Rabu, 19 Oktober 2016

(Ngaji of the Day) Pandangan Sejumlah Ulama Perihal Status Najis Babi



Pandangan Sejumlah Ulama Perihal Status Najis Babi

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Pada rubrik Bahtsul Masail sebelumnya saya telah membaca mengenai keharaman babi. Saya baru tahu ternyata ada pandangan yang setidaknya berbeda dengan pandangan yang selama ini saya ketahui, yaitu pandangan Daud Azh-Zhahiri dianggap menyimpang dari pandangan mayoritas ulama.

Saya berkeinginan menanyakan masih terkait dengan babi, jika sebelumnya mengenai keharamannya, sekarang saya mau menanyakan status najisnya. Bagaimana pandangan para ulama mengenai kenajisan babi itu sendiri? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Fathlul Ilmi

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Pada tulisan yang lalu kami telah memberikan penjelasan mengenai keharaman babi. Dalam kesempatan ini kami akan mencoba menjelaskan mengenai kenajisan babi.

Literatur fikih Madzhab Syafi’i yang kami ketahui mengatakan bahwa babi adalah binatang yang najis. Pertanyaannya, apa dalil yang mengarah atau menujukkan kepada kenajisan babi? Dalilnya adalah qiyas atau analogi. Kenajisan babi diqiyaskan pada kenajisan anjing.

وَنُدِبَ إرَاقَةُ سُؤْرِ الْكَلْبِ أَيْ بَاقِي مَا وَلَغَ فِيهِ فَوْرًا لِخَبَرِ مُسْلِمٍ إذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ، وَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. وَيُقَاسُ بِالْكَلْبِ الْخِنْزِيرُ

Artinya, “Disunahkan menumpahkan air liur anjing dengan segera, artinya menumpahkan sisa sesuatu yang dijilati anjing karena berdasarkan hadits riwayat Muslim yang menyatakan: ‘Apabila anjing menjilati wadah atau bejana salah satu di antara kalian maka tumpahkanlan dan cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu.’ Status (kenajisan, pent) babi diqiyaskan dengan status kenajisan anjing,” (Lihat Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib Syarhu Raudlatith Thalib, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz I, halaman 22).

Hadits riwayat Muslim yang dikemukakan Zakariya Al-Anshari di atas dipahami oleh para ulama Madzhab Syafi’i sebagai dalil yang menunjukkan atas kenajisan anjing. Dalam pandangan madzhab ini anjing saja najis apalagi babi yang notabene kondisinya lebih buruk dibanding anjing.

Kerena itu kemudian dikatakan bahwa babi adalah binatang yang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing. Alasan lain untuk mendukung hal ini adalah dianjurkannya untuk membunuh babi meskipun tidak membahayakan. Di samping itu keharaman babi sudah manshush.

وَأَمَّا الْخِنْزيرُ فَهُوَ نَجِسٌ لِاَنَّهُ اَسْوَأُ حَالًا مِنَ الْكَلْبِ لِاَنَّهُ مَنْدُوبٌ إِلَى قَتْلِهِ مِنْ غَيْرِ ضَرَرٍ فِيهِ وَمَنْصُوصٌ عَلَى تَحْرِيمِهِ فَإِذَا كَانَ الْكَلْبُ نَجِسًا فَالْخِنْزِيرُ أَوْلَي وَاَمَّا مَا تَوَالَدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَنَجِسٌ لِاَنَّهُ مَخْلُوقٌ مِنْ نَجِسٍ فَكَانَ مِثْلَهُ

Artinya, “Adapun babi adalah binatang najis karena kondisinya lebih buruk dari anjing, di samping itu dianjurkan untuk dibunuh bukan karena ia membahayakan, dan telah disebutkan oleh nash keharamannya. Jika anjing saja najis maka babi lebih najis. Sedangkan sesuatu yang lahir dari babi dan anjing atau salah satu dari keduanya adalah najis karena merupakan makhluk yang berasal dari yang najis, karenannya status hukumnya adalah sama,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 47).

Muhyiddin Syarf An-Nawawi ketika memberikan catatan atas pernyataan Abu Ishaq Asy-Syirazi di atas menyatakan bahwa Ibnul Mundzir dalam kitab al-Ijma’ menukil kesepakatakan (ijma’) para ulama mengenai kenajisan babi. Dan ijma` sudah barang tentu bisa dijadikan hujjah yang kokoh.

Namun, ijma’ yang dikemukakan Ibnul Mundzir patut ditinjau ulang. Sebab, ternyata Madzhab Maliki memiliki pandangan yang menyatakan kesucian babi ketika dalam kondisi hidup. Bahkan lebih lanjut, Muhyiddin An-Nawawi menyatakan: “Kami (dari kalangan Madzhab Syafi’i) tidak memilik dalil jelas yang menunjukkan kenajisan babi ketika dalam kondisi hidup.”

الشَّرْحُ ] نَقَلَ ابْنُ الْمُنْذِرِ فِي كِتَابِ الْاِجْمَاعِ اِجْمَاعَ الْعُلَمَاءِ عَلَي نَجَاسَةِ الْخِنْزِيرِ وَهُوَ أَوْلَي مَا يُحْتَجُّ بِهِ لَوْ ثَبَتَ الْاِجْمَاعُ وَلَكِنَّ مَذْهَبَ مَالِكٍ طَهَارَةُ الْخِنْزِيرِ مَادَامَ حَيًّا وَأَمَّا مَا احْتَجَّ بِهِ الْمُصَنِّفُ فَكَذَا احْتَجَّ بِهِ غَيْرُهُ وَلَا دَلَالَةَ فِيهِ وَلَيْسَ لَنَا دَلِيلٌ وَاضِحٌ عَلَي نَجَاسَةِ الْخِنْزِيرِ فِي حَيَاتِهِ

Artinya, “Anotasi: Ibnul Mundzir dalam kitab-nya Al-Ijma’ menukil kesepakatabn (ijma’) para ulama atas kenajisan babi. Konteks ini ijma` jelas merupakan hal utama untuk dijadikan hujjah seandainya ijma’ telah tetap. Namun Madzhab Maliki (memiliki pandangan lain, pent) yang menyatakan kesucian babi selagi masih hidup. Adapun yang dijadikan hujjah oleh pengarang (Abu Ishaq Asy-Syirazi) adalah hujjah yang juga dipakai ulama lain, dan tidak ada dalalah (petunjuk yang mengarah pada apa yang dimaksudkan, pent) yang jelas dalam kasus ini. Kami tidak memiliki dalil yang jelas yang menunjukan kenajisan babi ketika masih hidup,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz II, halaman 587).

Pandangan Madzhab Maliki yang menyatakan kesucian babi ketika dalam kondisi hidup dapat kita rujuk pada salah satu kitab rujukan Madzhab Maliki, yaitu kitab Asy-Syarhul Kabir yang ditulis Ad-Dardiri. Di situ tampak jelas dikatakan termasuk yang suci adalah semua binatang yang hidup, baik bintang darat maupun laut, anjing maupun babi. Karena hukum asalnya semua yang hidup adalah suci. Sedang kenajisan adalah sesuatu yang tidak melekat pada sesuatu yang hidup (‘aridlah).

)وَ ) الطَّاهِرُ ( الْحَيُّ ) وَأَلْ فِيهِ اسْتِغْرَاقِيَّةٌ أَيْ كُلُّ حَيٍّ بَحْرِيًّا كَانَ أَوْ بَرِّيًّا وَلَوْ مُتَوَلِّدًا مِنْ عَذِرَةٍ أَوْ كَلْبًا وَخِنْزِيرًا

Artinya, “Yang suci adalah al-hayyu (yang hidup)—tambahan ‘al’ dalam dalam kata tersebut itu menunjukkan istighraq (mencakup keseluruhan) sehingga pengertiannya adalah semua yang hidup baik di darat maupun di laut walaupun keluar dari kotoran, anjing maupun babi,” (Lihat Ad-Dardiri, Asy-Syarhul Kabir, dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, Mesir, Isa Al-Babi Al-Halabi, juz I, halaman 50).

Berangkat dari apa yang kemukakan, maka soal kenajisan babi ketika dalam keadaan mati sudah disepakati para ulama. Sedangkan yang diperselisihkan adalah ketika babi dalam kondisi hidup. Mayoritas ulama menyatakan najis karena diqiyaskan dengan anjing. Sedang menurut Madzhab Maliki babi tidak najis ketika dalam kondisi hidup karena pada dasarnya sesuatu yang hidup adalah suci.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga dapat dipahami dengan baik. Sikapi semua perbedaan dengan bijak. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar