Bersedekah Tanpa Izin Ibu
atau Suami
Pertanyaan:
Seorang anak bersedekah untuk tetangganya 1
juta rupiah dari hasil celengan atau tabungan anak itu sendiri, kemudian ibunya
tahu dan tidak suka dengan nominal yang tersebut. Apakah anak itu salah karena
sedekah tidak minta ijin ibunya dulu? Terimakasih.
NB: Bagaimana juga sedekah istri dengan
menyisihkan uang belanja tanpa meminta izin suaminya.
Muhammad Jaelani
Plosokuning Minomartani Ngaglik – Sleman
Jawaban:
Penanya yang budiman, setelah membaca
deskripsi masalah yang ditanyakan, kami menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan
sedekah di atas adalah sedekah tathawwu` atau yang biasa dikenal di kalangan
umum dengan sebutan sedekah sunnah. Dalam konteks ini setidaknya ada beberapa
hal yang berkaitkelindan, yaitu pihak yang memberikan sedekah (al-mutashaddiq),
pihak yang menerima sedekah (al-mutashaddaq ‘alaih), harta yang dibuat sedekah
(al-mutashaddaq bih), dan niyat sedekah.
Pertanyaan di atas berkaitan dengan pihak
yang memberikan sedekah tathawwu’, karenanya penjelasan kami akan fokuskan pada
hal yang pertama yaitu pihak yang memberikan sedekah. Bahwa sedekah tathawwu`
adalah tabarru’ karenanya pihak pemberi sedekah haruslah ahl at-tabarru` (orang
yang boleh memberikan sesuatu secara sukarela). Lantas siapakah ahlut tabarru’?
Ahlut tabarru` adalah orang yang berakal, baligh, rasyid (cakap), dan memiliki
kewenanggan untuk melakukan tasharruf (pengelolaan). Karena itu sedekah yang
diberikan oleh seorang anak kecil tidaklah sah. Hal ini sebagimana dikemukakan
dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
أَنْ
يَكُونَ الْمُتَصَدِّقُ مِنْ أَهْل التَّبَرُّعِ ، أَيْ : عَاقِلاً بَالِغًا
رَشِيدًا ، ذَا وِلاَيَةٍ فِي التَّصَرُّفِ . وَعَلَى ذَلِكَ فَلاَ تَصِحُّ
صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ مِنَ الصَّغِيرِ
“Seorang yang bersedekah haruslah ahli
tabarru`, yaitu orang yang berakal, baligh, cakap, dan memiliki kewenangan
untuk mengelola apa yang dimilikinya” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam
Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet-1, Mesir-Dar ash-Shofwah,
juz, 36, h. 326).
Kendatipun demikian, seorang anak kecil
(shabiyy) yang memberikan sedekah tanpa seizin ibu atau orang tuanya tidak
dengan serta merta disalahkan. Sebab, tidak ada alasan baginya untuk
dipersalahkan. Bahkan semestinya orang tua menamamkan sifat kedermawan dan suka
menolong kepada orang yang sedang tertimpa kesusahan kepada anaknya.
Sedangkan penjelasan mengenai seorang istri
yang bersedekah dengan menggunakan uang belanja tanpa seizin suami adalah
sebagai berikut. Bahwa uang belanja tersebut pada dasarnya adalah harta suami,
seorang istri hanya sebagai pihak yang mengelola harta tersebut, tentu dengan
izin sang suami. Para fuqaha` sepakat bahwa seorang istri boleh memberikan
sedekah dari harta suaminaya dengan izin yang jelas darinya. Sedangkan jika
tanpa izin, menurut jumhurul ulama diperbolehkan sepanjang tidak dilarang sang
suami dan jumlahnya sedekahnya sedikit. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam
kitab yang sama dengan di atas.
اتَّفَقَ
الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَتَصَدَّقَ مِنْ بَيْتِ
زَوْجِهَا لِلسَّائِل وَغَيْرِهِ بِمَا أَذِنَ الزَّوْجُ صَرِيحًا . كَمَا يَجُوزُ التَّصَدُّقُ مِنْ مَال الزَّوْجِ بِمَا لَمْ
يَأْذَنْ فِيهِ ، وَلَمْ يَنْهَ عَنْهُ إِذَا كَانَ يَسِيرًا عِنْدَ جُمْهُورِ
الْفُقَهَاءِ
“Para fuqaha’ telah sepakat bahwa boleh bagi
seorang istri bersedekah dari rumah (harta) suaminya kepada peminta atau
selainnya dengan izin yang jelas dari sang suami. Sebagaimana boleh menurut
jumhurul ulama bagi seorang istri bersedekah dari harta suaminya dimana sang
suami tidak mengizinkan dan tidak melarangnya. Hal ini ketika harta yang
disedekahkan itu jumlahnya sedikit.” (Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait,
al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet-1, Mesir-Dar ash-Shofwah, juz, 36,
h. 326).
Dari pemaparan mengenai pandangan jumhurul
ulama yang memperbolehkan seorang istri memberikan sedekah dari harta suaminya
setidaknya bisa diambil kesimpulan bahwa dalam sedekah tersebut tidak
mengganggu kebutuhan primer keluarga seperti kebutuhan suami dan anak. Pihak
suami mengetahui bahwa sang istri bersedekah dengan hartanya tetapi mendiamkan
saja. Sepanjang hal ini terpenuhi maka tidak menjadi persoalan. Namun jika
suami melarang tentunya tidak diperbolehkan. []
Mahbub Ma'afi
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar