Hukum Mengeluhkan Volume
Suara Azan
Akhir-akhir ini publik ramai membicarakan
kasus Meliana, warga Jalan Karya Lingkungan I, Tanjung Balai, Sumatera Selatan
yang mengeluhkan volume suara azan masjid di dekat rumahnya. Tak terhindarkan
pula pro dan kontra berkaitan dengan kasus yang menyedot perhatian publik ini
di berbagai ruang, termasuk di ruang media sosial.
Dari sini muncul beberapa pernyataan dari
tokoh masyarakat berkaitan dengannya. Kasus serupa juga pernah terjadi di Aceh
dan Tolikara.
Terlepas dari berbagai kasus tersebut muncul
pertanyaan, “Apakah hukumnya mengeluhkan terlalu kerasnya volume azan melalui
pengeras suara?”
Bila merujuk pada kitab-kitab Ahlussunah wal
Jama’ah, akan kita temukan hadits-hadits yang memang menganjurkan azan dengan
suara keras dan maksimal, sebagaimana diriwayatkan:
عَنْ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ: أَنَّ أَبَا سَعِيدِ
الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ لَهُ: إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الْغَنَمَ
وَالْبَادِيَةَ.َ فَإذَا كُنْتَ فِي غَنَمِك -أَوْ بَادِيتِكَ- فَأَذَّنْتَ لِلصَّلاَةِفَارْفَعْ
صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤذِّنِ جِنٌّ
وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَومَ الْقِيَامَةِ. قَالَ أَبُو
سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ
مِنْ رَسولِ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Artinya, “Diriwayatkan dari Abdullah bin
Abdirrahman bin Abi Sha’sha’ah, bahwa Abu Sa’id Al-Khudri RA berkata kepadanya,
‘Sungguh aku melihatmu menyenangi kambing dan daerah badui (pedalaman). Maka
bila kamu sedang (mengembala) kambingmu atau sedang di daerah pedalamanmu lalu
azan untuk shalat, maka keraskanlah suara azanmu. Sebab, sungguh tidak lah jin,
manusia, dan makhluk apa pun yang mendengar ujung suara muazin kecuali akan
menjadi saksi yang menguntungkan baginya di hari kiamat.’ Abu Sa’id Al-Khudri
RA berkata, ‘Aku mendengarkannya dari Rasulullah SAW,’ HR Al-Bukhari,” (Lihat
Muhamad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, [Beirut, Daru Ibni
Katsir: 1407 H/1987 M], juz I, halaman 221).
Namun demikian, apakah dengan adanya hadits
seperti ini berarti otomatis mengeluhkan terlalu kerasnya volume suara azan
melalui mikrofon atau pengeras suara adalah tidak boleh?
Dalam menjawab pertanyaan semacam ini
setidaknya perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagaimana berikut:
Watak Dasar Moderasi Agama Islam
Pertimbangan pertama adalah watak dasar
moderasi agama Islam. Memang benar dalam agama Islam terdapat anjuran untuk
mengeraskan suara azan dan mengoptimalkannya sebagaimana riwayat Al-Bukhari di
atas. Tetapi hadits tersebut belum menjelaskan secara terang ketika dalam suatu
kondisi volume azan melalui pengeras suara terlalu keras. Dalam konteks ini
semestinya penggunaan pengeras suara diukur sesuai kebutuhan jamaah dan tidak
berlebihan, seiring firman Allah SWT:
وَاقْصِدْ
فِي مَشْيِكَ وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْواتِ لَصَوْتُ
الْحَمِيرِ (لقمان: ١٩
Artinya, "Dan biasalah dalam berjalanmu
(tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat dan kurangilah volume suaramu
(tidak memaksakan diri untuk terlalu keras, namun sesuai kebutuhannya). Sungguh
suara yang paling diingkari (paling jelek) adalah suara keledai (yang terlalu
keras)," (Surat Luqman ayat 19).
Ayat ini secara tegas menunjukkan watak dasar
moderasi agama Islam. Islam menganjurkan orang untuk berjalan dengan jalan yang
sedang, tidak terlalu lambat maupun terlalu cepat. Islam juga mengajarkan agar
manusia mengendalikan suaranya, yaitu agar bersuara dengan suara yang sedang,
tidak terlalu pelan dan tidak terlalu keras.
Suara yang telalu keras dan memekakkan
telinga dianggap sebagai suara yang paling tidak disenangi seperti suara
keledai. Saat menjelaskan ayat ini pakar tafsir berdarah Cordova, Imam Al-Qurthubi
(w. 671 H/1273 M) dalam tafsirnya mengatakan:
لَا
تَتَكَلَّفْ رَفْعَ الصَّوْتِ وَخُذْ مِنْهُ مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ. فَإِنَّ الْجَهْرَ بِأَكْثَرَ مِنَ الْحَاجَةِ تَكَلُّفٌ
يُؤْذِي.
Artinya, “Janganlah memaksakan diri
mengeraskan suara dan ambillah suara sesuai kebutuhan. Sebab, mengeraskan suara
melebihi kebutuhan itu merupakan usaha memaksakan diri yang menyakitkan.”
Dalam lanjutan penjelasannya dikisahkan,
Sayyidina Umar bin al Khatthab RA, Khalifah kedua setelah wafat Rasulullah SAW
yang sangat terkenal ketegasannya pun pernah menegur muazin semasanya, yaitu
Abu Mahdzurah Samurah bin Mi'yar RA, yang azan dengan memaksakan suara
sekeras-kerasnya. Penuh ketegasan Sayyidina Umar RA menegur muazin itu:
لَقَدْ
خَشِيتُ أَنْ يَنْشَقَّ مُرَيْطَاؤُكَ
Artinya, "Aku khawatir perut bagian
pusar hingga (tempat tumbuh) rambut kemaluanmu bedah," (Lihat Muhammad bin
Muhammad Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, [Kairo, Darul Kutub
Al-Mishriyyah: 1384 H/1964 M], juz XIV, halaman 71).
Mungkin ada yang bertanya, “Bukankah
kekhawatiran Sayyidina Umar RA ini berkaitan dengan sakit atau bahaya bagi
muazin ketika memaksakan suaranya secara sangat keras? Bukan terkait dengan
bahaya yang menimpa orang lain?” Memang benar sekilas demikian. Tetapi, pesan
utama dari kisah ini adalah hendaknya bahaya harus dihindarkan baik bagi diri
sendiri maupun orang lain, selaras dengan semangat sabda Rasulullah SAW
لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ. حَسَنٌ
Artinya, “Tidak boleh menyakiti orang lain dan
tidak boleh membalas menyakitinya,” HR Ahmad dan Ibn Majah. Hasan. (Lihat
Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir Syarh Al-Jami’us Shaghir, [Beirut,
Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah: 1415 H/1994 M], juz VI, halaman 566).
Kadar Volume Azan
Pertimbangan kedua berkaitan dengan kadar
volume azan. Sebenarnya dalam fiqih Islam, pokok kesunnahan azan (ashlus
sunnah) untuk jamaah shalat sudah terpenuhi dengan mengeraskan suara azan
hingga terdengar lebih dari satu orang jamaah yang akan mengikuti shalat.
Berkaitan dengan hal ini pakar fiqih Syafi’i asal Malabar India Selatan, Syekh
Zainuddin Al-Malibari (w. 987 H/1579) menjelaskan:
يُسَنُّ
رَفْعُ الصَّوْتِ بِالْأَذَانِ لِمُنْفَرِدٍ فَوْقَ مَا يُسْمِعُ نَفْسَهُ ولِمَنْ
يُؤَذِّنُ لِجَمَاعَةٍ فَوْقَ مَا يُسْمِعُ وَاحِدًا مِنْهُمْ...
Artinya, “Disunnahkan mengeraskan suara azan
bagi orang yang shalat sendirian di atas volume suara yang dapat
memperdengarkan dirinya sendiri; dan bagi orang yang azan untuk jamaah di atas
volume yang dapat memperdengarkan satu (1) orang dari mereka” (Lihat Zainuddin
bin Abdil Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratil ‘Ain,
[Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 238).
Kemudian dalam penjelasannya diterangkan
secara lugas, bahwa orang yang azan untuk jamaah disunnahkan memperdengarkan
azannya kepada lebih dari satu orang calon jamaah. Sementara memperdengarkan
azan kepada satu orang calon jamaah menjadi syarat azan yang tidak boleh
ditinggalkan. (Lihat Abu Bakr bin As-Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anah
at-Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz I, halaman
238).
Karenanya, mengeluhkan terlalu kerasnya
volume azan melalui pengeras suara bukan berarti mengeluhkan azan secara total,
namun hanya berarti mengeluhkan kadar volumenya yang dalam teknis fiqih Islam
berarti membatasi praktik kesunahan secara maksimal yang tentu saja boleh,
sebagaimana kebolehan seseorang azan dengan volume di bawah suara maksimalnya.
Dalam konteks seperti ini Imam Ahmad pernah
meninggalkan shalat dua rakaat sebelum Maghrib meskipun dalam pandangannya
hukum sebenarnya adalah sunnah. Kenapa bisa demikian? Tiada lain karena
masyarakat belum memahami dan justru mengingkarinya. Pakar hadits mazhab
Hanbali asal Baitul Maqdis Palestina, Ibn Muflih Al-Maqdisi (708-763
H/1308-1362 M) menjelaskan:
وَتَرَكَ
أَحْمَدُ الرَّكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْمَغْرِبِ لِإِنْكَارِ النَّاسِ لَهَا
Artinya, “Imam Ahmad pernah meninggalkan
shalat dua rakaat sebelum Maghrib karena masyarakat mengingkarinya,” (Lihat
Abdullah Muhammad ibn Muflih Al-Maqdisi, Al-Adabus Syar’iyyah, [Beirut,
Mu’assasatur Risalah: 1419 H/1999 M], cetakan ketiga, juz II, halaman 47).
Aspek Sosial Kemasyarakatan
Pertimbangan ketiga, aspek sosial
kemasyarakatan. Berkaitan dengan azan menggunakan pengeras suara, tentu aspek
sosial kemasyarakatan menjadi pertimbangan yang sangat penting. Terlebih dalam
masyarakat yang berbeda kesibukan seperti di perkotaan yang mobilitasnya sangat
tinggi dan memerlukan konsentrasi dalam aktivitas. Kondisi orang sakit, balita
dan lansia yang perlu istirahat penuh ketenangan.
Kondisi lingkungan masyarakat yang plural,
berbeda latar belakang agama, dan adat istiadat juga patut dipertimbangkan.
Tentu berbagai kondisi ini sangat penting dipertimbangkan sebagai bentuk
pemenuhan hak-hak dalam bertetangga, seiring sabda Rasulullah SAW:
خَيْرُ
الأَصْحَابِ عِنْدَ الله خَيْرُهُم لِصَاحِبِهِ، وَخَيرُ الجِيرَان عِنْدَ الله
خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ. حم ت ك عَنِ ابْنِ عُمَرَو. إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
Artinya, “Teman terbaik di sisi Allah adalah
orang terbaik bagi temannya dan tetangga terbaik di sisi Allah adalah orang
terbaik bagi tetanggnya,” HR Ahmad dalam Al-Musnad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim.
Sanadnya sahih,” (Lihat Abdurrauf Al-Munawi, At-Taisir bi Syarhil Jami’is
Shaghir, [Riyadh, Maktabah Al-Imam As-Syafi’i: 1408 H/1988 M], cetakan ketiga,
juz I, halaman 1065).
Terlebih berkaitan dengan non-Muslim, di mana
asas hubungan antara Muslim dan non-Muslim bukan hubungan konflik, namun
hubungan perdamaian dan hidup berdampingan secara harmonis. (Keputusan Bahtsul
Masail Maudlu’iyyah Konferwil PWNU Jawa Timur 15-16 Dzulqa’dah 1439 H/28-29
Juli 2018 tentang Kerukunan Antarumat Beragama dalam Kehidupan Berbangsa
dan Bernegara).
Dari beberapa pertimbangan di atas setidaknya
dapat dimaklumi bahwa mengeluhkan terlalu kerasnya volume azan melalui pengeras
suara adalah boleh, sebab bukan berarti mengeluhkan atau keberatan terhadap
azan secara total, namun hanya berarti mengeluhkan kadar volumenya. Namun
demikian, keluhan juga harus disampaikan secara santun dan penuh kebijakan
serta jauh dari cara-cara provokatif yang justru dapat menimbulkan konflik di
tengah masyarakat. Demikian pendapat penulis.
Selain itu, tentu terdapat berbagai pertimbangan
lain yang belum terkover dalam tulisan ini. Sebagaimana tulisan menarik dari
Zain bin Muhammad bin Husain Al-‘Idrus yang berjudul I’lamul Khash wal ‘Amm
bi Anna Iz’ajan Nas bil Mikrofun Haram maupun tulisan-tulisan lainnya.
Karenanya penulis berharap, kajian isu ini dapat diperdalam dalam berbagai
forum bahtsul masail, baik di pesantren yang mempunyai rekam jejak jelas
berbahtsul masail, dalam bahtsul masail antarpesantren seperti Forum Musyawarah
Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura dan bahtsul masail NU di berbagai level,
sehingga menghasilkan simpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan serta
berdasarkan analisis yang komprehensif. Wallahu a’lam. []
Ahmad Muntaha AM, Wakil Sekretaris PW LBM NU
Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar