Rasulullah SAW Tidak Rela
Putrinya Dimadu
Dalam hadits Bukhari, Abu Daud dan Al-Wadhihah
sebuah cerita menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib telah melamar seorang putri
Abu Jahal bin Hisyam, lalu Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta restu kepada
Rasulullah saw tentang hal itu tetapi beliau tidak memberikan restu kepada
mereka.
Maka keluarlah Rasulullah SAW dalam keadaan
marah ke atas mimbar sehingga orang-orangpun berkumpul di sekelilingnya.
Setelah mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT beliau bersabda:
Bani Hisyam bin al-Mughirah telah meminta
restu kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib tapi aku
tidak mengizinkannya, kemudian aku tidak akan mengizinkannya kecuali jika putra
Abu Thalib mau menceraikan putriku dan menikahi putri mereka, karena
sesungguhnya putriku itu adalah bagian dariku, akan menggelisahkanku apa yang
menggelisahkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya, sekali-kali tidak akan
berkumpul putri nabi Allah bersama putri musuh Allah. Sesungguhnya aku khawatir
Fatimah akan mendapatkan fitnah dalam agamanya, namun sesungguhnya tidaklah aku
mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram. Tetapi demi
Allah, tidak berkumpul putri Rasulullah bersama putri musuh Allah di satu
tempat selama-lamanya.
Ini adalah kasus spesial yang tidak dapat
ditiru oleh siapapun mengingat sejarah kelam Abu Jahal dan hubungannya dengan
Rasulullah SAW pada masa Awal Islam. Juga posisi Abu Jahal dalam surat al-Lahab
seolah merupakan kutukan tiada akhir.
Bentangan sejarah ini menunjukkan betapa
poligami dalam Islam semenjak zaman Rasulullah saw selalu mengandung ‘masalah’.
Kalimat Rasulullah saw “sesungguhnya tidaklah aku mengharamkan yang halal dan
juga tidak menghalalkan yang haram” seolah merupakan konfirmasi kepada umatnya,
bahwa Islam memperbolehkan seorang lelaki memiliki istri lebih daru dua, tetapi
harus dengan pertimbangan yang matang. Tidak sekedar pertimbangan rasa keadilan
(seperti yang dituntut dalam al-Qur’an), tetapi juga estimasi ketersinggungan
keluarga istri pertama. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar