Bolehkah Tidak Shalat Jumat
karena Terjebak Macet?
Kewajiban shalat Jumat dibebankan kepada
setiap Muslim yang mukallaf, bermukim dan tidak mengalami uzur (hambatan) yang
memperbolehkan meninggalkan Jumat. Tidak jarang saat seseorang yang tengah
dalam perjalanan menuju kantor atau tempat tertentu terjebak macet. Kondisi
macet tersebut membuat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat Jumat.
Apakah dalam kondisi demikian masih wajib menjalankan shalat Jumat?
Uzur yang memperbolehkan seseorang tidak
menghadiri shalat Jumat sama dengan uzur yang memperbolehkan untuk meninggalkan
shalat jamaah.
Batasan uzur yang dapat menggugurkan shalat
Jumat menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut
al-Nafis kembali kepada dua kaidah. Pertama, sekiranya terdapat
kepayahan yang parah (masyaqqah syadidah) dalam menghadiri Jumat, seperti
akibat sakit, cuaca terlampau panas, cuaca terlampau dingin, dan lain
sebagainya.
Kedua, sekiranya menghadiri Jumat berdampak
terbengkalainya kemashlahatan yang tidak dapat digantikan orang lain. Maka
tidak wajib Jumat bagi petugas kepolisian yang mengamankan lalu lintas, perawat
orang sakit, penjaga pos keamanan warga, dan lain sebagainya. (Lihat Syekh
Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, halaman 207-208,
Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan ketiga tahun 2011).
Secara lebih spesifik, ulama menjelaskan
bahwa termasuk uzur Jumat adalah ditinggal oleh rekan rombongan andaikan ia
menjalankan jamaah/Jumat. Alasannya adalah karena
terdapat masyaqqah (kondisi amat sulit/memberatkan) disebabkan
keresahan yang ditimbulkan akibat ditinggal rekan rombongannya.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
وَسَفَرُ
الرُّفْقَةِ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ وَإِنْ قَصُرَ وَلَوْ سَفَرَ نُزْهَةٍ
لِمَشَقَّةٍ تَلْحَقُهُ بِاسْتِيْحَاشِهِ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ
“Termasuk uzur jamaah/ jumat adalah perginya
rekan rombongan bagi orang yang hendak bepergian yang mubah, meski jaraknya
pendek, meski perjalanan untuk tujuan refresing, karena terdapat keberatan yang
menimpanya disebabkan rasa resah, meski ia aman dari keselamatan diri dan
hartanya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim hamisy
Hasyiyah al-Tarmasi, juz.3, hal.688, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan
pertama tahun 2011).
Mengomentari atas referensi di atas, Syekh
Mahfuzh al-Tarmasi mengatakan:
(قَوْلُهُ لِمُرِيْدِ سَفَرٍ مُبَاحٍ) أَيْ لِمَنْ تَأَهَّبَ لَهُ
مَعَ رُفْقَةٍ تَرْحَلُ وَيَخَافُ مِنَ التَّخَلُّفِ لِلْجَمَاعَةِ عَلَى نَفْسِهِ
أَوْ مَالِهِ أَوْ يَسْتَوْحِشُ فَقَطْ كَمَا يَدُلُّ عَلَيْهِ التَّعْلِيْلُ
الْآتِيْ. (قَوْلُهُ وَإِنْ أَمِنَ عَلَى نَفْسِهِ وَمَالِهِ( أَيْ فَلَا يُشْتَرَطُ الْخَوْفُ
عَلَيْهِمَا بَلْ مَتَى وَجَدَ الْوَحْشَةَ بِذَلِكَ كَانَ عُذْرًا
“Perkataan Syekh Ibnu Hajar, bagi orang yang
hendak bepergian yang mubah, maksudnya bagi orang hendak bersiap pergi bersama
rombongan dan andaikan pergi berjamaah ia khawatir akan keselamatan diri atau
hartanya, atau sekedar mengalami keresahan sebagaimana yang ditujukan oleh
alasan yang akan dijelaskan. Perkataan Syekh Ibnu Hajar, meski ia aman dari
keselamatan diri dan hartanya, maksudnya tidak disyaratkan khawatir akan
keselamatan diri dan harta, bahkan sekiranya terdapat keresahan akibat
ditinggalkan rombongan, maka hal tersebut adalah uzur yang memperbolehkan
meninggalkan jamaah/Jumat”. (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Tarmasi
‘ala al-Minhaj al-Qawim, juz.3, hal.688, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan
pertama tahun 2011).
Referensi di atas menegaskan bahwa masyaqqah
yang berupa keresahan andaikan memaksakan diri menghadiri shalat Jumat, sudah
cukup untuk menggugurkan kewajiban jumat. ‘iillat (alasan) keresahan ini juga
hadir dalam permasalahan orang yang terjebak macet di perjalanan, terlebih
apabila macetnya sangat parah. Macet sendiri sudah merupakan kepayahan,
lebih-lebih apabila memaksakan diri jumatan.
Dengan demikian, dalam kondisi macet
perjalanan sebagaimana dijelaskan di atas, seseorang diperbolehkan meninggalkan
jumat. Saat sampai di tempat tujuan wajib baginya untuk melaksanakan shalat
zhuhur. Hanya saja, hukum tersebut berlaku bagi orang yang kesulitan menemui
jumatan, baik di perjalanannya atau di tempat tujuan. Apabila masih
memungkinkan untuk menemui jumatan di perjalanan atau di tempat tujuan setelah
kemacetan berlalu tanpa ada kesulitan, maka tetap diwajibkan melaksanakan
Jumat.
Demikian penjelasan yang dapat kami
sampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar