Senin, 10 September 2018

(Ngaji of the Day) Hukum Pasang Tarif Ceramah Agama


Hukum Pasang Tarif Ceramah Agama

Pertanyan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sebelum bertanya, saya meminta maaf terlebih dahulu tanpa bermaksud menyinggung siapapun. Sudah lazim masyarakat kita memberikan amplop berisi uang ala kadarnya kepada penceramah agama. Pertanyaannya, bagaimana kalau penceramah itu memasang tarif ceramah dalam forum keagamaan tertentu? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

M Said – Karawang

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Uang ala kadarnya yang diberikan masyarakat kepada penceramah biasa disebut bisyarah, sejenis insentif. Uang ini dianggap sebagai pengganti biaya transportasi meskipun sekali waktu panitia hari besar Islam sebuah masjid menjemput penceramah agama tersebut.

Harus diakui bahwa pemberian uang semacam ini oleh masyarakat merupakan fenomena baru. Sementara sebelumnya para guru agama termasuk penceramah mendapatkan bisyarah atau insentif langsung dari anggaran negara dan kemurahan orang-orang dengan kelas ekonomi menengah ke atas.

Hal ini diangkat sebagai topik diskusi oleh ulama muta’akhirin, salah satunya Ibnu Rusyd. Masalah ini kemudian diangkat kembali oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaily terkait penerimaan bisyarah oleh guru agama dari masyarakat sebagai berikut:

والفتوى في زماننا على وجوب الأجرة وجوب الإجارة لظهور التواني في الأمور الدينية  ولانقطاع وظائف المعلمين من بيت المال وقلة المروءة في الأغنياء خلافا في الزمان الماضي حيث كره الحنفية ذلك لقوة حرصهم على الحسبة ووفور عطاءهم في بيت المال وكثرة المروءة في التجار والأغنياء وكانوا مستغنين عن الأجرة: نصاب الاحتساب

Artinya, “Fatwa di zaman kita ini terkait kewajiban untuk memberikan insentif (lewat amplop atau rekening) atau pengupahan, hadir karena munculnya gejala keredupan masalah keagamaan, putusnya anggaran negara (baitul mal) untuk kerja-kerja guru, sedikitnya muru’ah orang-orang kaya. Semua ini berbeda dengan masa lalu di mana ulama Hanafiyah memakruhkan pemberian insentif atau amplop kepada mereka karena kegigihan orang di masa lalu dalam melakukan hisbah (semacam amar makruf dan nahi munkar), banyaknya anggaran negara untuk mereka, dan kekuatan muruah pada pengusaha dan orang-orang kaya untuk membantu memberikan insentif sehingga mereka tidak memerlukan insentif atau amplop (dari masyarakat), semata menegakkan hisbah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhaily, Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalail Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah, [Damaskus, Darul Maktabi: 2001 M/1421 H], cetakan pertama, halaman 23).

Dari sini jelas bahwa pada masa mutaqaddimin, para guru agama mendapat kucuran anggaran dari negara dan juga orang-orang kaya. Kondisi ini yang menyebabkan ulama Madzhab Hanafi menyatakan makruh bagi mereka untuk menerima pemberian masyarakat (yang sekarang kita kenal sebagai gratifikasi) karena mereka telah dihonori oleh negara. Zaman dulu, kita bisa bilang bahwa mereka itu adalah PNS sehingga tidak boleh dan tidah perlu menerima insentif dari masyarakat.

Sementara kondisi sekarang berubah. Negara tidak mengalokasikan anggaran untuk guru-guru agama atau penceramah. Di lain pihak muruah kebanyakan orang kaya memudar. Kebanyakan mereka tidak lagi menyokong pengajaran agama dan syiar-syiar agama. Perubahan kondisi ini menjadi faktor keluarnya fatwa kebolehan guru agama atau penceramah menerima insentif dari masyarakat (bisyarah) demi melestarikan syiar Islam.

Adapun soal penetapan tarif oleh penceramah, kita perlu menelaah masalah ini lebih jauh. Hal ini biasanya sensitif untuk dibicarakan. Meskipun tidak ada dalil secara jelas, hanya sejatinya guru agama atau penceramah agama tidak etis menetapkan tarif.

Kalaupun dirasa perlu, tampaknya harus ada batas minimal tarif penceramah sebagai standar berasarkan adat setempat, setidaknya menutupi biaya transportasi dari domisili penceramah ke lokasi masyararakat yang memiliki hajat syiar agama. Biaya transportasi ini tentu berbeda-beda tergantung jarak dan jenis transportasi yang digunakan.

Pemasangan tarif bisa jadi adalah upaya untuk mengatasi kebuntuan komunikasi atau “kontrak” informal yang lazimnya berjalan selama ini. Pemasangan tarif dimungkinkan agar penceramah agama menjadi tidak tekor karena menutupi ongkos transportasinya. Jadi jangan sampai masyarakat membiarkan penceramah agama “terlantar”. Tetapi ini biasanya jarang sekali terjadi sehingga pada hemat kami, penceramah agama tidak etis memasang tarif karena dapat menimbulkan mudarat, yaitu kesan kapitalisasi agama di masyarakat.

Menurut hemat kami, yang justru “harus ada” pemasangan tarif adalah para instruktur pelatihan organisasi yang bersifat nonprofit. Karena nonprofit, sikap panitia harus jelas. Jangan sampai status nonprofit menjadi alasan pihak panitia untuk melempar tanggung jawab meski hanya pas-pasan untuk transportasi instruktur.

Sebuah komunitas atau unit organisasi nonprofit harus menyatakan secara lugas kepada instruktur pelatihan yang akan diundang bahwa pihak panitia tidak menyiapkan atau telah menyiapkan dana transportasi agar instruktur tersebut tidak bimbang dalam memutuskan kehadirannya di forum pelatihan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar tidak pihak yang dirugikan. Dengan keterbukaan ini, “kontrak” kedua pihak menjadi klir. Pada prinsipnya, tidak boleh ada pihak yang dirugikan.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar