Anak Wajib Menafkahi Orang
Tua
Di dalam Islam istilah nafkah berasal dari
kata nafaqah, infaq yang artinya mengeluarkan. Kata ini hanya digunakan untuk
perkara yang baik saja. Fiqih mengatur perihal pernafkahan ini dengan rinci.
Siapa yang harus memberi nafkah, siapa yang berhak menerima nafkah dan berbagai
syaratnya.
pada dasarnya kewajiban pemberian nafkah
seorang anak kepada orang tua berdasar pada firman Allah swt. surat Luqman ayat
15:
وصاحبهما
فى الدنيا معروفا
Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan
baik.
Ayat ini menjadi dasar utama diwajibkannya
seorang anak memberikan nafkah hidup kepada orang tua. Akan tetapi denga
berbagai pertimbangan para fuqaha' menambahkan beberapa syarat 1) orang tua
dalam keadaan fakir dan lanjut usia atau (2) orang tua dalam keadaan fakir dan
gila. Demikian keterangan dalam Matan Ghayah wat Taqrib karya Abi Suja’:
فأما
الوالدون فتجب نفقتهم بشرطين : الفقر والزمانة أو الفقر والجنون
Dari keterangan tersebut, baiknya seorang
muslim segera memperhatikan kembali keadaan orang tua masing-masing. Karena
hukum wajib di sini berimplikasi pada adanya dosa bila ditinggalkan. Apabila
orang tua itu fakir dan sudah lanjut usia, maka wajib bagi seorang anak
memberikan nafkah kepadanya. Ukuran lanjut usia tentunya berdasar pada lewatnya
masa produktif yang tidak memungkinkan seseorang bekerja dan berproduksi secara
mandiri. Hal ini secara otomatis mengeliminir kondisi orang tua yang berada
dalam usia produktif meskipun dalam keadaan fakir.
Meski demikian kewajiban seorang anak
mengabdi orang tua tidak lantas gugur karena kewajiban menafkahi ini, karena
mengabdi kepada orang tua tidak hanya sebatas memberi nafkah semata. Tetapi
juga menjaga, berkomunikasi, dan melayani mereka. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar