Qurban dan Aqiqah dengan
Ayam
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Pak ustad kami ini
orang yang hidupnya pas-pasan. Setiap datang Idul Adha kami selalu mendapatkan
jatah daging qurban dari panitia qurban di kampung kami. Setiap Idul Adha pula
kami selalu berkeingin untuk melakukan qurban seperti yang lainnya. Tapi
keadaan kami yang tidak memungkinkan.
Bahkan kami juga sampai sekarang belum
mengaqiqahi anak kami yang berumur tiga tahun. Yang ingin kami tanyakan apakah
pada saat Idul Adha sampai hari Tasyriq dimana kami bisa mencukupi seluruh
kebutuhan keluarga kemudian ada kelebihan, tetapi kelebihan tersebut hanya bisa
untuk membeli ayam, apakah ada pendapat yang memperbolehkan qurban dengan
ayam? Begitu juga aqiqah dengan Ayam? Atas penjelasannya kami sampaikan
terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Mahmud/Ujung Kulon-Banten
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr.wb. Penanya yang budiman,
semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa
berqurban hukumnya adalah sunnah mu`akkad. Kesunahhan ini tentunya tidak bisa
diberlakukan kepada setiap orang, tetapi bagi yang memang sudah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan. Seperti, orang yang mampu.
Dalam konteks ini yang dimaksudkan orang yang
mampu adalah orang yang memang mampu mencukupi kebutuhannya sendiri dan keluarganya
serta memiliki kelebihan untuk berqurban pada hari hari Idul Adha dan hari-hari
Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) karena itu merupakan waktu untuk berqurban.
وَالْمُرَادُ
بِهِ مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَة مُمَوَّنِهِ يَوْمَ
الْعِيدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا
“Dan yang dimaksud ‘orang yang mampu’ adalah
orang yang mampu berqurban sebagai kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan
keluarganya pada hari Idul Adha dan hari-hari Tasyrik karena itu merupakan
waktu berqurban” (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyati, I’anah ath-Thalibin,
Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 330)
Mengenai qurban dengan ayam memang ada yang
membolehkan. Pandangan ini dasarkan kepada kepada Ibnu Abbas ra sebagaimana
dipaparkan Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah-nya.
وَعَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ
إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ
الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ
لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ
“Dari Ibnu Abbas ra bahwa sesungguhnya qurban
itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana
yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimallahu menganjurkan orang
fakir untuk bertaklid kepada pendapat tersebut. Beliau menganalogikan aqiqah
dengan qurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk
beraqiqah dengan ayam jantan menurut madzhab Ibnu Abbas” (Ibrahim al-Baijuri,
Hasyiyah al-Baijuri, Bairut-Dar al-Kutib al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1420 H/1999 M,
juz, 2, h. 555)
Pandangan Ibnu Abbas ra ini bisa dibaca dalam
konteks ada seseorang yang hidup sehari-harinya pas-pasan tetapi pada saat Idul
Adha sampai hari-hari Tasyriq ternyata kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya
tercukupi. Seperti yang digambarkan dalam pertanyaan di atas. Namun kelebihan
yang dimiliki tidak cukup untuk membeli kambing, tetapi hanya bisa untuk
membeli ayam, sedang ia kepengin berqurban. Maka jika mengacu kepada pendapat
Ibnu Abbas ra berqurban dengan ayam bisa diperbolehkan, begitu juga dengan
aqiqah. Meskipun mayoritas ulama menyatakan tidak sah berqurban dan beraqiqah
dengan ayam.
Demikian penjelasan singkat yang dapat kami
sampaikan. Semoga bermanfaat, dan saran kami pertahankan terus keinginan dan
semangat untuk berqurban. Sebab, keinginan itu menunjukkan anda adalah orang
sebenarnya mau berbagi dengan sesama. Dan kami do`akan semoga dengan diiringi
semangat dan tekad kuat mimpi anda berqurban dengan kambing bahkan sapi bisa
terwujud. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar