Terjemahan
Naskah Janji Rasulullah Muhammad saw. dengan Penganut Agama Kristen
Oleh: M. Quraish Shihab
Dalam suasana tahun baru dan
perayaan Natal, penulis mengajak kita semua untuk merenungkan janji Nabi
Muhamamad saw. yang beliau nyatakan kepada umat Kristiani dari Najran (satu
wilayah Saudi Arabia yang berbatasan dengan Yaman). Kendati janji ini disampaikan
kepada kaum Nasrani Najran, tapi ia tidak terbatas buat mereka, namun buat
semua kaum Nasrani di seluruh persada bumi dan sepanjang masa. Naskah Janji
Nabi itu sebagai berikut:
Najran
dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada
dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta
benda, jiwa, dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun
yang gaib. Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka, dan
segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.
Saya
berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat
ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta
mereka, demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga
berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka—di mana pun mereka
berada—sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta
orang-orang Islam yang seagama dengan saya. Karena saya telah menyerahkan
kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa
dengan hak kaum Muslim dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka. Kaum
Muslim pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi
perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum Muslim berkewajiban
melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka
menjadi sekutu dengan kaum Muslim menyangkut hak dan kewajiban.
Tidak
boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa
yang selama ini mereka miliki. Tidak boleh juga dituntut seseorang atas
kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke
bangunan masjid atau perumahan kaum Muslim. Tidak boleh juga mereka dibebani
kezaliman menyangkut pernikahan yang mereka tidak setujui. Keluarga wanita
masyarakat Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada
pria kaum Muslim. Mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka
menolak lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh terjadi,
kecuali dengan kerelaan hati. Apabila seorang wanita Nasrani menjadi istri
seorang Muslim, maka sang suami harus menerima baik keinginan istrinya untuk
menetap dalam agamanya dan mengikuti pemimpin agamanya serta melaksanakan
tuntunan kepercayaannya. Tidak boleh hal ini dilanggar. Siapa yang melanggar
dan memaksa istrinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan urusan
agamanya, maka ia telah melanggar perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan
mendurhakai janji Rasul-Nya dan ia tercatat disisi Allah sebagai salah seorang
Pembohong.
Buat para
penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat
ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama mereka, bila mereka
membutuhkan bantuan dari kaum Muslim, maka hendaklah mereka dibantu dan bantuan
itu bukan merupakan utang yang dibebankan kepada mereka, tetapi dukungan buat
mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad
saw.) kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka. Tidak
boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam, “Janganlah mendebat
orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berselisih pendapat denganmu, kecuali
dengan cara yang paling baik. Kecuali dengan orang-orang yang melampaui batas
dan katakan, “Kami percaya dengan apa yang diturunkan Allah kepada kami,
(al-Qur’an), juga dengan apa yang diturunkan kepada kalian (Taurat dan Injil).
Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu. Dan kami hanya tunduk kepada-Nya
semata.” (QS. al-‘Ankabut 46). Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar
kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan
di mana pun.
Demikian janji Rasulullah
Muhammmad saw. (diriwayatkan antara antara lain oleh Abu Daud, dan dikutip
dengan berbagai riwayat oleh Abi Yusuf dalam bukunya “al-Kharaj”, Ibnu
Al-Qayyim dalam “Zad al-Ma’ad”, dan lain-lain dan dapat diunduh di Google. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar