Selasa, 09 Februari 2016

(Ngaji of the Day) Menjual Tanah Masjid Untuk Membangun Masjid



Menjual Tanah Masjid Untuk Membangun Masjid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Pertanyaan ini adalah sebuah kenyataan yang terjadi di sekeliling saya mohon penjelasannya. Di DKM kami memiliki tanah wakaf berupa sawah yang cukup luas. Suatu ketika karena masjid sudah tua sehingga dibongkar dan dibangun lagi yang baru.

Tetapi karena keterbatasan dana, sehingga panitia pembangunan dan DKM bermusyawarah yang hasilnya adalah kesepakatan menjual sebagian tanah wakaf berupa sawah tersebut untuk membiayai pembangunan masjid, sampai saat ini tinggal sebagian tanah wakaf yang masih ada.

Pertanyaannya, bagaimana hukum menjual tanah wakaf masjid tersebut yang digunakan untuk membiayai pembangunan masjid? Apakah panitia dan DKM harus mengganti tanah wakaf yang telah dijual tersebut sesuai luas yang telah dijual? Harga ketika dijual 350,000/bata sedangkan harga sekarang 1.200,000.

Seorang ibu menyerahkan tanah miliknya dari bagian warisan suaminya yang telah meninggal dunia ke masjid sebagai wakaf, tetapi beberapa bulan kemudian anak tunggal dari ibu tersebut menemui DKM dan meminta kembali tanah wakaf yang telah diberikan oleh ibunya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb

Wahidin – Pangandaran, Jawa Barat

Jawaban:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Setidaknya ada dua pertanyaan yang diajukan kepada kami. Pertama mengenai hukum menjual tanah masjid beruapa sawah untuk merenovasi masjid itu sendiri.

Kedua tentang penarikan tanah yang telah diwakafkan seorang ibu, yang dilakukan anaknya. Dan karena keterbatasan waktu maka dalam kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan pertama terlebih dahulu. Sedang pertanyaan kedua insya Allah jawabannya akan segera menyusul.

Kasus penjualan tanah yang dimiliki masjid untuk merenovasi atau membangun kembali masjid itu sendiri memang terkesan dilematis. Di satu sisi masjid yang ada sudah tua dan rusak sehingga bisa membahayakan jamaah yang menjalankan ibadah di dalamnya.

Sedang di sisi lain, merenovasi masjid juga memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan tidak bisa sepenuhnya mengandalkan bantuan dari masyarakat setempat. Namun sepanjang pengalaman kami, mencari bantuan untuk pembangun masjid lebih mudah dari pada mencari bantuan atau wakaf untuk menghidupi masjid.

Sebelum kami menjawab pertanyaan di atas, maka pertama-pertama yang harus dipahami adalah tentang pengertian wakaf. Wakaf secara bahasa adalah menahan (al-habs). Sedang menurut syara` wakaf adalah menahan harta-benda tertentu yang bisa diambil manfaatnya untuk hal-hal yang diperbolehkan (mubah) sembari tetap utuhnya dzat atau materinya, dengan larangan mentasharufkan dzatnya.

كِتَابُ اْلوَقْفِ هُوَ لُغَةً اَلْحَبْسُ وَشَرْعًا حَبْسُ مَالٍ يُمْكِنُ الِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِ عَيْنِهِ بِقَطْعِ التَّصَرُّفِ فِي رَقَبَتِهِ عَلَى مَصْرِفٍ مُبَاحٍ

“Bab tentang wakaf. Secara bahasa wakaf artinya menahan (al-habs), sedang menurut syara` wakaf adalah menahan harta-benda yang bisa diambil manfaatnya untuk hal yang diperbolehkan berserta tetap utuhnya harta-benda itu sediri dengan cara tidak mentasharufkan dzatnya. (Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarhi Manhaj ath-Thullab, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418 H, juz, I, h. 440)

Adapun di antara dalil yang menjadi dasar wakaf salah satunya adalah hadits riwayat Muslim yang menyatakan bahwa: “Ketika anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga yaitu sedekah jariyah (sedekah yang selalu mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendo’akan orang tuanya”. Para ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud sedekah jariyah di dalam hadits tersebut adalah wakaf. Hal ini sebagaimana dikemukakan Zakariya al-Anshari.

وَالْأَصْلُ فِيهِ خَبَرُ مُسْلِمٍ { إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ } .وَالصَّدَقَةُ الْجَارِيَةُ مَحْمُولَةٌ عِنْدَ الْعُلَمَاءِ عَلَى الْوَقْفِ

Adapun dasar tentang wakaf adalah hadits riwayat Muslim: ‘Ketika anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga yaitu sedekah jariyah (sedekah yang selalu mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendo’akan orang tuanya’. Menurut para ulama sedekah jariyah ditafsirkan atau mengandung pengertian wakaf,” (Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahhab bi Syarhi Manhaj ath-Thullab, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1418 H, juz, I, h. 440).

Penjelasan tentang wakaf di atas mengandaikan bahwa harta benda wakaf tidak boleh dijual-belikan. Menurut madzhab syafi’i, imam Malik, imam Ahmad dan para ulama berpendapat bahwa jual-beli harta-benda wakaf adalah batal, baik hakim (pihak pemerintah) menetapkan kesahannya maupun tidak. Hanya imam Abu Hanifah yang memperbolehkan jual-beli harta-benda wakaf tetapi dengan catatan belum disahkan oleh hakim.

 فِي مَذَاهِبِ الْعُلَمَاءِ فِي بَيْعِ الْعَيْنِ اَلْمَوْقُوفَةِ ذَكَرْنَا اَنَّ مَذْهَبَنَا بُطْلَانُ بَيْعِهَا سَوَاءٌ حَكَمَ بِصِحَّتِهِ حَاكِمٌ اَوْلَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَاَحْمَدُ وَالْعُلَمَاءُ كَافَّةً اِلَّا أَبَا حَنيِفَةَ فَقَالَ يَجُوزُ بَيْعُهُ مَا لَمْ يَحْكُمْ بِصِحَّتِهِ حَاكِمٌ 

“Pandangan para ulama mengenai hukum jual-beli benda yang diwakafkan. Kami telah menyebutkan bahwa madzhab kami (madzhab syafi’i) berpendapat bahwa jual-beli harta-benda wakaf adalah batal baik kesahannya telah ditetapkan oleh pihak pemerintah (hakim) atau belum. Inilah pandangan yang dipegangi imam Malik, imam Ahmad dan seluruh ulama kecuali imam Abu Hanifah dimana beliau berpendapat bolehnya jual-beli herta-benda wakaf selama belum ditetapkan kesahannya oleh hakim” (Lihat Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, IX, h. 246)

Kendati demikian dalam kasus tertentu dimana harta-benda wakaf tersebut sama sekali tidak bisa dimanfaatkan lagi maka ada pendapat yang memperbolehkannya. Misalnya menjual tikar atau karpet masjid yang sudah rusak dan tidak layak untuk dipakai.

وَالْأَصَحُّ جَوَازُ بَيْعِ حُصْرِ الْمَسْجِدِ إِذَا بَلِيَتْ وَجُذُوعُهُ إِذَا انْكَسَرَتْ وَلَمْ تَصْلُحْ إِلَّا لِلْإِحْرَاقِ

“Pendapat yang lebih sahih menyatakan bahwa boleh menjual tikar (atau karpet, pent) apabila sudah rusak atau tiangnya jika sudah rapuh dan tidak sudah tidak layak dipakai kecuali dibakar”. (Muhyiddin Syarf, Minhaj ath-Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. 81)

Kebolehan dalam konteks ini harus dibaca dalam kerangka untuk menghindari adanya penyia-nyian terhadap harta-benda tersebut, sehingga menjualnya diperbolehkan. Sedangkan hasil penjualannya diperuntukkan bagi kepentingan wakaf itu sendiri, yang dalam hal ini adalah untuk kemaslahatan masjid.

Dengan mengacu pada penjelasan di atas maka menjual tanah sawah masjid di mana tanah tersebut masih produktif adalah tidak diperbolehkan, dan jual-beli tersebut adalah batal sebab harta-benda wakaf hanya boleh diambil manfaatnya tanpa harus menghilangkan materinya. Sedang pihak-pihak yang terkait dengan jual-beli sawah masjid tersebut harus bertanggungjawab dengan mengembalikannya. 

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Berhati-hatilah dengan harta-benda wakaf dan gunakan hasil dari harta-benda wakaf sesuai dengan peruntukannya. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar