Hukum Berkurban Seekor Sapi
untuk Empat Orang
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya
mau bertanya soal ibadah kurban. Setahu kami, satu sapi dimaksudkan untuk tujuh
orang. Bagaimana kalau saya berkurban seekor sapi untuk empat orang keluarga
kami? Mohon penjelasan terkait ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum
wr. wb.
Ahmad Kusasi – Solok
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ibadah kurban adalah ibadah
sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu menyiapkan hewan
ternak tentu sesuai ketentuan syariat Islam.
Ibadah kurban ini mengandung keutamaan luar
biasa. Ibadah kurban ini disebutkan di dalam Al-Qur’an. Pada Surat Al-Kautsar
ayat 2, Allah berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya, “Maka shalat lah, dan
menyembelihlah,” (Surat Al-Kautsar ayat 2).
Ibadah kurban ini merupakan ibadah sunnah
tahunan yang berlaku wajib bagi Rasulullah SAW. Sementara bagi umatnya, ibadah
kurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sekali sebagaimana sabda
Rasulullah SAW berikut ini:
ففي
الترمذي أنه عليه الصلاة والسلام قال أمرت بالنحر وهو سنة لكم
Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku
diperintahkan [wajib] berkurban, tetapi itu sunnah buat kalian,’” (HR
At-Turmudzi).
Adapun kurban seekor sapi, unta, atau kerbau,
memang dimaksudkan untuk tujuh orang. Keterangan ini bisa ditemukan dari
riwayat sahabat Jabir RA ketika bersama Rasulullah SAW di Hudaibyyah yang
menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang.
روى
جابر رضي الله عنه قال نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحديبية البدنة عن
سبعة والبقرة عن سبعة رواه مسلم
Artinya, “Sahabat Jabir RA bercerita, ‘Kami
menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang
bersama Rasulullah SAW di Hudaibiyyah,’” (HR Muslim).
Bagaimana kalau kurban seekor sapi
dimaksudkan untuk kurang dari tujuh orang, misalnya empat orang?
Al-Baijuri menerangkan bahwa hal itu tidak
masalah. Yang bernilai ibadah kurban adalah empat per tujuh dari seekor sapi
yang disembelih. Sedangkan tiga per tujuh dari daging sapi tersebut bernilai
sedekah sunnah biasa yang dibagikan kepada mustahik sedekah sunnah biasa.
ولو
ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة فالزائد على السبع تطوع يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor
unta atau sapi sebagai penganti kambing, maka selebihnya yang sepertujuh adalah
sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan dagingnya kepada orang-orang
yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia berkenan,” (Lihat Syekh M Ibrahim
Baijuri, Hasyiyatul Baijuri, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun],
juz II, halaman 206).
Hal senada juga dikatakan oleh KH Afifuddin
Muhajir dalam karyanya Fathul Mujibil Qarib. Kalau seseorang itu
berkenan, ia dapat membagikan sisa dagingnya sebagai sedekah sunnah biasa.
ولو
ضحى واحد ببدنة أو بقرة كان السبع واجبا وما زاد تطوعا يصرفه مصرف التطوع إن شاء
Artinya, “Kalau seseorang berkurban seekor
unta atau sapi, maka yang sepertujuh sudah jelas [untuk ibadah qurban].
Sedangkan selebihnya adalah sedekah sunnah biasa yang ia boleh distribusikan
dagingnya kepada orang-orang yang berhak menerima sedekah sunnah jika ia
berkenan,” (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib,
[Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 206).
Dari keterangan ini kita menyimpulkan bahwa
kurban adalah ibadah sunnah tahunan yang sangat dianjurkan bagi mereka yang
mampu. Seekor sapi dapat dipakai untuk berkurban maksimal tujuh orang, kecuali
pendapat Abu Ishak yang menyebut sepuluh orang. Sedangkan seekor sapi yang
digunakan untuk berkurban kurang dari tujuh orang boleh saja, sementara sisanya
bernilai sedekah sunnah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar