Sikap dan Taushiyah
PBNU Tentang Perilaku Seksual Menyimpang dan Penanganannya
Bismillahirrahmanirrahim
Islam sangat fitrah
kemanusiaan dan menempatkan perlindungan terhadap keturunan (hifzhun nasl)
sebagai bagian yang sangat penting. Pranata untuk menjamin hifzhun nasl
adalah melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan syarat
dan rukunnya. Aktifitas seksual di luar pernikahan adalah terlarang, dan
digolongkan sebagai kejahatan (jarimah). Kecenderungan LGBT adalah
bentuk penyimpangan dan praktik LGBT adalah penodaan tehadap kehormatan
kemanusiaan.
Belakangan, ada
kampanye sistematis terhadap aktivitas LBGT dari pelaku LGBT dan kelompok
pendukungnya, termasuk dukungan dana dan sumber daya. Untuk itu, PBNU menyampaikan
sikap sebagai berikut:
1. PBNU menolak
dengan tegas paham dan gerakan yang membolehkan atau mengakui eksistensi LGBT.
LGBT mengingkari fitrah manusia. PBNU menegaskan bahwa perilaku LGBT adalah
perilaku yang tidak sesuai dengan fitrah manusia. Dengan demikian kecenderungan
untuk menjadi LGBT adalah menyimpang, sehingga orang yang mengidapnya harus
direhab. Pola rehabilitasi dilakukan sesuai dengan faktor yang menyebabkannya.
2. Perlu ada
pengerahan sumber daya untuk rehabilitasi terhadap setiap orang yang punya
kecenderungan LGBT:
a.
PBNU meminta Pemerintah serius
memberikan rehabilitasi dan mewajibkannya.
b.
PBNU menghimbau kepada seluruh dai dan
warga NU khususnya, serta masyarakat Indonesia umumnya untuk bahu-membahu
menyediakan layanan rehabilitasi bagi mereka, dan mendampingi untuk
pemulihannya.
c.
Melakukan berbagai usaha guna
pencegahan dan pemulihan yang bertujuan untuk membantu sesama manusia agar
kembali pada fitrahnya sebagai manusia yang bermartabat.
d.
Memperkuat ketahanan keluarga, salah
satunya dengan pendidikan pra-nikah serta konsultasi-konsultasi keagamaan untuk
melanggengkan pernikahan.
e.
Meminta kepada semua pihak untuk
memberikan bantuan kepada orang-orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk
dapat hidup lurus sesuai dengan norma-norma agama, sosial dan budaya. Salah
satu hak mereka adalah untuk memperoleh rehabilitasi dan edukasi secara baik.
Perlu ada langkah dakwah dengan hikmah, menggunakan kata dan cara yang baik,
lemah lembut, peduli, penuh kasih sayang, jelas, dan tegas dalam menanganinya.
3. PBNU menilai,
kampanye terhadap aktifitas LGBT adalah tindakan melanggar hukum yang perlu
diberikan sanksi. Untuk itu PBNU meminta:
a.
Pemerintah mengambil langkah-langkah
segera untuk menghentikan segala propaganda thd normalisasi LGBT dan aktivitas
menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.
b.
Meminta masyarakat, LSM, dan pegiat
LGBT yg selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak
rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c.
Meminta Pemerintah mengawasi melarang
bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktifitas LGBT.
d.
Meminta DPR, khususnya yang berasal
dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya: Pertama,
menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan. Kedua,
memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT
agar bisa normal kembali. Ketiga, memberikan hukuman bagi setiap orang
yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang
aktivitasnya.
Jakarta, 25 Februari
2016
Rais Aam KH Ma'ruf
Amin
Ketua Umum PBNU KH
Said Aqil Siroj
[]
Dibacakan dan
disampaikan ke media oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Miftahul Akhyar didampingi
Katib Syuriyah PBNU KH M Mujib Qulyubi di lantai 8 Gedung PBNU Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar