Rabu, 29 Oktober 2014

(Ngaji of the Day) Meninjau Wacana Labelisasi Hari Santri



Meninjau Wacana Labelisasi Hari Santri
Oleh: Muhammad Zidni Nafi’

Rencana penatapan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional yang diwacanakan oleh  presiden terpilih Jokowi menuai berbagai tanggapan dari banyak kalangan, khususnya dari kalangan pesantren. Tanggapan itu ada yang berupa dukungan penuh, menolak mentah-mentah atau ada juga yang menginginkan wacana tersebut untuk ditinjau ulang.

Sebenarnya, awal munculnya wacana hari santri nasional ketika Jokowi dalam masa kampanyenya bertemu KH Thoriq Darwis, pimpinan Pondok Pesantren Babussalam, Banjarejo, Malang, Jawa Timur, 27 Juni 2014 lalu. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan Pesantren Babussalam dan Jokowi menandatangani perjanjian yang berisi kesanggupan Jokowi menjadikan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional jika terpilih sebagai presiden. Keinginan dari pimpinan itu berdasarkan permintaan dari pengelola dengan pertimbangan mendalam.

Usai Jokowi menang dalam Pilpres kemarin, ternyata wacana ini tidak dianggap sebagai janji biasa. Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhir september lalu, salah satu  poin rekomendasi adalah PDIP mendukung ide 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.

Apa Alasan Jokowi?

Pentingnya Hari Santri Nasional menurut Jokowi bahwa santri merupakan kearifan lokal, berarti itu menunjukkan penghargaan yang lebih tinggi terhadap santri, yakni menjadi kearifan nasional. Demikian dikutip dari Antaranews.

Atas alasan “penghargaan” terhadap santri, tidak sedikit yang menaruh simpati terhadap wacana tersebut. Sehingga dari beberapa kalangan pesantren sendiri mengindikasikan bahwa janji Jokowi tersebut mengandung unsur politisasi santri.

Terbuai oleh “Janji”

Kini tidak sedikit kalangan pesantren yang menagih janji dari Jokowi untuk mewujudkan 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional. Bahkan Muhammad Utomo sebagai Ketua Dewan Koordinasi Nasional Laskar Santri Nusantara (LSN) bersama barisannya jauh-jauh hari sudah menantikan janji Jokowi tersebut. Mereka beralasan, hari santri sebagi wujud penghargaan pemerintah kepada kaum santri di Indonesia. Bahkan, beberapa kali ada aksi oleh kalangan santri dibeberapa daerah yang mendukung penuh wacana itu.

Bagi penulis, ini bukan masalah janji yang harus segera ditepati. Tapi persoalan ini perlu disikapi seksama dengan cara mempertimbangkan kebijakan dari berbagai sudut pandang. Justru, munculnya wacana tersebut, secara tidak langsung seolah-olah kita (santri) diingatkan supaya menggali kembali sejarah perkembangan santri dan pesantren di Indonesia untuk diangkat sebagai isu nasional. Padahal tidak sedikit penelitian yang berkaitan masuknya Islam di Indonesia hingga lahirnya tradisi pesantren. Hanya saja publikasinya yang belum massif ke pelosok Nusantara. Barangkali, persoalan pengakuan secara resmi yang menjadikan bebarapa kalangan dari pesantren merasa eksistensi perjuangannya tidak diakui.

1 Muharram; Antara Sambutan Hangat dan Kekhawatiran

Terlepas dari unsur-unsur politis yang tidak dibahas dalam tulisan ini, labelisasi “Hari Santri” mendapat banyak sambutan hangat, tetapi tidak sedikit pula ada yang mengkhawatikan bilamana hari santri benar-benar ditetapkan pada tanggal 1 Muharram.

Misalnya, kekhawatiran itu akan menimbulkan sikap elite di kalangan para santri, utamanya pesantren. Padahal, santri dan pesantren sudah menyatu dengan budaya Islam di Indonesia yang egaliter di masyarakat umum. Lebih-lebih dalam tradisi pesantren, diajarkan untuk tidak memperlihatkan kebaikan-kebaikan diri kepada orang lain supaya tidak menimbulkan sifat ujub.

Pasalnya, 1 Muharram dalam sejarahnya adalah hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekah menuju Madinah, lalu ditetapkan sebagai awal dimulai tahun baru Islam. Dengan demikian, 1 Muharram adalah milik semua umat Islam, tidak memandang status sosial, ekonomi, geografis, dan sebagainya. Jadi 1 Muharram tidak hanya milik santri saja.

Pertanyaannya, apa hubungannya hijrah tersebut dengan sejarah perkembangan pesantren atau santri di Indonesia? Nampaknya sulit untuk menghubungkan hal tersebut, walaupun secara subtansi bisa juga apabila dipaksakan untuk menghubungkan keduanya.

Namun, alangkah baiknya bila wacana yang mempunyai “niatan baik” itu untuk ditinjau kembali dengan mempertimbangkan sejarah awal munculnya pesantren di Indonesia. Apalagi wacana tersebut belum mendapatkan “mufakat” dari mayoritas ulama-ulama Indonesia. Hanya baru beberapa tokoh ulama meminta secara sepihak untuk ditetapkannya 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.

Menyimak Sejarah

Masuknya penetrasi asing, dimulai dari jatuhnya Malaka ke tangan Portugis tahun 1511, lalu datang kapal-kapal Spanyol ke Filipina, kemudian organisasi dagang VOC Belanda tahun 1602, sehingga pada saat itu kalangan ulama dan muridnya (santri) mewaspadai gerakan-gerakan ekonomi yang ada pada akhirnya melakukan penjajahan di bumi Nusantara.

Mengutip di buku Pesantren Studies 2a, Ahmad Baso mengungkapkan pada masa kolonialisme, sebuah kekuasaan itu apabila mempunyai banyak akses kepada informasi, pengetahuan, dan teknologi. Kuasa ini dalam bahasa sarjana-sarjana kolonial menjadi “kuasa untuk mempengaruhi masyarakat, kuasa untuk memobilisasi rakyat, dan juga untuk mengeruk kekayaan rakyat yang dijajahnya. Itu sebabnya, yang menakutkan orang-orang penjajah, kalau orang-orang yang berpengetahuan ini, yang mempunyai segudang informasi dan data, adalah kaum santri. Hidup dan berinteraksi akrab dengan rakyat, mereka akan mengarah menjadi pembentuk formasi sosial baru yang menantang kolonialisme.

Tidak heran jika Agus Sunyoto dalam buku Atlas Wali Songo-nya menyebutkan bahwa kisaran tahun 1800-1900, orang-orang pesantren melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda sampai 112 kali pemberontakan yang dipimpin oleh kalangan guru dari tarekat dan pesantren. Ini membuktikan bahwa kontribusi kalangan pesantren dalam membela tanah air tidak bisa ganggu gugat lagi.

Lalu sebenarnya kapankah awal munculnya lembaga pendidikan pesantren di Indonesia? Pesantren menjadi lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Sejarah tidak mencatat secara persis kapan pesantren mulai ada. Namun sekurang-kurangnya bisa diketahui, pada awal abad ke-17 terdapat pesantren di Jawa yang didirikan oleh Sunan Malik Ibrahim di Gresik tahun 1619 (MA. Sahal Mahfudh, 2012: 281). Namun, versi-versi lain ada yang menyebutkan bahwa praktek-praktek yang mirip dengan tradisi kepesantrenan sudah ada sejak abad ke 15. Hanya saja secara kelembagaan pendidikan memang belum ada.

Berbagai kalangan masyarakat Nusantara berlomba-lomba menuntut ilmu. Mereka ingin meraih ilmu sebanyak-banyaknya di sana. Teks-teks pesantren yang berlipah itu dikoleksi oleh penduduk Nusantara dengan beragam cara; disalin, ditulis ulang, atau dicetak. Dan mereka bangga mengoleksi teks-teks tersebut. Ada yang dibaca di depan publik, ada yang dipajang di dalam rumah dan dijadikan sebagai perpustakaan keluarga, ada pula yang dijadikan sebagai jimat. Kalangan priyayi bangga memiliki kitab-kitab pesantren  karena akan meningkatkan wibawa dan prestise (sum’ah) mereka. Dengan kata lain, bangsa kita sudah menghargai pengetahuan pesantren sebagai sebuah kekuatan sosial, dan sebagai pondasi peradaban (Ahmad Baso, 2012: 171-172). Itulah kenapa pesantren dikatakan sebagai pendidikan asli Indonesia, pendidikan yang benar-benar mendidik anak-anak bangsa.

Nasionalisme Santri

Berbicara soal santri, pada hakekatnya santri tidak hanya dimaknai sebatas dimaknai seseorang atau katakanlah pemuda yang sedang menuntut ilmu di pesantren. Seperti yang dikutip oleh Zamakhsari Dhofier dalam buku Tradisi Pesantren, menyatakan bahwa santri secara harfiyah dimaknai sebagai orang yang mempelajari kiatb suci. Namun, idiom santri yang kaitannya soal persoalan “Hari Santri” yang diatas sudah dipaparkan, mengarah pada seseorang yang masih atau pernah belajar kepada seorang tokoh agama (kiai) dalam nuansa tradisi lingkungan pendidikan yang kini disebut pesantren. Itu artinya, murid-murid, pengasuh pesantren, kiai, hingga jebolan-jebolan pesantren lainnya tetap disebut sebagai “santri”.

Santri yang pada usia tertentu dengan memiliki keilmuan-keilmuan agama secara mendalam serta mendapat pengakuan dari masyarakat disebut kiai. Di mata masyarakat, kiai bukan hanya sebagai panutan dalam soal agama saja, namun juga menjadi tauladan dalam semua bidang kehidupan, baik itu kehidupan ekonomi, sosial-politik atau budaya. Jelasnya, peran kiai dalam masyarakat begitu besar, dan ini berdampak ada perubahan kehidupan berbangsa itu sendiri. Fatwa dan wejangan kiai mampu menjadi energi penggerak kekuasaan massa. Wajar jika gerakan melawan penjajah dan musuh-musuh rakyat, kiai menjadi pemimpin di garda depan (Gugun El-Guyanie, 2010: 33). Itulah kenapa kiai disebut juga ulama, yakni orang yang tidak hanya mengusai ilmu pengetahuan (agama) saja, tetapi juga bisa mengamalkan ilmu tersebut.

Tentu, tak perlu dijelaskan bahwa ulama adalah pembawa Islam di Nusantara, tetapi yang lebih penting dalam membicarakan ulama adalah keberhasilannya dalam tiga hal. Pertama, menjadikan Islam sebagai resep pemersatu kaum bumiputra dengan membangun kesadaran ideologis bersama untuk menistakan kehadiran kolonialisme. Kedua, menjadi Islam sebagai unsur pelekat yang paling kuat dalam mempersatukan gugus-gugus manusia dari pelbagai latar geografis, bahasa, budaya, dan sejarah. Ketiga, menjadikan Islam sebagai identitas bangsa Indonesia hingga menyandang bangsa muslim terbesar di muka bumi (Moeflich Hasbullah, 2012: 20-21). Apalagi kalau harus membicarakan peran vital santri dalam peristiwa Resolusi Jihad tahun 1945 yang terlalu panjang untuk memaparkan perjuangan santri dalam menjaga kemerdekaan Indonesia dengan cara melawan agresi militer penjajah pada saat itu.

Betapa besarnya peran kepemimpinan ulama dan santri dalam perjuangan menegakkan kedaulatan bangsa dan negara  dalam menjawab serangan imperialis dari Barat dan Timur diikuti pula dengan perjuangan ulama dan santri mempertahankan serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ahmad Mansur Suryanegara, 2009: viii). Bahkan Douwes Dekker, seorang pahlawan kemerdekaan keturunan Belanda ini mengatakan bahwa jika tidak karena sikap dan semangat perjuangan para ulama, sudah lama patriotisme di kalangan bangsa Indonesia mengalami kemusnahan.

Perlukah Labelisasi?

Kontribusi santri terhadap bangsa Indonesia sudah jelas tidak bisa diragukan lagi. Lalu seberapa penting buah perjuangan santri sehingga harus dilabelisasikan menjadi “Hari Santri Nasional”? Sebelum pertanya itu terjawab, seharusnya jawab dulu pertanyaan ini, apakah selama ini kontribusi santri terhadap bangsa dan negara tidak diakui oleh masyarakat dan/atau pemerintah? Saya kira, masyarakat sudah sejak dulu mengakui kontribusi santri terhadap bangsa. Begitu pula, Pemerintah juga secara tidak langsung mengakui tokoh-tokoh pahlawan yang berlatar belakang santri. Sebut saja Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dien, KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, dan tokoh-tokoh lainnya.

Untuk itu, labelisasi Hari Santri Nasional itu tidak perlu apabila dalam realitanya masyarakat memang merasakan sangat betul atas kontribusi santri hingga sampai dewasa ini tetap berkelanjutan dan berkesinambungan. Bila memang dirasa perlu, alangkah bijaknya pihak yang berwenang yakni pemerintah dan kalangan pesantren untuk membicarakan wacana tersebut dengan berbagai pertimbangan. Hal ini seperti apa yang selama ini selalu dilakukan oleh kalangan pesantren dalam mengkaji suatu masalah supaya diambil secara mufakat atas landasan al-mashalih al-‘ammah (kemaslahatan umum). []

Penulis adalah santri alumni Ma’had Qudsiyyah Kudus, ketua CSS MORA (Community of Santri Scholars of Ministry of Religious Affairs) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, kontributor NU Online wilayah Bandung Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar