Senin, 18 Juli 2016

(Ngaji of the Day) Hukum Syawwal Bulan Kawin dan Bulan Pantangan Kawin



Hukum Syawwal Bulan Kawin dan Bulan Pantangan Kawin

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Pak ustadz yang baik, setelah lebaran sehari kita umat Islam dianjurkan untuk melakukan puasa Syawwal selama enam hari berturut-turut, dan boleh juga dilakukan secara terpisah. Yang ingin kami tanyakan adalah selain puasa sunah Syawwal adakah yang lain yang disunahkan di bulan Syawwal ini. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Sohib – Depok

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Bahwa anjuran untuk melakukan puasa Syawwal selama enam hari memang sudah kita ketahui bersama. Puasa Syawwal memang boleh dilakukan secara terpisah sepanjang masih di bulan Syawwal, tetapi yang paling utama adalah dilakukan secara berturut-turut.

Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun ketika ditanya adakah hal lain yang dianjurkan di bulan Syawwal selain puasa Syawwal? Untuk menjawab hal ini, ada baiknya kita akan merujuk hadits riwayat Bukhari-Muslim yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahi Sayyidah Aisyah dan menggaulinya pada bulan Syawwal. Berikut ini adalah teks haditsnya;

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ، وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ، فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي.... متفق عليه.

Artinya, “Dari Aisyah RA ia berkata, ‘Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawwal dan menggauliku (pertama kali juga, pent) pada bulan Syawwal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku?’” (Muttafaq ‘Alaih).

Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, hadits ini mengandung anjuran untuk menikahkan, menikah, atau berhubungan suami-istri pada bulan Syawwal. Dengan hadits ini pula para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i menegaskan pandangan atas kesunahan hal tersebut.

Lebih lanjut, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi menyatakan bahwa perkataan Sayyidah Aisyah RA di atas ditujukan untuk menyangkal kemakruhan menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri di bulan Syawwal, yang telah menjadi praktik pada masa jahiliyah dan menguasai pikiran sebagian orang awam pada saat itu.

فِيهِ اسْتِحْبَابُ التَّزْوِيجِ وَالتَّزَوُّجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ، وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا عَلَى اسْتِحْبَابِهِ، وَاسْتَدَّلُوا بِهَذَا الْحَدِيثِ وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رُدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِ اليَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجاَهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْاِشَالَةِ وَالرَّفْعِ

Artinya, “Hadits ini mengandung anjuran untuk menenikahkan, menikah, atau dukhul pada bulan Syawwal sebagaimana pendapat yang ditegaskan oleh para ulama dari kalangan kami (madzhab Syafi’i). Mereka berargumen dengan hadits ini, Siti Aisyah RA dengan perkataan ini, bermaksud menyangkal apa telah dipraktikkan pada masa jahiliyah dan apa menguasai alam pikiran sebagian orang awam pada saat itu bahwa makruh menikah, menikahkan atau berhubungan suami istri di bulan Syawwal. Padahal ini merupakan kebatilan yang tidak memiliki dasar dan pengaruh pandangan orang jahiliyah yang menganggap sial bulan tersebut karena kata Syawwal yang diambil dari 'isyalah' dan 'raf̕’' (mengangkat),” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim bin al-Hajjaj, Beirut-Daru Ihya`it Turats Al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz IX, halaman 209).

Berpijak dari penjelasan singkat ini, kita dapat memahami di samping puasa enam hari di bulan Syawwal, ada juga dianjurkan lain pada bulan Syawwal yaitu menikah, menikahkan, atau berhubungan suami-istri.

Pendek kata, Syawwal menurut para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk menikah. Namun dalam konteks ini mesti dipahami apabila memungkinkan menikah pada bulan itu. Begitu juga pada bulan yang lain adalah sama, sehingga jika ada alasan untuk menikah pada bulan di luar bulan Syawwal, laksanakanlah pernikahan tersebut.

Bulan lain yang juga dianjurkan untuk menikah adalah bulan Shafar dengan dasar riwayat Az-Zuhri yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW menikahkan putrinya Sayyidah Aisyah RA dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan tersebut.

وَقَوْلُهُ وَيُسَنُّ أَنْ يَتَزَوَّجَ فِي شَوَّالٍ أَيْ حَيْثُ كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ وَفِي غَيْرِهِ عَلَى السَّوَاءِ فَإِنْ وُجِدَ سَبَبٌ لِلنِّكَاحِ فِي غَيْرِهِ فَعَلَهُ وَصَحَّ التَّرْغِيبُ فِي الصَّفَرِ أَيْضًا رَوَى الزُّهْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَوَّجَ ابْنَتَهُ فَاطِمَةَ عَلِيًّا فِي شَهْرِ صَفَرٍ عَلَى رَأْسِ اثْنَيْ عَشَرَ شَهْرًا مِنْ - الْهِجْرَةِ ا هـ

Artinya, “Pernyataan, ‘Dianjurkan untuk menikah pada bulan Syawwal’, maksudnya adalah sekiranya memungkinkan untuk dilaksanakan pada bulan tersebut, sedangkan pada bulan yang lain juga sama. Apabila ditemukan sebab untuk menikah di bulan selain Syawwal, laksanakanlah. Begitu juga anjuran untuk menikah pada bulan Shafar adalah sahih, dan dalam hal ini Az-Zuhri meriwayatkan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah saw menikahkan putrinya yaitu Sayyidah Fathimah dengan Ali bin Abi Thalib RA pada bulan Shafar pada penghujung bulan ke dua belas dari hijrah,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syirwani, Hasyiyatus Syirwani, Mesir-Maktbah Mushtafa Muhammad, tanpa tahun, juz VII, halaman 189-190).

Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang yang memang sudah siap dan memungkinkan untuk menikah pada bulan Syawwal maka inilah saat yang baik, sebagaimana pernikahan Rasulullah saw dengan sayyidah Aisyah ra, meskipun baik juga dilaksanakan pada bulan-bulan lain. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar