Jumat, 26 Februari 2016

(Ngaji of the Day) Memandikan dan Mengiringi Jenazah Kerabat non-Muslim ke Pemakaman?



Memandikan dan Mengiringi Jenazah Kerabat non-Muslim ke Pemakaman?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, terlebih dahulu saya mohon maaf. Sebenarnya ini adalah pertanyaan dari teman saya yang baru masuk Islam. Ia punya saudara laki-laki masih nonmuslim dan belum lama meninggal dunia. Yang ia tanyakan, apakah ia boleh ikut memandikan jenazahnya dan mengiringinya ke pemakaman? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (nama dirahasiakan/Medan)

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Jika ada seorang muslim meninggal dunia, ia berhak untuk dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Kewajiban mengurus jenazah itu tentunya dibebankan oleh orang muslim yang hidup. Sampai di sini jelas tidak ada persoalan, semuanya klir.

Lantas bagaimana jika yang meninggal dunia adalah orang nonmuslim? Menshalatinya jelas diharamkam sebagaimana ditegaskan Al-Qur`an dan ijma’ para ulama. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab.

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَي الْكَافِرِ وَالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقَرْآنِ وَالْاِجْمَاعِ

“Adapun menshalati jenazah orang kafir dan memintakan ampun untuknya, hal itu adalah haram sebagaimana ketetapan nash Al-Qur`an dan ijma` ulama,” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1421 H/2010 M, juz, V, h. 190).

Lantas, bagaimana dengan memandikan, mengiringi jenazah orang kafir, dan ikut memakamkannya? Dalam hal ini para pakar hukum Islam (fuqaha`) berselisih pendapat. Tetapi, menurut pendapat madzhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berikut ini.

فيِ غُسْلِ الْكَافِرِ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ لِلْمُسْلِمِ غُسْلَهُ وَدَفْنَهُ وَاتِّبَاعَ جَنَازَتِهِ وَنَقَلَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ أَصْحَابِ الرَّأْىِ وَأَبِى ثَوْرٍ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ غُسْلُهُ وَلَا دَفْنُهُ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَهُ مُوَارَاتُهُ

“Tentang memandikan jenazah orang kafir, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah orang kafir, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. Ibnul Mundzir menukilnya dari kelompok rasionalis (ashhab ar-ra’y) dan Abi Tsaur. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah orang kafir. Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz, V, h. 195).

Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar