Senin, 24 Mei 2021

Nasaruddin Umar: Perlakukan Nabi terhadap Umat Non-Muslim (7) Memberi Jaminan Sosial Hari Tua

Perlakukan Nabi terhadap Umat Non-Muslim (7)

Memberi Jaminan Sosial Hari Tua

Oleh: Nasaruddin Umar

 

Islam betul-betul agama kemanusiaan. Bukan hanya menghargai kemanusiaan sesama umat Islam tetapi juga kemanusiaan seluruh umat manusia, tanpa membedakan agama, kepercayaan, etnik, kewarganegaraan, dan warna kulit. Ini sesuai dengan firman Allah Swt: "Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam." (Q.S. Al-Isra'/17:70).

 

Dalam ayat ini digunakan istilah anak cucu Adam (Bani Adam), tidak dikatakan Allah memuliakan umat Islam atau umat beragama tertentu tetapi siapapun merasa anak cucu Adam wajib hukumnya dimuliakan. Baik ketika ia masih hidup maupun ketika sudah ia menjadi mayat.

 

Nabi Muhammad Saw diriwayatkan dalam banyak hadits sering memberikan bantuan kepada orang-orang non-muslim, khususnya yang lemah. Nabi pernah memberikan sedekah kepada salah seorang Kepala Keluarga Yahudi. Nabi juga pernah mengatakan: "Seandainya Ibrahim (putra tunggal Nabi yang lahir dari Maria al-Qibthiyyah) hidup maka akan kubebaskan semua orang-orang Qibti dari pajak (jizyah). (HR Al-Manawi).

 

Dalam tradisi Nabi yang kemudian dilanjutkan oleh sahabat Nabi, orang-orang tua Bangka (uzur) diperhatikan oleh Negara atau pemerintah. Ada sebuah perjanjian yang pernah ditandatangani Khalid bin Walid, sahabat seperjuangan Nabi yang wafat tahun 21 H, dengan penduduk Hirah, salahsatu wilayah didekat Kufah/Bagdad, yang intinya ia membuat kebijakan, sebagaimana dikutip dalam: Muhammad Hamidullah, Majmu'ah al-Watzaiq al-Siyasah (h.318):

 

"Bila seseorang sudah tua dan lemah sehingga tidak mampu lagi bekerja, atau ditimpa penyakit, atau dia orang kaya tetapi tiba-tiba jatuh pailit, sehingga orang-orang yang seagama dengannya bersedekah kepadanya, maka kewajibannya membayar pajak (ijizyah) harus ditiadakan dan dia harus dibiayai dan keluarganya oleh Baitul Mal selama mereka tinggal di tengah-tengah masyarakat Islam".

 

Kebijakan serupa juga diterapkan Umar bin Khaththab terhadap penduduk non-muslim di Damsyik. Ketika ia menyaksikan komunitas Kristen yang sangat miskin dan memprihatinkan, maka ia memerintahkan agar mereka dibantu melalui Baitul mal. (Lihat Futuh al-Buldan karya Albalaziri, h. 135). Khalifah Umar juga menghapus beban pajak orang-orang non-muslim Qibti yang pernah membantu umat Islam pada saat mengalami masa paceklik dalam tahun 18 H. Sama yang dilakukan oleh Amru bin 'Ash, pernah membebaskan pajak bagi orang-orang non-muslim yang bisa menunjukkan jalan keluar untuk mengirimkan kebutuhan pangan ke Mekkah dan Madinah dari Qibti.

 

Umar bin Abdul Aziz (W.102 H.) yang juga dikenal sebagai khalifah yang amat bijaksana, pernah membuat kebijakan dengan menyurat kepada Gubernur Bashrah, Adiy Arta'ah (W.102), yang isinya antara lain: "Carilah orang-orang non-muslim yang sudah tua dan tidak lagi bekerja, berikan apa yang mereka butuhkan dari Baitul Mal". (Lihat, Abu Ubaid bin Sallam, Al-Amwal, h. 57).

 

Soal pembebasan pajak dan bantuan langsung tunai (BLT) sering ditemukan dalam lintasan sejarah Islam, mulai dari zaman Nabi Muhammad Saw sampai sekarang. Islam dengan tegas melarang umatnya melakukan pembiaran terhadap suatu keadaan yang memprihatinkan secara kemanusiaan kepada umat manusia, tanpa membedakan agama dan etnik. Sekalipun etnik Yahudi sering memusuhi umat Islam ketika itu tetapi Nabi selalu mencontohkan agar tidak pernah menggeneralisir kejahatan berdasarkan agama. Yang bermasalah bukan agama tetapi orang-orang yang beragama, mungkin karena tujuan-tujuan yang sangat subyektif. Mari kita mencontoh sikap positif Nabi! []

 

DETIK, 02 April 2021

Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar