Kamis, 21 Juli 2016

Azyumardi: Integritas Pemilu



Integritas Pemilu
Oleh: Azyumardi Azra

”Elections can further democracy, development, human rights and security, or undermine them. For this reason, promoting and protecting the integrity of election is critically important. Only when elections are credible can they legitimize governments, as well as effectively safeguard the right of citizens to exercise their political rights.” (International IDEA, The Integrity of Elections, 2012: 5)

Integritas pemilihan kepala daerah (pilkada) tampaknya dapat terganggu. Hal ini terlihat dalam Pasal 9A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur, dalam menyusun dan menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Konsultasi itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.

Ketentuan ini jelas membuat posisi KPU tidak lagi mandiri. Lembaga penyelenggara pemilu ini tidak lagi dapat membuat peraturan mandiri yang bersifat imparsial, netral, dan adil. Sebaliknya, ia terikat pada keputusan konsultasi dengan DPR dan pemerintah yang memiliki kepentingan politik masing-masing. Keadaan ini dapat memengaruhi integritas pemilu.

Di atas semua itu, ketentuan UU No 10/2016 itu tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22E. Pasal itu menyatakan, ”Pemilihan umum diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

KPU memandang perlu pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 9 UU No 10/2016 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mempertimbangkan kenyataan UU ini menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak 2017, MK dapat menyegerakan penyelesaian perkara ini.

Legislasi pemilu

Terdapat kecenderungan di banyak negara—termasuk di Indonesia—adanya legislasi atau UU yang ditetapkan parlemen atau DPR yang dapat membatasi ekspresi demokrasi. Juga ada legislasi yang dapat mengancam integritas pemilu dan pilkada. Padahal, seperti dikutip di awal, pemilu seharusnya dapat memajukan demokrasi, pembangunan, hak asasi manusia, dan keamanan, bukan memundurkannya.

UU No 10/2016 mengandung sejumlah masalah. Di antara beberapa masalah pokok itu terkait dengan pembatasan kemandirian KPU dan juga penyempitan munculnya calon perseorangan dengan verifikasi faktual yang sangat memberatkan.

Adanya legislasi dengan kecenderungan seperti itu tak mengherankan. DPR—yang menghasilkan UU bersama pemerintah—merupakan kumpulan partai politik. Pihak eksekutif yang menduduki jabatan publik melalui pemilu juga merepresentasikan kekuatan politik atau parpol tertentu. Karena itu, mereka cenderung menetapkan legislasi yang dapat lebih menjamin kepentingannya.

Menghadapi kecenderungan seperti itu, tidak ada cara lain kecuali menggugat konstitusionalitas UU terkait ke MK. Menyelesaikan perkara secara final, MK sepatutnya mempertimbangkan masalah secara komprehensif, imparsial, dan adil untuk penguatan demokrasi yang berintegritas dan sekaligus kemaslahatan negara-bangsa.

Menegakkan dan menjaga integritas pemilu menjadi salah satu agenda pokok dalam penegakan demokrasi, tidak hanya di negara-negara yang relatif baru menerapkan demokrasi kompetitif—seperti Indonesia—tetapi juga di negara-negara yang telah mapan demokrasinya. Namun, jelas, bagi negara yang masih mengonsolidasikan demokrasi seperti Indonesia, penegakan integritas pemilu merupakan tantangan berat.

Kenyataan bahwa Indonesia, menurut penilaian sejumlah lembaga internasional, termasuk paling sukses dalam transisi dari otoritarianisme menjadi demokrasi tidak menutup ada kecenderungan tergerusnya integritas pemilu.

Apakah yang dimaksud dengan integritas pemilu?Laporan Global Commission on Elections, Democracy, and Security, Deepening Democracy: A Strategy for Improving the Integrity of Elections Worldwide (2012) menyatakan, integritas mengacu pada keadaan tidak korup atau ketaatan kuat pada ketentuan nilai-nilai moral.

Dalam konteks pemilu, Komisi Global menyebut integritas sebagai ”ketaatan pada prinsip-prinsip demokrasi”. Integritas pemilu juga berarti sebagai ”penyelenggaraan pemilu secara kompeten dan profesional”.

Komisi Global menegaskan, ”integritas pemilu adalah pemilu dalam tingkat apa pun yang diselenggarakan berdasarkan prinsip- prinsip demokrasi tentang hak memberikan suara secara umum dengan kesetaraan politik seperti tecermin dalam standar-standar internasional. Untuk itu, badan penyelenggaranya (KPU) harus profesional dan transparan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Dengan kerangka ini, Komisi Global menekankan, pemilu berintegritas bisa terwujud sedikitnya dengan, pertama, penetapan legislasi dan tatanan hukum lain yang menjamin ekspresi demokrasi yang bebas dan keadilan elektoral. Kedua, penguatan manajemen penyelenggara pemilu (KPU) yang mandiri sepenuhnya, profesional, kompeten dan kredibel sehingga berhasil mendapat kepercayaan publik. []

KOMPAS, 19 Juli 2016
Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mantan Anggota Dewan Penasihat Undef (New York) dan International IDEA (Stockholm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar