Berdiri Ketika Melihat
Jenazah
Setiap insan pasti akan mengalami kematian,
tak ada satupun jiwa yang bernafas bisa menghindar dari kematian. Islam sendiri
mengajarkan kepada umatnya untuk saling menghormati dan memuliakan sesama baik
ketika masih hidup maupun setelah meninggal dunia.
Kaitannya dengan menghormati dan memuliakan
seseorang yang telah meninggal dunia, kewajiban bagi yang masih hidup adalah
memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan mayit, hukum dari kewajiban
tersebut adalah Fardlu Kifayah yaitu jika telah dilaksanakan sebagian muslim,
maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain, tetapi jika tidak ada satupun
yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka berdosalah semuanya.
Selain itu, Rasulullah saw juga menganjurkan
untuk berdiri ketika melihat jenazah yang hendak dikuburkan, dan juga bagi
orang yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk tidak duduk sebelum mayit
dimasukkan keliang lahad, anjuran ini sesuai dengan Hadits Rasulullah saw yang
diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri,
أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا رأيتم الجنازة فقوموا، فمن تبعها فلا يجلس
حتى توضع
Rasulullah bersabda: Jika kalian melihat
jenazah, maka berdirilah, kemudian bagi mereka yang mengiringi jenazah sampai
kekuburan janganlah duduk sampai mayit dimasukkan keliang lahad.
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah
dan Abu Sa’id Al-Khudri juga menguatkan hadits diatas,
ما
رأينا رسول الله صلى الله عليه وسلم شهد جنازة قط فجلس حتى توضع
Kami sama sekali tidak pernah melihat
Rasulullah menyaksikan jenazah dalam keadaan duduk sampai jenazah itu
dimasukkan ke liang lahad.
Sebagian besar ulama’ berpendapat bahwa
anjuran ini adalah Mustahab dan tidak bersifat keharusan, karena ada riwayat dari
Ali Bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah juga duduk terhadap
jenazah. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar