Rabu, 19 Oktober 2016

Kang Said: Privatisasi Deradikalisasi



Privatisasi  Deradikalisasi
Oleh: Said Aqil Siroj

Deradikalisasi terus digencarkan di tengah semakin merebaknya radikalisme. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menjadi institusi garda depan dari pihak pemerintah yang mengemban amanah itu. Tentu ini langkah yang tepat. Namun, tampaknya upaya deradikalisasi masih perlu mendapatkan  "pola" yang lebih tepat seiring efektivitas dan  tuntutan fakta di lapangan.

Dalam menanggulangi bahaya terorisme, selama ini pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya seperti Kementerian Agama telah melakukan upaya-upaya yang pada dasarnya bertujuan untuk membangun masyarakat yang tangguh (resilient) terhadap bahaya terorisme. Di antara upaya-upaya BNPT tersebut terwujud dalam program-program kontra radikalisisasi dan deradikalisasi.

Pendelegasian

Selama ini pemerintah mengakui bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendirian dalam menanggulangi terorisme di Indonesia. Pemerintah memerlukan peran serta masyarakat untuk membantu pemerintah menjalankan program-program kontra radikalisisasi dan deradikalisasi dengan sukses.

Apa yang dinyatakan pemerintah tersebut sejalan dengan prinsip utama keberhasilan membangun ketangguhan masyarakat (community resilience) terhadap bahaya terorisme. Masyarakat memang harus diberi kesempatan yang luas untuk bermitra dengan pemerintah karena anggota masyarakatlah yang selama ini menjadi pelaku sekaligus korban aksi-aksi terorisme (O'Malley, 2010; Sageman, 2005; dan Wood, 2009).

Bagaimana kemitraan ini dapat terwujud? Di sini tampaknya perlu membalikkan langkah kembali, yaitu pemerintah perlu segera melakukan privatisasi bidang kontra radikalisme dan deradikalisasi. Ini berarti bahwa pemerintah tidak lagi perlu menangani hal-hal teknis terkait pelaksanaan kontra radikalisme dan deradikalisasi tersebut.

Pemerintah perlu mendelegasikannya kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ini berarti bahwa pemerintah cukup menentukan strategi utama kontra radikalisme dan deradikalisasi, menyediakan pendanaan untuk melaksanakan strategi pemerintah tersebut, dan melakukan pengawasan atas penggunaan dana pemerintah yang diberikan kepada LSM.

Untuk pelaksanaan kontra radikalisme dan deradikalisasi di lapangan, pemerintah sebaiknya menyerahkannya kepada LSM-LSM yang benar-benar mengerti persoalan radikalisme dan berpengalaman menjalankan kontra radikalisme dan deradikalisasi dengan sukses.

Mengapa pemerintah perlu melakukan privatisasi kontra radikalisme dan deradikalisasi? Kita harus mengakui bahwa di luar ranah penindakan hukum, LSM terbukti lebih profesional dalam menjalankan program-program kontra radikalisme dan deradikalisasi. Berbeda dengan program-program pemerintah yang bersifat seremonial dan berorientasi pada penyerapan anggaran belanja negara, program-program LSM justru dikenal bersifat senyap dan berorientasi pada pencapaian hasil akhir yang baik.

Oleh sebab itu, sering kali kegiatan-kegiatan kontra radikalisme dan deradikalisasi LSM dijalankan secara senyap, tetapi kesuksesannya dapat dilihat secara nyata dan sifatnya berkelanjutan. Untuk kita ketahui, publikasi kegiatan kontra radikalisme dan deradikalisasi di media secara besar-besaran justru akan mengancam efektivitas program tersebut.

Akibat publikasi ini, beberapa peserta deradikalisasi justru kemudian dianggap sebagai pengkhianat oleh kelompok radikal. Sebagai akibatnya, peserta tersebut tidak lagi diterima dengan baik di kalangan kelompok radikal. Penolakan ini  pada akhirnya membuat peserta tersebut kurang berhasil dalam mengajak teman-teman radikalnya meninggalkan radikalisme.

Ketepatan mitra

Pada tahun 2012, pemerintah yang terwakili oleh BNPT mempunyai pengalaman buruk terkait kerja sama antara pemerintah dan LSM dalam kontra radikalisme dan deradikalisasi. Pada saat itu, BNPT mengeluhkan kurang mampunya LSM menjalankan program-program BNPT dan memenuhi standar pelaporan penggunaan dana yang telah mereka terima dari BNPT. Menurut hemat saya, masalah tersebut muncul oleh karena BNPT salah dalam memilih LSM yang menjadi mitra kerjanya.

Untuk menghindari terulangnya pengalaman buruk ini, sebaiknya lembaga pemerintah seperti BNPT menggunakan prasyarat prestasi ketika memilih mitra LSM-nya, bukan karena semata-mata kedekatan hubungan antara pejabat BNPT dan kesediaan LSM untuk diajak kerja sama memainkan anggaran kegiatan. Artinya, BNPT harus memilih ormas-ormas atau LSM-LSM yang benar-benar memahami persoalan radikalisme/terorisme dan memiliki pengalaman panjang dalam menanggulangi masalah radikalisme/terorisme tersebut.

Ada tiga bidang terkait kontra radikalisme dan deradikalisasi yang dapat diprivatisasi oleh pemerintah, yaitu bidang pencegahan, rehabilitasi korban terorisme, dan deradikalisasi pelaku pidana terorisme.

Dalam tahap pencegahan, pemerintah dapat melibatkan LSM untuk meneliti dinamika kelompok-kelompok teroris. Setidaknya ada dua LSM yang selama ini aktif meneliti dinamika kelompok radikal di Indonesia, yaitu Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) dan Pusat Kajian Radikalisme dan Deradikalisasi (PAKAR). Kedua LSM ini meneliti kelompok-kelompok radikal secara mendalam. Terdorong oleh passion yang tinggi, para peneliti dari kedua LSM ini setiap hari mengamati kelompok-kelompok radikal secara online dan offline.

Pemerintah, yang dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dapat menggunakan hasil penelitian kedua LSM tersebut sebagai bahan masukan untuk melakukan penindakan hukum terhadap anggota kelompok radikal yang telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Masih dalam bidang pencegahan, pemerintah perlu mendelegasikan program-program kontra narasi/ideologi radikal kepada ormas, LSM, ataupun pusat-pusat kajian radikalisme di perguruan tinggi. Lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti the Indonesian Muslim Crisis Centre dan Center for the Study of Islam and Social Transformation (CISForm UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) merupakan contoh lapisan masyarakat yang dapat diajak kerja sama oleh pemerintah karena keduanya selama ini gencar melakukan upaya-upaya kontra narasi/ideologi lewat media sosial.

Dalam bidang rehabilitasi korban serangan terorisme, amatlah mendesak bagi pemerintah untuk menggandeng LSM. Aliansi Indonesia Damai (Aida) merupakan contoh LSM yang selama ini terbukti berpengalaman dalam membantu korban aksi terorisme.

Untuk bidang deradikalisasi, selama ini pemerintah melalui Densus 88 sudah membuktikan keberhasilannya. Namun, oleh karena keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki Densus 88 dan demi mempertahankan keberhasilan tersebut, sebaiknya pemerintah menggandeng LSM semacam Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), yang selama ini terbukti berhasil mengubah seorang pelaku aksi terorisme menjadi seorang aktivis deradikalisasi.

Nah, privatisasi deradikalisasi memang sudah mendesak untuk segera dilakukan oleh pemerintah. Sejauh pemilihan LSM mitra dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan saja tugas pemerintah akan lebih ringan dalam dua pekerjaan tersebut. Demikian pula masalah-masalah terkait kurangnya profesionalisme dan terbatasnya sumber daya manusia, pemerintah pun akan teratasi oleh privatisasi ini. []

KOMPAS, 15 Oktober 2016
Said Aqil Siroj | Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar