Pemilu Berintegritas
Oleh: Azyumardi Azra
Pertikaian antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu
tentang ketidakbolehan atau kebolehan bekas narapidana korupsi maju sebagai
calon dalam pemilu legislatif di tingkat DPR dan DPRD agaknya bukan sekadar
kontestasi kewibawaan dan otoritas di antara kedua badan penyelenggara pemilu.
Perbedaan di antara mereka sekaligus dapat mengancam terwujudnya integritas
Pemilu 17 April 2019. Ini tidak hanya dalam penyelenggaraan, tetapi juga
hasilnya.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, eks koruptor, bekas
bandar narkoba, dan eks pelaku kejahatan seksual anak tidak diperbolehkan
mendaftarkan diri sebagai calon senator Dewan Perwakilan Daerah serta calon
wakil rakyat di tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan pusat dalam Pemilu 2019.
Kalau KPU konsisten dengan pelarangan itu, sebaliknya Bawaslu membolehkan eks
napi koruptor mendaftar sebagai caleg; sampai awal pekan ini jumlahnya mencapai
16 orang.
Kalau akhirnya Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu di daerah yang
”menang”, jalan kian berliku dan panjang untuk mewujudkan pemilu berintegritas
(electoral integrity),
termasuk penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jelas
hanya melalui pemilu berintegritas dapat dihasilkan pejabat publik di lembaga
legislatif yang diharapkan juga berintegritas.
Akibatnya, pemilu dengan caleg yang tidak berintegritas, jika
mereka terpilih, menghasilkan wakil rakyat yang tidak berintegritas saat
berkiprah di lembaga legislatif. Publik tahu, banyak pejabat yang terpilih
tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga pemilihan kepala daerah terlibat
pelanggaran integritas, seperti penyalahgunaan wewenang serta korupsi, kolusi,
dan nepotisme, yang cepat atau lambat menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Dengan demikian, tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang
baik masih seperti jauh panggang dari api. Integritas, transparansi,
akuntabilitas, efektivitas, partisipasi, serta ketundukan pada tata hukum dan
ketertiban yang merupakan karakter pokok tata kelola pemerintahan yang baik
terlihat masih juga belum terwujud. Penyebabnya jelas, banyak pejabat publik
yang terpilih melalui pemilu dan pilkada gagal membangun tata kelola
pemerintahan yang baik; mereka lebih sibuk dengan tindakan melanggar
integritas.
Pemilu untuk memilih pejabat publik secara reguler saja tidak
cukup untuk mengonsolidasikan demokrasi. Pemilu reguler lewat pemilu sejak
1999, 2004, 2009, hingga 2014 dan pilkada langsung sejak 2005 secara umum bisa
dikatakan sukses dalam pelaksanaannya. Namun, ini tidak cukup; selain harus
menegakkan electoral
integrity, pemilu juga diharapkan dapat menghasilkan pejabat
publik, baik di legislatif maupun eksekutif, yang memiliki integritas tidak
tergoyahkan.
Level tengah
Sejauh ini, pemilu di Indonesia dipandang banyak lembaga
internasional yang bergerak dalam penguatan demokrasi secara global berada pada
level tengah (moderat). Dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lain,
Indonesia memang menduduki tempat teratas.
Namun, Indonesia belum mampu meningkatkan posisinya dalam
konsolidasi demokrasi untuk good
governance, terutama karena adanya masalah dalam hal integritas
pemilu dan sekaligus integritas calon. Pemilu berintegritas belum bisa terwujud
sepenuhnya karena adanya calon-calon yang memiliki rekam jejak pelanggaran
hukum atau melakukan pelanggaran integritas dalam proses pencalonan, misalnya
dengan melakukan praktik politik uang dalam berbagai modus. Konsekuensi semua
ini terhadap penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik sangat serius.
Secara konvensional, pemilu berintegritas terkait banyak dengan
etika penyelenggaraan pemilu untuk badan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan
Bawaslu. Lazimnya integritas elektoral mencakup lima hal: independensi,
transparansi, integritas, kompetensi, dan keadilan.
Kelima prinsip etika itu sangat penting bagi terlaksananya pemilu
secara damai, akuntabel, kredibel, dan absah (legitimate). Jika penyelenggara pemilu
melanggar prinsip-prinsip etika itu, legitimasi pemilu dapat dipersoalkan dan
ditolak berbagai pemangku kepentingan (stakeholders)
sehingga bisa menimbulkan kegaduhan dan konflik politik.
Dalam kajian akademik lebih mutakhir mengenai pemilu
berintegritas, kelima prinsip etika tersebut dipandang tidak lagi memadai.
Pertimbangannya adalah pemilu terselenggara tidak hanya memenuhi integritas
elektoral, tetapi sekaligus untuk penciptaan tata kelola pemerintahan yang
baik. Jika pemilu berintegritas seperti itu dapat diwujudkan, demokrasi bisa
lebih terkonsolidasi untuk mencapai tujuan berbangsa-bernegara dengan
substantif. Di sinilah demokrasi dapat fungsional dan efektif untuk
meningkatkan kesejahteraan warga.
Lebih jauh, pemilu diharapkan dapat menjadi jalan menuju
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals).
Ini bisa lebih mungkin tercapai hanya melalui pemerintahan dengan para pejabat
publiknya yang memiliki integritas tak tergoyahkan, berkomitmen kuat, dan
konsisten menegakkan good
governance.
Oleh karena itu, lembaga-lembaga penyelenggara pemilu perlu
memastikan bahwa para calon yang bakal dipilih dalam pemilu memiliki rekam
jejak baik; tidak pernah melakukan pelanggaran moral dan hukum. Hanya dengan
begitu, masyarakat bisa berharap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik
dan efektif.
Lebih jauh, pemilu berintegritas dalam perspektif baru diharapkan
dapat membangun budaya politik demokratis. Hanya dengan pemilu berintegritas,
demokrasi dapat kian dipercaya warga sebagai sistem dan proses politik yang
lebih baik dibandingkan dengan sistem politik lain. []
KOMPAS, 6 September 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar