Pendapat-pendapat Sayyidina Umar yang
Diabadikan dalam Al-Qur’an
Berbicara terkait kepemimpinan Muslim,
berabad-abad yang lalu ada seorang Muslim yang memiliki karakter kuat dalam
memimpin. Sikapnya yang tegas dan otaknya yang cerdas sering kali melahirkan
ide-ide dan pendapat brilian, bahkan sebelum ia didapuk menjadi pemimpin.
Umar bin Khattab salah satunya. Ia merupakan
khalifah kedua, pengganti Abu Bakar yang memiliki karakter tegas. Bahkan
sebelum menjadi khalifah, ia sudah dipercaya menjadi penasihat khusus Abu
Bakar. Selain itu, ketika Rasulullah masih hidup, pendapat-pendapatnya sering
kali menjadi acuan Rasul dalam menentukan beberapa keputusan.
Beberapa pendapat Umar bahkan dipercaya
sebagai faktor kronologi turunnya beberapa ayat dalam Al-Qur’an.
Pendapat-pendapat tersebut akhirnya disebut sebagai muwâfaqatu ‘umar,
yakni pendapat-pendapat Umar yang disepakati atau diafirmasi oleh Al-Qur’an.
As-Suyuthi dalam karyanya yang
berjudul Târîkh al-Khulafâ, memuat satu bab khusus yang menjelaskan
tentang muwâfaqatu ‘umar ini.
Imam Mujahid, salah satu tabiin murid Ibnu
Abbas pernah menjelaskan bahwa ketika Umar berpendapat, Al-Qur’an turun untuk
mendukung pendapat tersebut. Bahkan Ali bin Abi Thalib menyatakan bahwa
Al-Qur’an memuat sebagian pendapat Umar. Hal ini menunjukkan bahwa
pendapat-pendapat Umar sering menjadi pijakan kronologis turunnya sebuah ayat.
Muwâfaqatu ‘umar ini diungkapkan oleh
Umar sendiri dalam sebuah riwayat Bukhari-Muslim yang dikutip oleh as-Suyuthi
dalam Tarikh Khulafa’-nya.
Pertama, menjadikan maqam ibrahim sebagai
tempat shalat. Saat itu umar berkata kepada Nabi untuk menjadikan maqam ibrahim
sebagai tempat shalat. Kemudian turunlah ayat “wattakhidzû min maqâmi ibrâhîma
mushallâ (… Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat…)” (QS
al-Baqarah: 125).
Kedua, hijab untuk para istri Nabi. Umar
berkata kepada Nabi: “Wahai Rasul, ada hal bagus dan jelek yang menimpa
istri-istrimu. Mungkin lebih baik engkau memerintahkan mereka untuk berhijab.”
Selanjutnya turunlah ayat: “wal yadlribna bi khumurihinna ala juyûbihinna”
(…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya…)” (QS an-Nur:31).
Ketiga, ketika istri-istri nabi saling
cemburu, termasuk putri Umar yang bernama Hafsah. Melihat hal itu, akhirnya
Umar memberikan nasihat kepada Hafsah untuk tidak berlaku demikian. Karena bisa
jadi Nabi akan menceraikannya dan diberikan ganti oleh Allah dengan istri yang
lebih baik darinya. Setelah Umar menasihati putrinya, turunlah ayat Al-Qur’an
dengan kalimat yang sama seperti diucapkan Umar kepada putrinya: “`Asâ rabbuhu
in thallaqakunna an yubdilahu azwâjan khairan minkunna (Jika Nabi
menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan
isteri yang lebih baik daripada kamu…)” (QS at-Tharim: %).
Keempat, tentang tawanan badar. Sayyidina
Umar saat itu mengusulkan agar para tawanan badar dari pihak kafir Quraisy
tersebut dibunuh. Karena jika nanti dibiarkan hidup mereka akan membocorkan
informasi dan menyiapkan pembalasan kepada pihak Muslim. Namun, saat itu Rasul
lebih memilih pendapat Abu Bakar untuk tidak membunuhnya dan memberikan hukuman
lain kepada mereka. Akhirnya Al-Qur’an menegur Nabi dan menyetujui pendapat
Umar.
Kelima, tentang keharaman khamr. Sebelum
turun ayat Khamr, umar berkata: “Allâhumma bayyin lanâ fil khamri bayânan
syâfiyan”. Kemudian turunlah ayat “yas`alûnaka `anil khamri wal maysir”.
Setelah turun ayat tersebut, Umar masih belum puas dan berdoa kembali dengan
doa yang sama. Kemudian turunlah ayat dari surat al-Maidah: “innama al-khamru
wal maisiru...”. Umar pun masih belum puas dan berdoa dengan doa yang sama.
Kemudian turunlah al-Maidah: 91, “fa hal antum muntahun”. Lalu umar berkata:
“intahaina”.
Keenam, ketika turun ayat “wa laqad khalaqnal
insana min tsulalatin min tin”, umar berkata: “fa tabarakallahu ahsanal
khaliqin”. Kemudian turunlah akhir surat al-Mu’minun ayat 19 sebagaimana
diucapkan Umar: “fa tabarakallahu ahsanal khaliqin”.
Keenam hal yang tersebut di atas adalah
sebagian muwâfaqatu ‘umar yang disebutkan oleh as-Suyuthi. Beberapa
ulama lain seperti Abu Abdillah asy-Syaibani menambahkan 14 hal lagi. Sehingga
jumlahnya sebanyak 20. Wallahu A’lam. []
(M Alvin Nur Choironi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar