Rabu, 08 Oktober 2014

(Ngaji of the Day) Variasi Gaya Bercinta dan Hukumnya



Variasi Gaya Bercinta dan Hukumnya

Seorang istri sebagaimana diterangkan dalam surat Al-Baqarah 223 berlaku sebagai lahan yang boleh ditanami apapun oleh sang suami. Meski demikian, Islam juga telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri. Termasuk di dalamnya juga etika berhubungan intim. Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tatacara melakukan huhbungan seks suami-istri.

Namun demikian di zaman globalisasi dengan arus informasi yang semakin kencang dan terbuka, sangat mempengaruhi perilaku manusia. Termasuk juga dalam melakukan variasi gaya dalam berhubungan seks dengan pasangannya. Mereka yang telah banyak mendapatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber mengenai gaya bersetubuh, tentunya ingin menerapkannya dalam kehidupan seksualnya.

Jika keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah. Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permaslahan. Nah bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta? Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?

Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istriI) karena pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja. Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib. Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran. Misalnya dengan berbagai gaya (jurus cakar elang, hariamau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister v, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya.  Akan tetapi jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.

Demikian keterangan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya semisal dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra karangan Ibnu Hajar al-Haytami:

الواجب عليها هو التمكين من الوطء ولايجب عليها ما وراء ذلك مما هو معروف وان ترتب عليه مزيد قوة لهمة الرجل وتنشيط للجماع هذا هو الذى يتجه ويحتمل أن يجب عليها ما يتوقف عليه الانزال او مايترتب على تركه ضرر للرجل  


Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar