Hukum Haji dengan Uang
Hasil Kredit yang Pelunasannya Diangsur
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau
bertanya soal manasik yang didukung biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)
hasil kredit seorang pegawai negeri yang dilunasi melalui potongan gajinya.
Bagaimana status hajinya? Mohon penjelasan terkait ini. Terima kasih. Wassalamu
'alakum wr. wb.
Suhaimi – Jakarta Barat
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Haji merupakan ibadah wajib yang
sangat mulia. Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam Surat Ali
Imran ayat 97.
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ
كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).
Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji
adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi
mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Lalu bagaimana dengan ibadah haji orang yang
meminjam uang pihak lain dengan jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang
pelunasannya diangsur melalui potongan gajinya?
Ulama memahami Surat Ali Imran ayat 97
sebagai dalil kewajiban haji bagi yang mampu salah satu sisinya adalah mampu
secara keuangan. Sedangkan mereka yang tidak memiliki kemampuan tidak terkena
kewajiban haji.
Meskipun tidak terkena kewajiban, ibadah haji
orang yang belum mampu tetap sah bila dilakukan dengan tata cara manasik haji
sesuai tuntunan syariat Islam.
Orang yang belum mampu di sini misalnya dapat
berhaji karena diberangkatkan oleh pihak lain atau meminjam uang sebesar
keperluan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak lain yang
pelunasannya diangsur melalui potongan gaji yang bersangkutan.
فَمَنْ
لَمْ يَكُنْ مُسْتَطِيْعًا لَمْ يَجِبْ عَلَيْهِ الْحَجُّ لَكِنْ إِذَا فَعَلَهُ
أَجْزَأَهُ
Artinya, “Orang yang tidak mampu, maka tidak
wajib haji, akan tetapi jika ia melaksanakannya, maka hajinya sah,” (Lihat
Ibrahim As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ‘alat Tuhfah, [Beirut, Darul Fikr:
tanpa catatan tahun], juz I, halaman 460).
Keabsahan ibadah haji orang yang tidak mampu
ini juga dikatakan oleh Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj. Menurutnya, ibadah
haji orang faqir dan orang yang lemah tetap sah sejauh yang bersangkutan itu
merdeka dan terkena beban hukum Islam (taklif).
فَيُجْزِئُ
حَجُّ الْفَقِيْرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيْهِ الْحُرِّيَّةُ
وَالتَّكْلِيْفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيْضُ حُضُوْرَ الْجُمْعَةِ
Artinya, “Maka hukumnya mencukupi (ijza’)
haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya
terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri
shalat Jum’at,” (Lihat Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila
Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], juz III, halaman 233).
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa
orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar
dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang
kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang
dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar