Selasa, 25 Mei 2021

Nasaruddin Umar: Perlakukan Nabi terhadap Umat Non-Muslim (8) Memberi Kebebasan Beribadah

Perlakukan Nabi terhadap Umat Non-Muslim (8)

Memberi Kebebasan Beribadah

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Sejak awal Nabi Muhammad Saw selalu memberikan hak beribadah kepada umat non-muslim. Al-Qur'an sendiri menyinggung tidak kurang 15 kali kata Yahudi, 10 kali kata Nashrani, termasuk beberapa kali agama-agama lain seperti Majusi, dan Shabi'in. Ini artinya Al-Qur'an member pengakuan akan keberadaan agama lain selain Islam, meskipun bagi umat Islam tentu agama yang benar di sisihnya ialah Islam sebagaimana dalam ayat: Innad din 'indallah al-islam (Sesungguhnya agama di sisih Allah ialah Islam).

 

Upaya untuk mengajak orang lain memilih Islam dilakukan dengan bijaksana, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-Nya: Ud'u ila sabili Rabbika bil hikmah wal mau'idhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan (Ajaklah orang-orang ke jalan Tuhanmu dengan penuh kebijakan (hikmah), dengan nasihat yang baik, dan ajaklah berdialog dengan cara-cara yang lebih baik). Ayat-ayat tersebut sangat masyhur di dalam kegiatan dakwah Islam.

 

Nabi Muhammad Saw juga memberi kesempatan kepada umat non-muslim beribadah atau Nabi tidak pernah terdengar mencekal seseorang melakukan ibadah asal yang dilakukan itu betul-betul ibadah sesuai dengan tuntunan ibadah dalam agamanya. Bahkan Nabi selalu mewanti-wanti umatnya jika melakukan peperangan dengan suatu kaum agar tidak merusak atau menghancurkan rumah-rumah ibadah mereka. Larangan seperti ini terus dipertahankan oleh para Khulafaur Rasyidin yang melanjutkan kepemimpinan Nabi setelah ia wafat.

 

Dalam tulisan Albalaziri dikutip sebuah riwayat yang menuliskan perjanjian Nabi dengan non-muslim yang di antara pasalnya disebutkan sebuah redaksi cukup menarik, yaitu: "Seorang uskup tidak mesti mengubah keuskupannya, begitu pula seorang rahib tidak perlu mengubah kerahibannya, dan begitu pula seorang pendeta tidak perlu mengubah kependetaannya" (h. 76). Dalam kesempatan lain Nabi pernah bersabda sebagaimana dikutip dalam buku Albalaziri: "Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak akan dipersoalkan" (h. 82). Bahkan di dalam Kitab Ibn Katsir mengutip sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad Saw pernah memberikan izin kepada delegasi tokoh lintas agama, khususnya mereka yang beragama Nashrani Najran melakukan kebaktian di samping masjid Nabi ketika mereka melakukan kunjungan persahabatan dengan Nabi. (Jilid IV h. 91).

 

Apa yang telah dilakukan Nabi juga dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Kebijakannya terhadap penduduk Iliyah (Palestina) ditegaskan bahwa: "Gereja-gereja mereka tidak dapat ditinggali (oleh orang-orang Islam), dirobohkan, atau dikurangi, termasuk pagar-pagarnya, begitu pula salib-salib mereka dan apa saja dari kekayaan mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan tidak boleh ada di antara mereka yang mendapatkan mudharat". (Lihat kembali artikel terdahulu tentang Piagam Aeliya).

 

Hal yang sama juga dilakukan oleh Amr bin 'As, memberikan kebebasan sepenuhnya umat non-muslim melakukan ibadah dan merawat rumah-rumah ibadah mereka dengan baik. Ia memberikan jaminan kebebasan beragama kepada seluruh wilayah yang dikuasainya dan menganjurkan kepada pemerintah di tingkat daerah agar menjamin hak-hak beribadah bagi warga non-muslim. Umat non-muslim di masa-masa awal tidak pernah merasa dihalangi beribadah dan menjalankan tradisi keagamaannya.

 

Dari segi inilah, Sir Thomas Arnold dalam tahun 1950-an pernah membantah rekan-rekannya dari kalangan orientalis yang mengatakan Islam berkembang di seantero dunia karena pedang. Ia berpendapat bahwa banyaknya orang beralih ke agama Islam karena keluhuran ajaran dan kemuliaan pemimpinnya. []

 

DETIK, 03 April 2021

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar