Jumat, 16 September 2016

Nasaruddin Umar: Teologi Kurban



Teologi Kurban
Oleh: Nasaruddin Umar

Ibadah kurban dalam Islam dapat dihubungkan dengan persembahan (sacrevation) sesuatu kepada Tuhan atau Dewa guna menciptakan keharmonisan antara alam, manusia, dan Tuhan. Hampir setiap agama, bahkan setiap adat istiadat mengenal apa yang disebut dengan upacara ritual (ritual sacrevation). Alquran menggambarkan ibadah kurban ini sebagai salah satu ibadah paling tua bagi umat manusia.

Nabi Adam dikisahkan mempunyai dua anak, yakni Habil dan Qabil. Kedua putra Nabi Adam ini masing-masing diminta untuk menyerahkan kurbannya, tapi kualitasnya berbeda. Habil menyerahkan persembahan dan Qabil juga menyerahkan persembahannya. Pada akhirnya, kurban Habil diterima dan kurban Qabil ditolak, sebagaimana diabadikan dalam Alquran.

Beberapa upacara tradisional yang bersifat sakral dan profan di kawasan Timur Tengah mempersembahkan gadis-gadis sebagai korban atau tumbal, misalnya upacara rutin di Sungai Nil dan tempat-tempat yang disakralkan lainnya (F Malti-Douglas, Woman's Body, Woman's Word, Gender and Discourse in Arabo-Islamic Writing, 1991, hlm 20). Di Kan'an, Irak, bayi dipersembahkan kepada Dewa Baal. Suku Astec di Meksiko mempersembahkan jantung dan darah manusia kepada Dewa Matahari.

Orang Viking di Eropa Timur mempersembahkan pemuka agama mereka kepada Odion, Dewa Perang. Dalam tradisi Bilalama, Hammurabi, dan Asyiria, yang lebih tua dari tradisi Islam, sudah dikenal ada sakrifasi atau ibadah kurban. Di sejumlah tradisi dalam suku-suku bangsa Indonesia juga pernah dikenal sakrifasi sebelum Islam datang. Hanya bentuk sakrifasinya bisa berupa ayam, kambing, kerbau, atau sapi.

Dalam ajaran Islam dikenal banyak versi tentang hakikat, filosofi, dan fikih ibadah kurban. Ulama Asy'ariyah menanggapi perintah Allah SWT untuk berkurban dengan panjang lebar. Menurutnya, terkadang Allah SWT memerintahkan sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya untuk terjadi dan atas dasar itu golongan ini berpendapat boleh menasakh hukum sebelum waktu terjadinya pelaksanan perintah tersebut (jawâz naskh al-hukm qabla wajûd zaman al-imtitsâl). Misalnya, perintah Tuhan dalam ayat yang disebutkan di atas, ulama Mu'tazilah berpendapat terkadang suatu perintah tidak disertai dengan keinginan (irâdah). (Ar-Razi, Mafatih al-Ghayb, Jilid XIII, hlm 157).

Perintah kepada Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya adalah perintah ujian (amr al-ibtila'), bukan perintah hukum (amr al-tasyri'), tujuannya untuk menguji kesungguhan orang yang diuji dan meneguhkan ketinggian martabatnya dalam menaati Allah. Perintah tersebut diperoleh melalui mimpi. Lazim diketahui bahwa mimpi para nabi merupakan wahyu.

Adapun ungkapan qad shaddaqta ar-ru'yâ pada ayat selanjutnya bermakna bahwa yang disembelih mengakui kebenaran mimpi tersebut sehingga wajib untuk dilaksanakan. Adapun hikmah adanya semacam "musyawarah" yang dilakukan Nabi Ibrahim terhadap putranya seputar mimpinya itu ialah untuk melihat sejauh mana kesabaran dan ketabahan putranya dalam menaati perintah Allah. (al-Qasimi, Mahasin at-Ta'wil, Juz XIV, hlm 5050).

Hikmah terjadinya perintah ini dalam mimpi, tidak dalam keadaan sadar atau terbangun, bisa dijelaskan dari beberapa sudut pandang, yaitu: pertama, perintah (taklif) ini sangatlah sulit di sisi si penyembelih dan yang disembelih sehingga dihadirkan dalam mimpi selama tiga malam sebelum dikuatkan dalam kondisi sadar. Dengan demikian, perintah itu tidak langsung diyakini sekaligus, tetapi sedikit demi sedikit. Kedua, Allah SWT menjadikan mimpi para Nabi sebagai sebuah kebenaran, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Alquran, seperti mimpi Yusuf, Ibrahim, dan Muhammad SAW. Maksud dari mimpi tersebut adalah untuk menegaskan kebenaran mereka.

Mengomentari soal mimpi Nabi Ibrahim kemudian berwujud menjadi perintah yang bersifat hukum (taklifi), ar-Razi memiliki pendapat khusus. Pertama-tama, ar-Razi membagi tingkatan (maqamat) mimpi para Nabi ke dalam tiga bagian. Pertama, terjadi sesuai yang hadir dalam mimpi sebagaimana ditunjukkan dalam firman Allah SWT, pada diri Rasulullah SAW, (latadkhulunna al-masjid al-harâm) yang disusul dengan kejadian serupa di dalam mimpinya.

Kedua, terjadi sebaliknya sebagaimana diceritakan dalam ayat ini bahwa Nabi Ibrahim tidak jadi menyembelih anaknya, tetapi diganti dengan tebusan. Ketiga, ada ta'wil atau ta'bir sebagaimana terjadi pada kisah mimpi Yusuf AS. Atas dasar ini, ahli ta'bir menetapkan bahwa semua mimpi pasti berbentuk salah satu dari tiga macam mimpi di atas. (Ar-Razi, Mafatih al-Ghayb, Jilid XIII, hlm 158).

Kemungkinan lain, pembunuhan bayi dilakukan untuk ide pengorbanan yang diserukan oleh kepercayaan agama. Kasus penyembelihan putra Ibrahim  pernah dipahami secara keliru oleh kalangan pengikutnya, yang mengganggap setiap keluarga harus menyembelih salah seorang putranya. Hal ini juga diisyaratkan di dalam ayat: "Dan demikianlah pemimpin-pemimpin mereka telah menjadikan kebanyakan dari orang-orang musyrik itu memandang baik membunuh anak-anak mereka untuk membinasakan mereka dan untuk mengaburkan bagi mereka agama-agama-Nya." (QS al-An'am [6]:137).

Kemungkinan lainnya, yaitu mereka membunuh anak perempuan karena khawatir nantinya akan kawin dengan orang asing atau orang yang berkedudukan sosial rendah, misalnya budak atau mawal. Di samping itu, khawatir jika anggota sukunya kalah dalam peperangan yang akan berakibat anggota keluarga perempuannya akan menjadi harem-harem atau gundit para musuh.

Kelahiran seorang bayi perempuan menjadi aib bagi keluarganya, hal ini juga telah diisyaratkan dalam ayat: "Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (cemberut) mukanya, dan dia sangat sedih." (QS al-Nahl[16]: 58). Dengan demikian ide pembunuhan bayi, khususnya bayi perempuan, dapat terjadi karena salah satu bentuk kontrol jumlah penduduk dalam masyarakat patriarki tradisional, kekhawatiran menimbulkan aib, misalnya, melakukan perkawinan dengan laki-laki di bawah struktur kelasnya karena masalah ekonomi atau karena ritus keagamaan.

Sosiolog Divale dan Harris melihat bahwa perang atau pembunuhan bayi-bayi perempuan merupakan akibat kompleks supremasi laki-laki. Keterampilan dan kekuatan memainkan senjata adalah profesi laki-laki. Agresivitas laki-laki merupakan suatu keharusan dalam upaya berhasil dalam perannya sebagai pelindung keluarga dan kabilah. Sebagai imbalannya, perempuan dilatih menjadi manusia pasif sebagai bentuk dukungan keberhasilan peran laki-laki.

Laki-laki dalam pandangan ini dianggap sebagai komunitas militer yang senantiasa siap untuk berperang. Relasi jender dalam masyarakat seperti ini cenderung menampakkan pola relasi kuasa yang dicirikan penentuan perempuan oleh laki-laki dan karena kekuasaan yang dimilikinya, kebebasan melakukan poligami terhadap perempuan dari seluruh tingkatan sosial yang ada di bawahnya, sementara perempuan hanya diperkenankan menjalani praktik monogami, itu pun dengan laki-laki yang dianggap sederajat (kufu). Tidak jarang perempuan ditemukan hidup sebatangkara sampai akhir hayatnya karena tidak ditemukan laki-laki yang dianggap sekufu (setaraf) dengannya.

Dalam situasi tidak terdapat banyak ancaman militer dan persenjataan tidak berkembang, menurut Collins, laki-laki tidak menonjol sebagai komunitas militer. Pola relasi gender dalam masyarakat seperti ini cenderung bersifat egaliter, mungkin karena ancaman di luar rumah tidak banyak dan relasi kuasa tidak menonjol sehingga memungkinkan perempuan untuk mengembangkan diri lebih dari sekadar ibu rumah tangga.

Kemampuan perempuan untuk berkiprah di luar sektor domestik memungkinkannya memperoleh kekuatan ekonomi, dan hal ini akan memberinya alternatif pilihan hidup yang lebih luas. Kekuatan ekonomi dapat memberi kemampuan untuk mengontrol beberapa hal, seperti reproduksi, seksualitas, perkawinan, perceraian, pendidikan, bahkan memberinya akses untuk memperoleh kekuasaan.

Dalam lintasan sejarah, ritus kurban (ritual sacrevation) dimaksudkan untuk memelihara hubungan harmonis antara Tuhan, manusia, dan alam semesta. Hubungan segitiga subjek ini tidak boleh terganggu jika umat manusia ingin menjalani kehidupannya dengan tenang tanpa terganggu dengan musibah yang bisa lahir karena peristiwa gempa bumi, wabah penyakit epidemi, dan musibah lainnya. Dengan sakrivasi diyakini umat manusia akan meraih kesuksesan dan keselamatan. Allahu a'lam. []

REPUBLIKA, 13 September 2016
Nasaruddin Umar | Imam Besar Masjid Istiqlal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar