Perbedaan Mani, Madzi, dan
Wadi
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya apabila seseorang sering
atau mudah sekali mengeluarkan cairan dari kemaluan disebabkan melihat atau
memikirkan hal-hal yang porno? Disebabkan dari ini pula kemungkinan orang
tersebut mengalami buang air kecil (kencing) tidak tuntas sehingga setiap mau
shalat ada perasaan keluar sisa air kencing tadi, bagaimana hukumnya?
Mohon penjelasannya yang sejelas-jelasnya.
Jazakumullah khairon semoga Allah membalas berlipat kali atas kebaikannya.
(Hasibullah -- Pamekasan Madura)
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu
mendapatkan rahmat Allah SWT. Setelah memperhatikan pertanyaan di atas, maka
kami menyimpulkan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, mengenai
hukum melihat dan membayangkan hal yang porno dalam kasus ini jelas tidak
diperbolehkan karena termasuk zina mata dan zina pikiran. Zina yang seperti ini
masuk dalam kategori sebagai zina majazi. Sedang zina hakiki adalah memasukkan
kemaluan ke dalam kemaluan lain yang diharamkan.
Kedua, mengenai hukum cairan yang keluar dari
kemaluan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut setidaknya ada beberapa hal yang
akan kami jelaskan, yaitu, mani, madzi, dan wadi. Sedangkan air kencing hemat
kami itu sudah maklum. Dan setidaknya dari penjelasan kami nanti penanya bisa
menyimpulkan sendiri mengenai cairan yang keluar dari kemaluan tersebut.
Mani atau sperma itu tidak najis, tetapi
seseorang yang mengeluarkannya wajib mandi besar. Menurut para ulama,
setidaknya ada tiga hal yang membedakan antara mani dengan madzi dan wadi.
Pertama, baunya ketika basah seperti bau adonan roti dan tepung, sedang ketika
sudah mengering seperti bau telor. Kedua, keluarnya memuncrat. Ketiga, berasa
nikmat ketika keluar dan setelah itu melemahlah dzakar dan syahwat.
Menurut para ulama jika salah satu dari
ketiga hal tersebut terpenuhi maka sudah bisa dihukumi mani. Sedangkan menurut
pendapat yang kuat (rajih) mani perempuan sama dengan mani laki-laki, tetapi
menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslimnya mengatakan
bahwa untuk mani perempuan tidak disyaratkan muncrat. Pendapat ini kemudian
diikuti oleh Ibnus Shalah. Hal ini sebagaiman dikemukakan dalam kitab
Kifayatul Akhyar.
وَلَا
يُشْتَرَطُ اجْتِمَاعِ الْخَوَّاصِ بَلْ تَكْفِي وَاحِدُهُ فيِ كَوْنِهِ مَنِياً
بِلَا خِلَافٍ وَالْمَرْأَةُ كَالرَّجُلِ فِي ذَلِكَ عَلَى الرَّاجِحِ
وَالرَّوْضَةِ وَقَالَ فِي شَرْحِ مُسْلِمٍ لَا يُشْتَرَطُ التَّدَفُّقُ فِي
حَقِّهَا وَتَبِعَ فِيهِ ابْنُ الصَّلَاحِ
“Tidak disyaratkan berkumpulnya (ketiga hal)
yang menjadi ciri-ciri khusus mani, tetapi cukup satu saja untuk bisa
ditetapkan sebagai mani, hal ini tidak ada perbedaan dikalangan para ulama.
Sedang mani perempuan itu seperti mani laki-laki menurut pendapat yang rajih
dan pendapat Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi dalam kitab ar-Raudlah. Sedangkan beliau
(Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi) berpendapat dalam kitab Syarh Shahih
Muslim-nya: ‘Bahwa mani perempuan tidak disyaratkan muncrat’. Pendapat ini
kemudian diikuti oleh Ibnus Shalah” (Abu Bakr bin Muhammad al-Husaini al-Hushni
asy-Syafi’i, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Damaskus-Dar
al-Khair, cet ke-1, 1994 H, h. 41)
Sedangkan madzi adalah cairan
putih-bening-lengket yang keluar ketika dalam kondisi syahwat, tidak muncrat,
dan setelah keluar tidak menyebabkan lemas. Keluarnya madzi tidak hanya dialami
oleh kaum laki-laki saja, tetapi perempuan juga mengalaminya. Kadang-kadang
keluarnya madzi tidak terasa. Menururut Imam al-Haraiman—sebagaimana
dikemukakan oleh imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi—umumnya perempuan yang
terangsang akan mengeluarkan madzi, jika dibandingkan dengan laki-laki.
قَالَ
إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَإِذَا هَاجَتِ الْمَرْأَةُ خَرَجَ مِنْهَا الْمَذْيُ قَالَ
وَهُوَ أُغْلَبُ فِيهِنَّ مِنْهُ فِي الرِّجَالِ
“Imamul Haraiman berpendapat: ketika seorang
perempuan terangsang maka ia akan mengeluarkan madzi. Beliau (juga) berkata:
perempuan lebih umum mengeluarkan madzi dibanding dengan laki-laki”. (Lihat
dalam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu` Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar
al-Fikr, tt, juz, II, h. 141 H)
Selanjutnya adalah wadi. Wadi adalah cairan
putih-kental-keruh yang tidak berbau. Wadi dari sisi kekentalannya mirip mani,
tapi dari sisi kekeruhannya berbeda dengan mani. Biasanya wadi keluar setelah
kencing atau setelah mengangkat beban yang berat. Dan keluarnya bisa setetes
atau dua tetes, bahkan bisa saja lebih.
Berangkat dari penjelasan di atas dapat
ditarik kesimpulan jika yang keluar dari kemaluannya adalah mani maka hukumnya
adalah wajib mandi. Sedangkan jika yang keluar adalah madzi atau wadi maka
menurut ijma` para ulama tidak mengharuskan mandi, tetapi harus dibersihkan
karena keduanya adalah najis, baru kemudian melakukan wudlu jika ingin
mengerjakan shalat.
Sedang dalam kasus yang ditanyakan di atas di
mana penanya tidak menjelaskan ciri-ciri cairan yang keluar, maka menurut kami
kemungkinan besar yang keluar dari kemaluannya adalah madzi yang hukumnya
najis. Dan ketika mau mengerjakan shalat maka harus dibersihkan terlebih dahulu
baru kemudian wudlu.
Sebagai langkah yang baik, hindarilah untuk
melihat hal-hal yang porno dan membayangkannya. Dan ketika terlitas dalam
pikiran maka segeralah beralih ke hal lain yang positif, lalu mengambil air
wudlu dan membaca Al-Qur`an. Wassalam. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar