langsung bisa diterapkan untuk kabupaten/kota. Pilkada tak langsung untuk provinsi. Di luar itu, apabila kita datang dengan visi otonomi asimetris, soal pilkada ini sesungguhnya bisa saja diserahkan kepada daerah masing-masing untuk menentukan pilihan terbaik sesuai konteks lokal. Alhasil, banyak pilihan yang bisa didiskusikan sebelum ketuk palu. Namun, dalam politik tanpa hikmat-kebijaksanaan, penalaran sudah dimatikan oleh kepentingan dan kesumat. []

KOMPAS,  30 September 2014
Yudi Latif  ;   Pemikir Kenegaraan dan Kebangsaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar