Hukum Arisan Haji dengan
Fluktuasi Setoran BPIH
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, arisan haji
telah marak beberapa tahun lalu. Arisan haji ini dimaksudkan untuk biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi mereka yang namanya keluar. Padahal
besaran BPIH yang ditetapkan pemerintah berbeda setiap tahunnya. Mohon
keterangan soal ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.
Fattah – Bogor
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Allah mewajibkan ibadah haji
bagi hamba-Nya yang mampu. Pada Surat Ali Imran ayat 97, Allah berfirman
sebagai berikut:
وَلِلَّهِ
عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ
كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).
Sementara cara orang dalam menyiapkan biaya
penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) itu bermacam-macam. Sebagian orang memilih
kredit kepada pihak lain sejumlah uang yang dibutuhkan. Sebagian yang lain lagi
menabung untuk menyediakan BPIH. Sementara sebagian yang lainnya memilih jalan
arisan.
Arisan sendiri pada dasarnya tidak masalah.
Arisan dalam syariat Islam dibenarkan sebagaimana ketarangan dalam Hasyiyah
Qalyubi berikut ini:
فَرْعٌ) الْجَمَاعَةُ
الْمَشْهُوْرَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ
مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ وَتَدْفَعُهُ
لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ إِلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَ الْوَالِيُّ
الْعِرَاقِيُّ
Artinya, “Perkumpulan populer (semacam arisan)
di kalangan wanita, di mana salah seorang wanita mengambil sejumlah tertentu
(uang) dari peserta setiap jumatnya dan memberikannya kepada salah seorang dari
mereka secara sampai wanita yang terakhir, maka tradisi demikian itu boleh,
seperti pendapat Al-Wali Al-Iraqi,” (Lihat Qulyubi, Hasyiyah Qalyubi pada
Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1956], juz II,
halaman 258).
Adapun perihal arisan haji yang BPIH-nya
turun naik setiap tahunnya, ulama berbeda pendapat. Meskipun demikian, ulama
mengatakan bahwa ibadah haji yang dibiayai dari biaya arisan haji tetap sah
sebagaimana tersebut dalam Nihayatul Muhtaj.
قَوْلُهُ
الَّذِي هُوَ تَمْلِيكُ الشَّيْءِ) أَيْ شَرْعًا (قَوْلُهُ : بِردِّ بَدَلِهِ)
عِبَارَةُ الْمَنْهَجِ عَلَى أَنْ يَرُدَّ مِثْلَهُ وَلَعَلَّ الشَّارِحَ إنَّمَا
عَبَّرَ بِالْبَدَلِ لِيَتَمَشَّى عَلَى الرَّاجِحِ الْآتِي مِنْ أَنَّهُ يَرُدُّ
الْمِثْلَ حَقِيقَةً فِي الْمِثْلِيِّ وَصُورَةً فِي الْمُتَقَوِّمِ وَعَلَى
الْمَرْجُوحِ مِنْ أَنَّهُ يَرُدُّ الْمِثْلَ فِي الْمِثْلِيِّ وَالْقِيمَةَ فِي
الْمُتَقَوِّمِ
Artinya, “(Ungkapan al-Ramli: “-Akad Iqradh-
yaitu memeberi hak milik sesuatu.”), maksudnya dalam arti syara’. (Ungkapan
beliau: “Dengan mengembalikan gantinya.”) Redaksi kitab Manhaj al-Thullab
adalah: “Dengan syarat pengembalian barang yang semisalnya.” Dan mungkin
al-Syarih -al-Ramli- mengungkapkannya dengan kata “ganti” supaya nanti beliau
berpijak pada qaul rajih yang akan datang, yaitu dalam pinjaman barang mitsli
(barang yang nilainya diukur dengan takaran atau timbangan), si peminjam harus
mengembalikan barang yang sama persis dan dalam pinjaman barang yang mutaqawwam
(barang yang nilainya diukur dengan harga) ia harus mengembalikan barang
bentunya sama. Sementara menurut qaul marjuh dia harus mengembalikan barang
yang sama persis dalam pinjaman barang mitsli dan harus mengembalikan sejumlah
harganya dalam pinjaman barang mutaqawwam,” (Lihat Muhammad bin Syihabuddin
Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938
M], juz IV, halaman 215).
Ulama berbeda pendapat perihal penggantian
dalam iuran arisan. Sebagian ulama berpendapat bahwa anggota arisan membayar
biaya yang ditetapkan bersama di awal. Sementara sebagian ulama berpendapat
bahwa anggota arisan membayar iuran sesuai dengan besaran BPIH yang ditetapkan
pemerintah setiap tahunnya. Sedangkan ibadah haji yang dibiayai dari arisan
haji tetap sah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar