Jumat, 19 Februari 2016

(Ngaji of the Day) Apakah Suara Tinggi Istri kepada Suami Termasuk Bentuk Durhaka?



Apakah Suara Tinggi Istri kepada Suami Termasuk Bentuk Durhaka?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb.
Pak ustadz saya mau tanya, saya ini orangnya emosian, mudah tersinggung. Jika saya memberikan pendapat atau usulan kepada suami saya, ia berprasangka buruk terlebih dahulu sebelum memahami ucapan yang saya sampaikan. Ia merasa saya “mengajarkannya”. Jawabannya selalu memancing emosi saya sehingga sering terjadi pertengkaran. Dia juga mengatakan, saya ini pembangkang kepada suami, tidak mau kalah dengan suami.

Apakah memang itu termasuk membangkang kepada suami? Padahal saya tidak melakukan kesalahan misal keluar rumah tanpa izin, meninggalkan shalat dan sebagainya. Ketika saya memberitahunya, ia menolak dan marah-marah.

Kami hanya berbeda pendapat. Saya juga ingin didengar. Saya tidak suka dianggap salah dan bodoh. Saya cuma bermaksud membela diri, bukan membangkang kepada suami pak ustadz. Mohon penjelasannya pak ustadz, terima kasih. Wassalamu'alaikum wr wb.

NN dari Solo

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Kami doakan penanya yang budiman semoga selalu dirahmati Allah swt. Dari pertanyaan yang diajukan kami memahaminya lebih pada perilaku komunikasi pasangan suami istri. Kalau memang cekcok mulut tidak bisa dihindari, keduanya perlu meredam emosi agar tidak berujung pada kekerasan fisik.

Pembangkangan atau durhaka dalam istilah Al-Quran disebut nusyuz. Apa bentuk konkret pembangkangan yang dimaksud Al-Quran? Ada baiknya kita lihat keterangan ulama perihal nusyuz berikut ini.

ومعنى النشوز ألا تمكن الزوج من الاستمتاع وتعصي عليه. وهذه الأحكام الثلاثة محمول على ترتيب الجرائم. فإن ظهر منها أمارات النشوز كسوء الخلق والترفع عليه وعظها وخوفها من الله تعالى أنه يعاقبها في الأخرة وما يلحقها من الضرر في الدنيا بسقوط النفقة. فإن نشزتها هجرها في المضجع. ولا يهجرها في الكلام لقوله عليه السلام لايحل لمسلم أن يهجر أخاه فوق ثلاثة أيام. فإن أقامت عليه ضربها ضربا غير مبرح ولا يدمي ويتقى الوجه لنهيه عن ذلك المقاتل لما في ذلك من الضرر الخطير

Pengertian “pembangkangan” merujuk pada ketidaksediaan istri untuk berhubungan suami-istri, dan tindakan perlawanan istri terhadap suami. Tiga hukum itu termasuk pelanggaran yang berjenjang. Bila tampak tanda-tanda pembangkangan dari seorang istri seperti berakhlaq buruk dan merasa lebih tinggi dari suami, suami harus menasihatinya dan mengingatkannya akan sanksi yang Allah siapkan di akhirat dan dampak mudharat di dunia yang akan menderanya seperti gugur kewajiban nafkah dari suami. Bila istri masih saja membangkang, suami boleh memilih pisah ranjang.

Tetapi suami tidak boleh mendiamkan istrinya karena sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, “Seorang muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” Bila istri terus pada pembangkangannya, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan melukai. Kalau terpaksa juga memukul, ia tidak boleh memukul wajah karena larangan Rasulullah SAW terhadap pemukulan anggota tubuh yang vital sehingga berdampak bahaya yang luar biasa. (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, 1419 H, halaman 335-336)

Lalu apakah pembelaan diri istri dalam musyaawarah dengan suami masuk kategori nusyuz seperti dijelaskan di atas? Berikut ini keterangan yang antara lain kita temukan dari Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini ad-Dimsyiqi.

ليس من النشوز الشتم وبذائة اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب. وهل يؤدبها الزوج أم يرفع الأمر إلى القاضي؟ وجهان حكاهما الرافعي هنا بلا ترجيح. وجزم به في باب التعزير بأن الزوج يؤدبها، وصححه النواوى هنا من زيادته فقال قلت: الأصح أنه يؤدبها بنفسه لأن في رفعها إلى القاضي مشقة وعارا وتنكيدا للاستمتاع فيما بعد وتوحيشا للقلب والله أعلم

Maki dan kata kotor tidak termasuk bangkang. Tetapi seorang istri berdosa karena menyakiti suaminya. Ia pantas mendapat didikan. Apakah suami sendiri yang mendidik si istri atau ia mengangkat perkara itu ke muka hakim? Dua pendapat dikemukakan Imam Rofi’i tanpa menaruh kecenderungan pada salah satunya. Sementara di bab ta’zir, ia yakin pada pendapat yang mengatakan bahwa cukup suami sendiri yang mendidik istrinya. Pendapat ini dibenarkan oleh Imam Nawawi. Ia menambahkan, pendapat lebih sahih ialah suami sendiri mendidik istrinya. Karena, angkat perkara ke muka hakim menimbulkan kesulitan, aib, menghalangi hubungan intim setelah itu, dan membuat enggan hati. (Lihat Abu Bakar Al-Hushni al-Husaini ad-Dimsyiqi, Kifayatul Akhyar fi Ghayatil Ikhtishar fil Fiqhis Syafi’i, Darul Basya’ir, 2001, halaman 456).

Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa pembelaan diri dalam musyawarah dengan suami tidak termasuk kategori membangkang seperti yang dimaksud Al-Quran. Hanya saja masing-masing pihak perlu memperbaiki diri soal komunikasi sehingga kata-kata atau perlakuan kasar tidak perlu terjadi. Tetapi keterangan di atas itu bukan berarti membenarkan suami berbuat semaunya seperti berbicara dan berlaku kasar terhadap suami. Berikut ini keterangan Syekh Syarqawi perihal keharusan suami dan istri untuk bersikap ramah satu sama lain.

وفي الحق الواجب أي الذي هو طاعته اللازم لها تسليم نفسها له ومعاشرته بالمعروف وملازمة المسكن وحقها عليه المهر والقسم والمعاشرة بالمعروف، وفي عكس هذه وهو نشوز الزوج ينهاه الحاكم ويعزره إن رآه مصلحة

Kewajiban istri terhadap suami adalah kepasrahan diri, perlakuan yang ramah terhadap suami, tidak meninggalkan rumah tanpa seizin suami. Sedangkan kewajiban suami adalah menggenapi mahar, nafkah batin, dan perlakuan yang ramah terhadap istri. Sebaliknya jika suami melakukan pembangkangan maka pemerintah harus mencegahnya dan menjatuhkan sanksi kepada suami bila dipandang membawa mashlahat. (Lihat Abdullah bin Hijazi As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, Darul Fikr, halaman 274).

Atas kejadian yang dialami penanya kami menyarankan setiap pihak memahami kewajibannya masing-masing terutama perihal sikap bijak dan ramah dalam pergaulan sehari-hari.

Demikian jawaban yang bisa kami utarakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga pasangan suami istri dapat menjalani rumah tangga dengan sabar dan saling menghargai satu sama lain sehingga rumah tangganya masuk kategori sakinah mawaddah wa rahmah yang selalu bernilai ibadah. Kami selalu terbuka untuk menerima saran serta kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar