Jumat, 23 September 2016

Azyumardi: Dana Aspirasi Anggota DPR



Dana Aspirasi Anggota DPR
Oleh: Azyumardi Azra

Presiden Joko Widodo setidaknya dalam dua kali kesempatan (10/5/2016 dan 16/9/2016) menegaskan agar kementerian dan lembaga negara mematuhi mekanisme pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden menggariskan agar permintaan usulan anggaran tambahan yang diajukan tetap harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme.

Penegasan Presiden Jokowi ini menggariskan agar pejabat tinggi lembaga negara dan menteri tidak menyisipkan anggaran sesuai permintaan anggota DPR di luar yang telah ditetapkan. Memang, Presiden Jokowi tak menyebut eksplisit pihak yang menjadi sasaran tembaknya. Namun, segera bisa dipastikan pernyataan Presiden tersebut terkait kehebohan publik ketika sejumlah anggota DPR dalam rapat kerja dengan dua menteri kabinet berusaha menyisipkan anggaran Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP). UP2DP lebih dikenal sebagai ”dana aspirasi”. Dengan alasan memperjuangkan kepentingan daerah pemilihan (dapil), anggota DPR berusaha mengegolkan anggaran negara untuk mereka salurkan.

Kehebohan terjadi ketika anggota Komisi XI DPR yang menganggap tidak atau belum pernah mendapat jatah proyek pembangunan di dapil masing-masing berusaha menyi- sipkan kesimpulan rapat menyetujui usulan dana aspirasi dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (13/9). Namun, Menkeu yang berlaku seperti perempuan besi (iron lady) menolak tegas dengan alasan hal itu mengandung masalah etika dan moral hazard.

Gagal dengan Sri Mulyani, anggota DPR ini menempuh usaha lain melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro. Entah karena alasan apa, Bambang Brodjonegoro menerima penyisipan dana aspirasi dalam kesimpulan rapat.

Dengan adanya perbedaan sikap kedua menteri, ditambah pernyataan keras Presi- den Jokowi, kita tidak tahu pasti bagaimana realisasi dana aspirasi itu nanti. Perdebatan dan kontroversi bakal terus berlanjut karena DPR juga senantiasa memperjuangkan dana aspirasi—yang bagi mereka sangat penting untuk kelanjutan karier politik masing-masing. Namun, boleh jadi tidak terlalu urgen bagi konstituen mereka.

Poin terakhir ini bisa dilihat dari kenya- taan bahwa usaha anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi bukan hal baru. Pada Juni 2010, semua fraksi DPR menyepakati usul Fraksi Partai Golkar tentang dana aspi- rasi. Beberapa fraksi yang keukeuh menolak akhirnya juga menerima. Dana aspirasi disepakati setiap anggota DPR senilai Rp 15 miliar sehingga total anggarannya Rp 150 triliun. KPK dan organisasi masyarakat menolak manuver anggota DPR itu.

Namun, anggota DPR (dan juga fraksi dan komisi) tampaknya belum menyerah. Bayangkan, di tengah pengetatan ikat pinggang dan pemotongan APBN-P, anggota DPR malah kembali berusaha mengusulkan dana aspirasi. Besarnya dana aspirasi 2015 meningkat menjadi Rp 20 miliar per anggota. Artinya, jika disetujui, harus disiapkan dana sekitar Rp 200 triliun.

Lagi-lagi, dilihat dari kondisi keuangan negara yang cukup mencemaskan, jelas keinginan anggaran dana aspirasi tidak sensitif, baik secara keuangan maupun sosial. Jika menerima usulan ini, pemerintah harus menambah utang dalam negeri dan luar negeri; atau menambah beban kewajiban pajak—selain amnesti pajak—bagi warga.

Jika hal ini terjadi, sungguh sangat ironis. Tajuk Rencana Kompas, Jumat (16/9), mengungkapkan ironi itu dalam kisah bocah penjual tisu di lampu merah gedung DPR seharga Rp 20.000 untuk dua pak. Ketika diberi uang Rp 20.000 dan diambil hanya satu pak, dia tetap memberi dua pak.

”Apa yang terjadi di luar gedung DPR itu justru terasa berbanding terbalik dengan (hal) yang terjadi di dalam gedung. Anggota Dewan yang terhormat justru terus berburu anggaran UP2DP atau sering disebut dana aspirasi,” tulis Tajuk Rencana Kompas.

Memang, jika anggota DPR berargumen, adanya semacam dana aspirasi di sejumlah negara, itu adalah benar. Di Amerika Serikat disebut sebagai pork barrel budget (dana gentong babi). Anggaran pork barrel memungkinkan ”penggunaan dana negara untuk membiayai proyek-proyek yang bertujuan menarik dukungan konstituen guna memenangi pemilu berikutnya”.

Meski praktik pork barrel budget berlaku di AS dan beberapa negara lain, tidak berarti warga menerimanya. Warga di mana praktik ini berlaku selalu memandang negatif (derogatory) praktik anggaran gentong babi. Karena itu, kalangan pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat sipil tetap menolaknya.

Alasan penolakan sudah jelas. Dana pork barrel alias dana aspirasi mengandung banyak moral hazard sejak dari tidak ada akuntabilitas, penyimpangan penyaluran, percaloan anggaran, dan berbagai bentuk penggunaan dana secara koruptif.

Dengan banyaknya praktik koruptif dalam pork barrel budget, hal sama juga sangat bisa terjadi dalam dana aspirasi. Karena itu, sepatutnya para anggota DPR, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi menghentikan bermacam upaya mendapatkan dana aspirasi.

Pada saat sama, sikap tegas Presiden Jokowi perlu mendapatkan dukungan dari KPK dan masyarakat sipil (LSM dan ormas) agar ironi yang membuat sulit kehidupan rakyat dan negara-bangsa Indonesia dapat dicegah. Cukup sudah beban dan ironi pahit yang terus dihadapi rakyat hari demi hari. []

KOMPAS, 20 September 2016
Azyumardi Azra | Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Mantan Anggota Dewan Penasihat International Institute for Democracy and Electoral Assistance, Stockholm; dan United Nations Democracy Fund, New York

Tidak ada komentar:

Posting Komentar