Kejahatan di Tahun
Politik
Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
BEBERAPA kejahatan besar di sektor keuangan negara justru terjadi di tahun politik, dan melibatkan oknum pejabat tinggi negara. Apakah dana hasil kejahatan itu dimanfaatkan membiayai aktivitas politik untuk meraih jabatan tinggi? Inilah tantangan bagi penegak hukum untuk menelusuri penggunaan dana hasil kejahatan itu.
Semasa menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo diperkirakan mulai memroses keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada periode awal tahun 2004, kendati BCA mengajukan dokumen keberatan itu sejak Juli 2003.
Berdasarkan telaah Direktorat PPh Ditjen Pajak, Keberatan BCA tak patut dikabulkan. Di tengah persiapan pemilihan umum tahun itu, tepatnya Maret 2004, Direktorat PPh merekomendasikan kepada Hadi Poernomo untuk menolak keberatan pajak BCA. Hadi tak sependapat dengan bawahannya.
Di tengah hiruk pikuk pemilihan presiden saat itu, Hadi ingin agar rekomendasi itu diubah. Melalui nota dinas 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPh mengubah kesimpulannya agar keberatan pembayaran pajak yang diajukan BCA diterima seluruhnya.
Segalanya berjalan mulus hingga Hadi mengakhiri masa jabatannya sebagai Dirjen Pajak pada 2006. Dan, sejak Oktober 2009, dia terpilih menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayang, hanya dalam hitungan jam setelah dia pamit dari BPK untuk jalani masa pensiun, Hadi langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena kebijakannya mengabulkan keberatan pajak BCA ternyata merugikan negara.
Terkuaknya kasus Hadi Poernomo-BCA tentu saja mengingatkan orang pada lambannya penanganan kasus besar lain yang masih berkait dengan kejahatan pajak. Antara lain kasus manipulasi restitusi pajak oleh Wilmar Grup. Kasus ini nyata, karena diungkap oleh pegawai pajak sendiri
Skandal ini terungkap berkat laporan Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua, M Isnaeni. PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA), menurut Isnaeni, diduga memanipulasi perhitungan restitusi pajak. Laporannya tak pernah ditindaklanjuti atasannya di Ditjen Pajak. Setelah delapan bulan menunggu sia-sia, Isnaeni pun mengadu ke Komisi III DPR.
Kasus ini diawali dengan pernyataan Ditjen Pajak bahwa WNI – MNA sebagai Wajib Pajak Patuh per Januari 2009. Dirjen Pajak saat itu dijabat Darmin Nasution. Setelah pernyataan itu, terjadi lonjakan nilai pengajuan restitusi PPN.
Di tengah kesibukan menyongsong pemilihan Presiden 2009, WNI minta restitusi PPN Rp 2,232 triliun, dan dikabulkan Rp1,093 triliun. MNA mengajukan Rp 1,162 triliun dan dicairkan Rp 484,05 miliar. Klaim restitusi yang belum dibayarkan diajukan lagi. Maka, sepanjang periode September 2009 – Februari 2010, WNI mengajukan resititusi Rp 1,597 triliun dan MNA minta Rp 808,5 miliar
Rupanya, Isnaeni mengendus dugaan tindak pidana. Ada indikasi direksi WNI – MNA merekayasa laporan transaksi jual-beli demi mendapat restitusi. Pada November 2009, Isnaeni pun mengajukan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI – MNA.Tetapi usul ini tak digubris Darmin dan M Tjiptardjo yang saat itu menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak.
Pada September 2010, Darmin Nasution dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia, sedangkan jabatan Dirjen Pajak dipercayakan kepada M Tjiptardjo. Hingga Desember 2013, penanganan kasus ini tak pernah jelas. Sempat ditangani Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan ke Ditjen Pajak dengan alasan tak cukup bukti. Aneh bukan; sebuah kasus yang diungkap oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua, tetapi disikapi dengan sangat minimalis.
Telusuri Penggunaan
Dalam konteks ini, tidak lengkap jika mega skandal Bank Century tidak dikedepankan sebagai contoh kasus lainnya. Benih kasus ini tumbuh di tengah persiapan menuju tahun Pemilu 2009. Sebagaimana disimak dari persidangan terdakwa Budi Mulya, para saksi mengemukakan bahwa FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) untuk Bank Century adalah keputusan yang terlalu dipaksakan. Pertama, karena bank ini tak memenuhi syarat. Kedua, karena nilai agunannya tak mencukupi.
Proses memaksakan persetujuan dan pencairan FPJP itu dimulai sejak Oktober – November 2008. Rapat Dewan Gubernur BI saat itu menjadi kurang kondusif karena beda pendapat yang cukup tajam. Namun, pada akhirnya, semua peserta rapat tunduk pada kehendak Gubernur BI saat itu, Boediono. Beberapa tindakan ilegal pun dilegalkan. Dari FPJP Rp.683 miliar kemudian diberikan lagi melalui mekanisme bailout yang membengkak dari komitmen awal Rp 632 miliar menjadi Rp 2,7 triliun per 24 November 2008. Entah ada kaitannya atau tidak, mendekati waktu pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres/Cawapres), Boediono pun meraih kandidat Cawapres. Bailout kemudian terus menggelembung jadi Rp 6,7 triliun usai Pilpres 2009. Dan menjelang Pemilu 2014 Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara pada Desember 2013 digelontorkan lagi Rp.1,2 triliun dengan alasan untuk mengamankan CAR. BPK pada pertengahan April 2014 kemudian mengumumkan penggelontran dana tambahan bailout tersebut ditemukan banyak keganjilan dan penyimpangan. Selang dua hari kemudian, Ketua BPK itu menjadi tersangka kasus Pajak BCA bertepatan dengan ulang tahun sekaligus berakhirnya masa tugas yang bersangkutan sebagai Ketua BPK.
Mengingat bahwa nilai uang dari rangkaian kejahatan itu demikian besarnya, wajar jika muncul pertanyaan untuk apa saja uang triliunan rupiah itu digunakan? Sebagian kecil pasti dimanfaatkan untuk memperkaya diri atau kelompok. Mungkinkah bagian terbesar dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membiayai kegiatan politik?
Setelah sekian lama publik hanya bisa berspekulasi, Anas Urbaningrum akhinya membuka tabir. Usai menjalani pemeriksaan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) belum lama ini, Anas mengungkap indikasi tentang kemungkinan penggunaan dana Bailout Bank Century untuk membiayai kegiatan politik tahun 2009. Anas menunjuk hasil audit akuntan independen tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebuah partai politik untuk pemilihan presiden 2009.
Anas curiga, ada aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009. Sebab, ada donatur individu atau korporasi yang identitasnya dipalsukan. Identitas donatur terdaftar, namun mereka tidak menyumbang dana kampanye.
Apa yang dikemukakan Anas langsung mengonfirmasi temuan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk kasus Bank Century tentang kejanggalan profil nasabah penerima dana Bailout. Faktor kejanggalan profil nasabah dan donatur partai ini mengindikasikan adanya operasi lain yang menunggangi keputusan KSSK menyetujui Bailout untuk Bank Century.
Mengapresiasi keberanian institusi penegak hukum mengungkap kejahatan-kejahatan besar menjadi sebuah keharusan. Dengan apresiasi itu, penegak hukum diharapkan lebih berani dan konsisten memerangi korupsi. Namun, mengungkap dan membawa para penjahat itu ke pengadilan saja terasa kurang cukup.
Masyarakat ingin tahu, mengapa kasus-kasus kejahatan besar sering terjadi menjelang atau pada tahun Pemilu? Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk apa saja? Inilah tantangan yang pada saatnya nanti perlu dijawab para penegak hukum.
Institusi penegak hukum sebenarnya sedang dibuat malu oleh kasus Bank Century. Bayangkan, di negara hukum ini, penggunaan Rp 6 triliun lebih uang negara dari kas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, penggunaan uang sebanyak itu berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Untuk model kejahatan seperti skandal Bank Century dan penggelapan pajak bernilai ratusan miliar atau triliunan rupiah, mengungkap dan memenjarakan para pelakunya saja dirasakan belum tuntas. Sekali lagi, publik ingin tahu uang hasil kejahatan itu digunakan untuk apa saja? Mudah-mudahan, pada saatnya nanti, saat momentum peralihan kekuasaan, penegak hukum mau berinisiatif menelusurinya. Dan menyeret pelaku kejahatan tersebut ke meja hijau. Tak peduli setinggi apapun jabatannya pada masa pemerintahan ini yang akan berakhir 20 Oktober 2014 mendatang. []
Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017
BEBERAPA kejahatan besar di sektor keuangan negara justru terjadi di tahun politik, dan melibatkan oknum pejabat tinggi negara. Apakah dana hasil kejahatan itu dimanfaatkan membiayai aktivitas politik untuk meraih jabatan tinggi? Inilah tantangan bagi penegak hukum untuk menelusuri penggunaan dana hasil kejahatan itu.
Semasa menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo diperkirakan mulai memroses keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) pada periode awal tahun 2004, kendati BCA mengajukan dokumen keberatan itu sejak Juli 2003.
Berdasarkan telaah Direktorat PPh Ditjen Pajak, Keberatan BCA tak patut dikabulkan. Di tengah persiapan pemilihan umum tahun itu, tepatnya Maret 2004, Direktorat PPh merekomendasikan kepada Hadi Poernomo untuk menolak keberatan pajak BCA. Hadi tak sependapat dengan bawahannya.
Di tengah hiruk pikuk pemilihan presiden saat itu, Hadi ingin agar rekomendasi itu diubah. Melalui nota dinas 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan Direktur PPh mengubah kesimpulannya agar keberatan pembayaran pajak yang diajukan BCA diterima seluruhnya.
Segalanya berjalan mulus hingga Hadi mengakhiri masa jabatannya sebagai Dirjen Pajak pada 2006. Dan, sejak Oktober 2009, dia terpilih menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sayang, hanya dalam hitungan jam setelah dia pamit dari BPK untuk jalani masa pensiun, Hadi langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena kebijakannya mengabulkan keberatan pajak BCA ternyata merugikan negara.
Terkuaknya kasus Hadi Poernomo-BCA tentu saja mengingatkan orang pada lambannya penanganan kasus besar lain yang masih berkait dengan kejahatan pajak. Antara lain kasus manipulasi restitusi pajak oleh Wilmar Grup. Kasus ini nyata, karena diungkap oleh pegawai pajak sendiri
Skandal ini terungkap berkat laporan Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua, M Isnaeni. PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA), menurut Isnaeni, diduga memanipulasi perhitungan restitusi pajak. Laporannya tak pernah ditindaklanjuti atasannya di Ditjen Pajak. Setelah delapan bulan menunggu sia-sia, Isnaeni pun mengadu ke Komisi III DPR.
Kasus ini diawali dengan pernyataan Ditjen Pajak bahwa WNI – MNA sebagai Wajib Pajak Patuh per Januari 2009. Dirjen Pajak saat itu dijabat Darmin Nasution. Setelah pernyataan itu, terjadi lonjakan nilai pengajuan restitusi PPN.
Di tengah kesibukan menyongsong pemilihan Presiden 2009, WNI minta restitusi PPN Rp 2,232 triliun, dan dikabulkan Rp1,093 triliun. MNA mengajukan Rp 1,162 triliun dan dicairkan Rp 484,05 miliar. Klaim restitusi yang belum dibayarkan diajukan lagi. Maka, sepanjang periode September 2009 – Februari 2010, WNI mengajukan resititusi Rp 1,597 triliun dan MNA minta Rp 808,5 miliar
Rupanya, Isnaeni mengendus dugaan tindak pidana. Ada indikasi direksi WNI – MNA merekayasa laporan transaksi jual-beli demi mendapat restitusi. Pada November 2009, Isnaeni pun mengajukan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan (penyelidikan) atas dugaan tindak pidana oleh WNI – MNA.Tetapi usul ini tak digubris Darmin dan M Tjiptardjo yang saat itu menjabat Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak.
Pada September 2010, Darmin Nasution dilantik menjadi Gubernur Bank Indonesia, sedangkan jabatan Dirjen Pajak dipercayakan kepada M Tjiptardjo. Hingga Desember 2013, penanganan kasus ini tak pernah jelas. Sempat ditangani Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan ke Ditjen Pajak dengan alasan tak cukup bukti. Aneh bukan; sebuah kasus yang diungkap oleh Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua, tetapi disikapi dengan sangat minimalis.
Telusuri Penggunaan
Dalam konteks ini, tidak lengkap jika mega skandal Bank Century tidak dikedepankan sebagai contoh kasus lainnya. Benih kasus ini tumbuh di tengah persiapan menuju tahun Pemilu 2009. Sebagaimana disimak dari persidangan terdakwa Budi Mulya, para saksi mengemukakan bahwa FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) untuk Bank Century adalah keputusan yang terlalu dipaksakan. Pertama, karena bank ini tak memenuhi syarat. Kedua, karena nilai agunannya tak mencukupi.
Proses memaksakan persetujuan dan pencairan FPJP itu dimulai sejak Oktober – November 2008. Rapat Dewan Gubernur BI saat itu menjadi kurang kondusif karena beda pendapat yang cukup tajam. Namun, pada akhirnya, semua peserta rapat tunduk pada kehendak Gubernur BI saat itu, Boediono. Beberapa tindakan ilegal pun dilegalkan. Dari FPJP Rp.683 miliar kemudian diberikan lagi melalui mekanisme bailout yang membengkak dari komitmen awal Rp 632 miliar menjadi Rp 2,7 triliun per 24 November 2008. Entah ada kaitannya atau tidak, mendekati waktu pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres/Cawapres), Boediono pun meraih kandidat Cawapres. Bailout kemudian terus menggelembung jadi Rp 6,7 triliun usai Pilpres 2009. Dan menjelang Pemilu 2014 Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara pada Desember 2013 digelontorkan lagi Rp.1,2 triliun dengan alasan untuk mengamankan CAR. BPK pada pertengahan April 2014 kemudian mengumumkan penggelontran dana tambahan bailout tersebut ditemukan banyak keganjilan dan penyimpangan. Selang dua hari kemudian, Ketua BPK itu menjadi tersangka kasus Pajak BCA bertepatan dengan ulang tahun sekaligus berakhirnya masa tugas yang bersangkutan sebagai Ketua BPK.
Mengingat bahwa nilai uang dari rangkaian kejahatan itu demikian besarnya, wajar jika muncul pertanyaan untuk apa saja uang triliunan rupiah itu digunakan? Sebagian kecil pasti dimanfaatkan untuk memperkaya diri atau kelompok. Mungkinkah bagian terbesar dari hasil kejahatan itu digunakan untuk membiayai kegiatan politik?
Setelah sekian lama publik hanya bisa berspekulasi, Anas Urbaningrum akhinya membuka tabir. Usai menjalani pemeriksaan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi ) belum lama ini, Anas mengungkap indikasi tentang kemungkinan penggunaan dana Bailout Bank Century untuk membiayai kegiatan politik tahun 2009. Anas menunjuk hasil audit akuntan independen tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebuah partai politik untuk pemilihan presiden 2009.
Anas curiga, ada aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009. Sebab, ada donatur individu atau korporasi yang identitasnya dipalsukan. Identitas donatur terdaftar, namun mereka tidak menyumbang dana kampanye.
Apa yang dikemukakan Anas langsung mengonfirmasi temuan lapangan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk kasus Bank Century tentang kejanggalan profil nasabah penerima dana Bailout. Faktor kejanggalan profil nasabah dan donatur partai ini mengindikasikan adanya operasi lain yang menunggangi keputusan KSSK menyetujui Bailout untuk Bank Century.
Mengapresiasi keberanian institusi penegak hukum mengungkap kejahatan-kejahatan besar menjadi sebuah keharusan. Dengan apresiasi itu, penegak hukum diharapkan lebih berani dan konsisten memerangi korupsi. Namun, mengungkap dan membawa para penjahat itu ke pengadilan saja terasa kurang cukup.
Masyarakat ingin tahu, mengapa kasus-kasus kejahatan besar sering terjadi menjelang atau pada tahun Pemilu? Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk apa saja? Inilah tantangan yang pada saatnya nanti perlu dijawab para penegak hukum.
Institusi penegak hukum sebenarnya sedang dibuat malu oleh kasus Bank Century. Bayangkan, di negara hukum ini, penggunaan Rp 6 triliun lebih uang negara dari kas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, penggunaan uang sebanyak itu berdasarkan rekomendasi Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Untuk model kejahatan seperti skandal Bank Century dan penggelapan pajak bernilai ratusan miliar atau triliunan rupiah, mengungkap dan memenjarakan para pelakunya saja dirasakan belum tuntas. Sekali lagi, publik ingin tahu uang hasil kejahatan itu digunakan untuk apa saja? Mudah-mudahan, pada saatnya nanti, saat momentum peralihan kekuasaan, penegak hukum mau berinisiatif menelusurinya. Dan menyeret pelaku kejahatan tersebut ke meja hijau. Tak peduli setinggi apapun jabatannya pada masa pemerintahan ini yang akan berakhir 20 Oktober 2014 mendatang. []
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar