Niat Berbeda Dalam
Penyembelihan Qurban
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wa rahamtullah wa barakatuh.
Saya mau bertanya pak ustadz, sudah beberapa tahun terakhir ini saya dan
teman-taman sekampung iuran untuk qurban. Alhamdulillah biasanya dapat seekor
sapi untuk tujuh orang. Untuk tahun ini juga demikian, namun salah seorang yang
ikut iuran itu niat tidak untuk qurban tapi untuk aqiqah.
Pertanyaannya apakah boleh niat yang berbeda
seperti itu pak ustadz? Dan bagaimana status hewan tersebut?
Bambang, Lamongan
Jawaban:
Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa
barakatuh. Saudara penanya yang mudah-mudahan selalu dalam bimbingan petunjuk
Allah. Tidak diragukan lagi bahwa apresiasi masyarakat terhadap anjuran
berqurban tiap tahun semakin meningkat. Hal ini tentunya sangat menggembirakan
bagi kaum muslimin atas semakin tumbuh dan berkembangnya semangat serta
kesadaran untuk berqurban yang akan berdampak berkurangnya kesenjangan sosial
di tengah masyarakat.
Kita berharap semangat yang kian meningkat
ini tidak hanya berhenti sampai di sini saja, bahkan untuk ibadah-ibadah sosial
yang lain juga mengalami peningkatan serupa seperti mengeluarkan zakat, infaq,
sedekah, menyantuni anak yatim dan lain sebagainya.
Bapak Bambang yang kami hormati. Aturan
mengenai qurban sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw adalah
bahwasannya seekor sapi telah mencukupi untuk qurban tujuh orang. Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim
dari sahabat Jabir ra:
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ
Artinya: Dari Jabir bin Abdillah berkata,
“kami menunaikan haji bersama Rasulullah saw, kemudian kami menyembelih unta
untuk tujuh orang dan sapi ataulembu juga untuk tujuh orang.
Dari hadis ini dan hadis-hadis lain yang
bermakna serupa, mayoritas ulama fiqih kemudian menjadikannya sebagai dasar
terpenuhinya seekor sapi atau lembu untuk tujuh orang yang berqurban.
Permasalahan yang timbul adalah apabila ada
tujuh orang yang bersekutu untuk menyembelih seekor sapi dengan niat berbeda
sebagaimana pertanyaan yang bapak sampaikan.
Dengan mengacu kitab Hasyiyah Bujairimi ala
al-Minhaj karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, status hewan
tersebut tetap sah dijadikan qurban bagi mereka yang berniat demikian
(berqurban), sementara yang berniat aqiqah juga terpenuhi aqiqahnya dengan
penyembelihan tersebut.
وَيُجْزِئُ
بَعِيرٌ أَوْ بَقَرٍ، (قَوْلُهُ: عَنْ سَبْعَةٍ) سَوَاءٌ أَرَادَ بَعْضُهُمْ
الْأُضْحِيَّةَ، وَالْآخَرُ اللَّحْمَ
Artinya; Seekor unta atau sapi cukup untuk
qurban tujuh orang. Kata “untuk tujuh orang” baik sebagian diantara tujuh orang
menginginkan (niat) berqurban dan yang lain hanya bermaksud mendapatkan daging
semata.
Dari rujukan yang kami pergunakan ini dapat
dipahami bahwa meskipun diantara tujuh orang yang membeli dan menyembelih seekor
sapi tersebut berniat bukan untuk qurban, maka tidak akan membatalkan keabsahan
orang yang berqurban. Masing-masing dari mereka tetap memperoleh apa yang
diniatkan.
Mudah-mudahan jawaban ini semakin
menggerakkan kita untuk lebih peduli terhadap sesama sehingga kesenjangan sosia
ditengah-tengah masyarakat akan semakin berkurang. Amin. Wallahu A’lam. []
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar