Rabu, 08 Oktober 2014

Kang Sobary: Mulia Kok Korup



Mulia Kok Korup
Oleh: Mohamad Sobary

Memberi makan anak yatim, yaitu golongan lemah di dalam masyarakat, merupakan kewajiban agama. Memberi makan di sini bukan hanya makan, tetapi juga menyediakan segenap penghidupan lain.

Menyayangi mereka, memberi mereka rumah atau tempat tinggal yang layak, dan pendidikan agar mereka menjadi manusia secara utuh, yaitu manusia biologis, manusia sosial, manusia berbudaya, dan religius. Tidak keliru bila orang yang bersembahyang disebut celaka sembahyangnya bila dia beragama dan tertib menjalankan salat, tapi mengabaikan kaum miskin dan tak memberi mereka yang lapar itu makanan.

Ketika kita dicekam ketegangan menjelang tahun 1965, yang dalam kajian ilmu-ilmu sosial disebut zaman cultural schism, yaitu kehidupan yang penuh perpecahan budaya, ayat ini pernah dikorup untuk menjelekkan kaum beragama dengan memotong sepenggal ayatnya sehingga tak komplet: maka celakalah orang-orang yang bersembahyang.

Yang melakukan korupsi ayat ini pun menegaskan: ini bunyi kitab suci, Surat Al-Maun. Padahal, utuhnya, celakalah orang yang bersembahyang, yang tak menaruh peduli, seperti disebut sedikit di atas, kepada kaum miskin. 

Organisasi sosial keagamaan yang besar, Muhammadiyah, didirikan oleh KH Ahmad Dahlan demi panggilan ayat tersebut. Tidaklah memahami agama bila kita hanya menghafal ayat tersebut, tetapi tidak mampu mengamalkannya. Begitu argumen beliau. Memberi tempat, pendidikan, dan kehidupan bagi anak yatim dan kaum miskin itu perintah agama. Jadi, jelas merupakan sebuah kemuliaan.

Kalau mereka diberi pendidikan secukupnya, lalu dilatih bekerja, dan menjadi kaya, itu amal saleh demi perintah agama. Di sini memperkaya orang lain dianggap sebuah kemuliaan. Derajatnya mulia di bumi, mulia di langit. Mulia di dunia ini, mulia pula di hari akhir. Membikin longgar bagi orang lain yang dalam kesempitan, sempit sosial, sempit politik, sempit ekonomi, itu perbuatan mulia. Menolong orang lain untuk memperoleh lapangan kerja, itu amal mulia.

Meminjami orang lain modal untuk membuka warung, restoran, atau kafe, pendeknya untuk berbisnis, itu termasuk kategori amal saleh dan amal saleh seperti itu mulia sekali. Jika orang bersangkutan menjadi kaya dan kita, yang memberi pinjaman modal tadi disebut memperkaya orang lain, itu mulia di atas mulia. Jaranglah ada bandingan yang setara dengan kemuliaan itu. Kredit untuk rakyat kecil jarang yang berhasil memperkaya mereka.

Kredit usaha menengah pun jarang yang bisa membuat penerima kredit tadi memperoleh sukses besar yang layak menjadi contoh. Kalau ada yang sukses, itu pun harus didaftar sebagai bagian dari kemuliaan duniawi yang dampaknya jauh sekali ke dunia yang akan datang dan balasan bagi kemuliaan itu luar biasa besarnya. Kita perlu memperbanyak kemuliaan di sekitar kita. Banyak orang yang sudah melakukannya.

Rumah singgah, yang memberi pendidikan kepada anak-anak jalanan, itu kemuliaan. Kalau beberapa di antara mereka kelak bisa maju, pendidikan mereka tinggi, lalu mereka sukses dalam kehidupan, mulialah usaha itu. Mulia tanpa bandingan pula karena hanya sedikit jumlah amalan seperti itu dan yang sedikit itu hanya kecil, lebih sedikit, yang sukses.

Zaman Reformasi ini dipenuhi semangat membikin baru begitu banyak segi kehidupan. Apa yang dulu boleh dan berjalan aman sekarang digugat demi cara pandang yang lebih adil, lebih demokratis, lebih manusiawi. Kaum tua yang sudah mapan lebih dari 30 tahun dalam kekuasaan Orde Baru yang di-anggap setengah suci terkaget-kaget menghadapi semangat reformasi.

Memperkaya diri sendiri, dipandang dari sudut Undang-Undang Antikorupsi, tidak boleh. Itu termasuk korupsi. Memperkaya orang lain itu mulia dan terpuji, mungkin setinggi langit, tapi sekarang dianggap bagian dari tindak pidana korupsi. Memperkaya orang lain dianggap korupsi? Tindakan mulia itu dianggap korup? Ya, ya. Jelas korup kalau yang menyebabkan orang lain menjadi kaya itu seorang pejabat yang menggunakan fasilitas negara, kebijakan negara, aturannegara, dan uang negara untuk seseorang.

Di sini, seseorang itu boleh siapa saja, tak peduli itu istrinya, anaknya, saudara kandungnya, pamannya, atau mertuanya, bahkan musuh politiknya. Memperkaya musuh politik itu kelihatannya merupakan suatu perbuatan hebat. Tapi kehebatan itu dianggap termasuk dalam tindakan pidana korupsi. Memperbanyak jumlah dana khusus untuk menteri, agar sang menteri bisa berbelanja secara leluasa dengan dana tersebut, tidak salah kalau ada aturan yang menyatakan hal itu benar.

Kalau dana dihimpun dari berbagai pihak, termasuk pihak swasta, jadi tak merugikan uang negara? Uang swasta pun harus diwaspadai. Swasta yang bagaimana? Dia menyumbang secara sukarela? Dia memiliki kepentingan bisnis dengan sang menteri? Sumbangan itu mulia. Tapi jika di belakangnya ada unsur kepentingan bisnis, kemuliaan itu diragukan. Bahkan langsung tak bisa diterima.

Itu kemuliaan yang mengandung unsur kongkalikong, yang pada akhirnya bisa merugikan kepentingan negara. Apalagi bila pihak swasta tadi ternyata kemudian mengaku dia diperas sang menteri secara habis-habisan, termasuk dengan berbagai ancaman. Dia tak berdaya. Menyumbang seorang menteri agar yang mulia menteri bisa leluasa berbelanja, itu mulia sekali dilihat dari satu sudut. Tapi dilihat dari sudut KPK itu durjana karena “mulia kok korup”. Mulia ya mulia, korup ya korup.

Dua-duanya menghuni wilayah moral-politik yang berbeda. Jangan dicampuradukkan begitu saja. Menyumbang panitia pembangunan rumah ibadah dengan jumlah besar dan diumumkan lewat siaran televisi bahwa seorang hamba Allah dengan tulus ikhlas menyumbang sejumlah besar uang, itu mulia di mata panitia pembangunan yang sudah lelah mencari dana. Tapi tunggu dulu.

Siapa yang mengaku “hamba Allah” itu? Apa pekerjaannya, apa jabatannya, di mana kantornya. Semua harus jelas. Bahkan semua catatan dan bentuk transaksi keuangannya harus diteliti. Kalau dia ternyata menyubang dengan uang negara yang untuk beberapa lama sudah dianggap miliknya dan sebagian sudah dinikmatinya, tetapi sebenarnya itu uang negara juga, para ahli di bidang antikorupsi niscaya paham bahwa amal saleh itu batil. Kedudukannya bukan lagi merupakan suatu corak kesalehan, tapi termasuk korupsi. Kesalehan ya kesalehan.

Itu amal mulia dan umat beragama didorong untuk terus melakukannya. Tapi korupsi ya korupsi. Tindakan itu harus dibatasi. Pelakunya diadili dan dihukum. KPK yang harus melakukannya tanpa henti, tanpa kenal lelah. Mulia ya mulia. Tapi tak boleh ada unsur korupsi di dalamnya. Mulia kok korup. []

KORAN SINDO,  29 September 2014
Mohamad Sobary ;   Esais, Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia, untuk Advokasi, Mediasi, dan Promosi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar