Senin, 18 Februari 2013

(Ngaji of the Day) Lelaki Hidung Belang dan Dampak Rayuannya


Lelaki Hidung Belang dan Dampak Rayuannya

 

Ragam kebiasaan lelaki sangat banyaknya. Mulai dari minum kopi, merokok, berburu hingga. memancing. Baik memancing ikan maupun perawaan. Begitulah tradisi kita menilai kaum lelaki.Macam sekali pepatah yang diciptakan untuk menggambarkan mereka. Mulai hidung belang, mata keranjang, buaya darat, hingga keong racun dan bandot tua. Semua itu ada benarnya mekipun tidak semuanya benar. Minimal beberapa kejadian memang menunjukkan hal tersebut.

 

Tidak jarang kita mendengar kisah bagaimana lelaki mudah tertarik dengan perempuan. Jika ketertarikan itu menimpa perjaka tidaklah menjadi soal. Namun jika hal itu terjadi pada seorang bapak-bapak yang telah ber-cucu maka pepatah akan bicara ‘tua-tua keladi’. Meski Islam sendiri tidak pernah melarang poligami. Namun hendaknya norma dan nilai kepantasan haruslah dijadikan pedoman.

 

Sayangnya seringkali usaha lelaki untuk menarik perhatian perempuan ini tidak diimbangi dengan pengetahuan yang cukup. Bahkan sangking tidak-tahunya masalah hukum, banyak bapak-bapak yang mengaku perjaka dan belum beristri kepada perempuan dengan harapan dapat menarik hati perempuan tersebut, walaupun hanya kepentingan sesaat. Padahal yang demikian itu memiliki konsekwensi yang panjang.

 

Ucapan dan pengakuan tersebut meskipun sambil bergurau, jika terbersit dalam hati sedikit rasa ‘cerai’ maka dapat dianggap sebagai pernyataan cerai yang tidak terang (kinayah talaq). Sebagaimana keterangan Imam Abu Ishaq al-Syirazi dalam al-Muhadzab, yang menjadi dasar putusan musyawwirin dalam Muktamar NU yang ketiga tahun 1928 di Surabaya:

 

وَإِنْ قَالَ لَهُ رَجُلٌ أَلَكَ زَوْجَةٌ؟ فَقَالَ “لاَ” فَإِنْ لَمْ يَنْوِ بِهِ الطَّلاَقَ لَمْ تُطَلَّقْ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِصَرِيْحٍ وَإِنْ نَوَى بِهِ الطَّلاَقَ وَقَعَ لِأَنَّهُ يَحْتَمِلُ الطَّلاَقَ. إهـ.

 

Seandainya seseorang yang ditanyai, apakah Anda beristri? dan ia menjawab “tidak”, maka jika ia tidak berniat talaq, maka istrinya tidak tertalaq, karena ucapannya tidak jelas mengacu pada perceraian. Namun jika ia berniat talaq, maka talaq pun jatuh, karena ucapannya memang memungkinkan akan perceraian.

 

Maka bagi lelaki hendaklah berhati-hati dalam berbicara dan merayu, terutama ketika bergurau dengan perempuan, karena dalam hal talaq gurauan juga bermakna. jidduhu jiddun wa hazluhu jiddun. []

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar