Jumat, 12 Oktober 2012

(Ngaji of the Day) Hukum TKI Ilegal dan Gajinya


Hukum TKI Ilegal dan Gajinya

 

Sebuah hadits Rasulullah menerangkan betapa sebuah usaha yang sangat payah dan hina jauh lebih utama dari pada meminta-minta.

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ. (متفق عليه واللفظ للبخاري)

 

Bila diangan-angan hadits di atas sangat memihak kaum buruh yang dengan gigih berusaha mencari nafkah demi menutupi kebutuhan keluarga. Walaupun terkadang pekerjaan itu ternilai hina dan mengandung bahaya. Demikian telah wajar terjadi di Negara kita.

 

Sulitnya ekonomi dan rendahnya upah tenaga kerja di dalam negeri telah mendorong banyak orang untuk bekerja di luar negeri sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan berbagai cara.

 

Di antara mereka menempuh cara-cara illegal, misalnya dengan dokumen-dokumen palsu atau dengan menggunakan visa kunjungan. Fakta ini telah menyisakan permasalahan yang menyangkut hukum Islam mengenai statusnya sebagai TKI illegal atau tidak resmi dan gaji yang diperolehnya.

 

Bagaimanakah hukum TKI illegal dan gajinya tersebut?

 

Hukum bekerja sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dengan menempuh cara-cara illegal atau tidak resmi adalah tetap sah dan gajinya tetap halal.

 

Tetapi penggunaan cara-cara illegal atau tidak resmi yang terlarang menurut agama tetap haram. Hal ini diqiyaskan dengan larangan jual beli ketika adzan Jum’at dikumandangkan bagi orang yang berkewajiban shalat jum’at.

 

Dengan kata lain jual beli yang dilakukan adalah tetap sah, tetapi hukumnya menjadi haram karena melanggar larangan.

 

Begitu yang termaktub dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab

 

قال الشافعي في «الأم» والأصحاب إذا تبايع رجلان ....... من أهل فرضها أو أحدهما من أهل فرضها ....... وإن كان بعد جلوسه على المنبر وشروع المؤذن في الأذان حرم البيع على المتبايعين جميعـاً سواء كانا من أهل الفرض أو أحدهما، ولا يبطل البيع

 

Demikian pula dalam Khasyiyah Bujairami

 

قوله أولى من قوله ويحرم الخ لأنه لا يلزم من الحرمة عدم الصحة كالبيع وقت نداء الجمعة فإنه صحيح مع الحرمة.

 

 

Sumber: Keputusan Rakernas Lembaga Bahtsul Masail di Cibubur 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar