Kamis, 08 September 2016

Yudi Latif: Krisis Ekonomi-Politik sebagai Krisis Moral



Krisis Ekonomi-Politik sebagai Krisis Moral
Oleh: Yudi Latif

Indonesia adalah cermin yang pecah. Ada retakan yang lebar antara ”ode” kemajuan pembangunan dan realitas krisis kehidupan. Di sejumlah kesempatan, pembesar negara memuji dan memuja pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. Dalam kenyataan, bangsa ini mengalami krisis fiskal yang parah. Kita rayakan kehebatan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun, perkembangan demokrasi tersebut pada kenyataannya ditandai krisis wibawa pemerintahan yang mengenaskan. Otoritas negara tunduk di bawah kendali modal, bahkan tak segan bersimpuh di bawah kaki para pengemplang pajak.

Kenyataan ini menunjukkan bahwa kehidupan ekonomi-politik sebagai bagian integral dari sistem sosial tak bisa mengelak dari imperatif moral. Jika imperatif moral itu tidak dipenuhi, perkembangan yang terjadi bersifat destruktif bagi kelangsungan perekonomian dan demokrasi itu sendiri.

Seorang begawan ekonomi Amerika Serikat, Jeffrey Sachs, lewat keahliannya dalam ekonomi klinis mendiagnosis musabab keterpurukan AS dan menyimpulkan dalam bukunya, The Price of Civilization (2011). Menurut dia, pada akar tunjang krisis ekonomi AS saat ini terdapat krisis moral: pudarnya kebajikan sipil di kalangan elite politik dan ekonomi. Suatu masyarakat pasar, hukum, dan pemilu tidaklah memadai apabila orang-orang kaya dan berkuasa gagal bertindak dengan penuh hormat, kejujuran, dan belas kasih terhadap sisa masyarakat lainnya dan terhadap warga dunia. ”Tanpa memulihkan etos tanggung jawab sosial, tidak akan pernah ada pemulihan ekonomi yang berarti dan berkelanjutan,” demikian Jeffrey menulis.

Krisis moral itu bermula ketika peran negara dilucuti hanya sekadar ”penjaga malam”, membiarkan ekonomi dikendalikan mekanisme pasar. Dengan menjadikan negara sebagai pelayan pasar, neoliberalisme memberi terlalu banyak pada kebebasan individu, melupakan bahwa individualisme yang bersifat predator juga bisa membawa sumber-sumber penindasan dan ketidakadilannya tersendiri. Penekanan yang terlalu berlebihan pada daulat pasar menimbulkan apa yang disebut ekonom Joseph Stiglitz ”inkompetensi dari pihak pengambil keputusan dan merangsang ketidakjujuran dari pihak institusi finansial”.

Perilaku pasar yang tak terkendali melahirkan apa yang disebut Robert Reich sebagai supercapitalism, yang menggambarkan perluasan kompetisi di dunia bisnis yang merengkuh dunia politik. Persaingan bisnis mengakibatkan dana dalam jumlah besar mengalir dari korporasi dan badan-badan keuangan guna membiayai dan mengarahkan politik dan kebijakan publik guna kepentingan korporasi.

Tatkala kapitalisme memperluas jejaringnya dalam rengkuhan harta, demokrasi yang semestinya mampu mengendalikan dikte-dikte perseorangan dan menjamin distribusi harta itu tersendat. Semakin kapitalisme menguat, semakin ketidakadilan merebak, semakin demokrasi tergerus. Demokrasi menjadi ajang transaksi persekongkolan jahat antara pemodal hitam dan politisi busuk.

Untuk keluar dari krisis ekonomi dan krisis otoritas tersebut, Sachs merekomendasikan perlunya meninggalkan kecenderungan fundamentalisme pasar dengan memulihkan kembali peran negara yang berjejak pada nilai kebajikan sipil (civic virtues) dan jalan karakter bangsa. Seturut dengan itu, jalan kemaslahatan Indonesia berarti jalan kembali pada nilai-nilai dasar Indonesia dalam ekonomi dan politik, yang menekankan semangat gotong royong dalam ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Dalam terang kesadaran seperti itu, kita harus keluar dari miskonsepsi yang sering kali melekat pada istilah ”ekonomi”. Dalam kesan umum, ”ekonomi” seolah dimaknai sebagai aktivitas bebas nilai untuk memenuhi hajat hidup dengan segala cara. Untuk masa yang panjang, bisnis didefinisikan sebatas usaha untuk memaksimalkan keuntungan; dengan modal/pengeluaran sekecil-kecilnya untuk mendapatkan hasil/keuntungan yang sebesar-besarnya.

Dengan prinsip keserakahan yang hegemonik, keberlangsungan kebanyakan perusahaan ternyata tidak bisa bertahan lebih dari 100 tahun. Pada akhirnya, ahli dan pebisnis mulai menyadari pentingnya mempertimbangkan kepentingan banyak orang dalam perusahaan. Definisi bisnis kemudian bergeser menjadi usaha ”menumbuhkan dan mendistribusikan kemakmuran” (growing wealth and distributing welfare). Semangat ini terartikulasikan secara baik dalam Pasal 33 UUD 1945: ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam peribahasa Indonesia disebutkan, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Peribahasa ini menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan keadilan. Bahkan, dalam aktivitas perekonomian yang bertujuan untuk mengejar keuntungan pribadi pun, dalam kenyataannya hanya bisa tercapai lewat kerja sama dengan yang lain. Demi tumbuh bersama itu, masyarakat pasar harus tunduk pada imperatif moral publik, yang menghendaki fairness dalam partisipasi di bidang ekonomi dan politik, yang dapat menjamin kesinambungan perekonomian dengan pertumbuhan yang inklusif.

Pada titik ini, kita teringat pada seruan moral politik dan moral ekonomi yang dikumandangkan Bung Hatta. Dalam suatu pamflet berjudul ”Menuju Indonesia Merdeka” (1932, 1998), ia menulis, ”Di atas sendi [cita-cita tolong menolong] dapat didirikan tonggak demokrasi. Tidak lagi orang seorang atau satu golongan kecil yang mesti menguasai penghidupan orang banyak seperti sekarang, melainkan keperluan dan kemauan rakyat yang banyak harus menjadi pedoman perusahaan dan penghasilan”. Selanjutnya, ia menegaskan bahwa demokrasi politik dan demokrasi ekonomi tidak bisa dipisahkan dan saling terkait.

”Cita-cita demokrasi kita lebih luas, tidak saja demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi.” []

KOMPAS, 6 September 2016
Yudi Latif | Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar