Konsep Aurat dan Larangan
Berwudhu Telanjang Bulat
Bagi sebagian orang, wudhu merupakan salah
satu laku ibadah yang telah merasuk menjadi rutinitas. Setiap kali bersentuhan
dengan air, seketika itu pula ia berwudhu. Ini adalah suatu kebaikan, karena
berusaha mengkondisikan diri dalam keadaan suci.
Namun demikian perlu diperhatikan bahwasannya
berwudhu haruslah dalam keadaan aurat tertutup. Minimal aurat depan (qubul) dan
belakang (dubur). Walaupun sebenarnya menutup aurat bukanlah termasuk syarat
sah wudhu. Akan tetapi, ini berhubungan dengan tata cara dan hukum menutup
aurat ketika sendirian (khalwat) yang batasannya berbeda dengan aurat ketika
shalat dan ketika bersosialisasi di depan umum.
Menurut Az-Zarkasyi sebagaimana tercantum
dalam Nihayatul Muhtaj, bahwa aurat yang wajib ditutup ketika sendirian
(khalwat) adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan dubur), dan antara
pusar dan lutut bagi perempuan.
قال
الزركشى: والعورة التى يجب سترها فى الخلوة السوأتان فقط من الرجل ومابين السرة
والركبة من المرأة
Azzarkasyi berkata bahwa aurat yang wajib
ditutup ketika khalwat adalah dua kemaluan saja bagi laki-laki (qubul dan
dubur), dan antara pusar dan lutut bagi perempuan.
Bahwasannya ada dua macam aurat khusus.
Pertama aurat ketika sendirian (khalwat) dan kedua aurat ketika di hadapan
orang yang boleh memandang kepadanya seperti istri dan budak perempuan (sesuai
perkembangan zaman, konsep perbudakan kini sudah tidak ada lagi). Keduanya
memiliki tata cara yang berbeda seperti diterangkan dalam kitab Fathul Muin
bahwa:
وجاز
تكشف له اى للغسل فى خلوة او بحضرة من يجوز نظره الى عورته كزوجة او أمة والستر
افضل وحرم ان كان ثم من يحرم نظره اليها كماحرم فى الخلوة بلاحاجة وحل فيها لأدنى
عرض كما يأتى
Boleh membuka aurat (telanjang bulat) ketika
mandi karena khalwat (sendirian), atau (boleh juga membuka aurat) di depan
orang yang diperbolehkan memandang auratnya seperti istri atau budak
perempuannya. Namun menutup aurat lebih afdhal. Dan haram membuka aurat jika di
sana ada orang yang terlarang (tidak diperbolehkan) melihatmya. Seperti halnya
diharamkan membuka aurat ketika sendirian tanpa ada keperluan apa-apa.
Dari keterangan di atas dapat difahami bahwa
seseorang hanya diperbolehkan membuka aurat atau bertelanjang bulat ketika
mandi sendirian atau ketika hanya berhadapan hadapan dengan istri. Karena mandi
harus meratakan air ke seluruh tubuh, dan ini tidak bisa tercapai tanpa harus
membuka semua penutupnya. Maka dibolehkan bertelanjang bulat ketika mandi.
Ini berbeda dengan kasus wudhu, karena
keperluan wudhu dalam meratakan air tidak seperti mandi, maka berwudhu harus
dengan menutup auratnya, minimal aurat depan (qubul) dan belakang (dubur).
Dengan kata lain, jika mandi memang perlu bertalanjang, sedang wudhu tidak
perlu bertelanjang. Maka dilarang berwudhu dengan bertelanjang bulat tanpa
menutup aurat walaupun sendirian tanpa sesuatu keperluan apapun.
Oleh Karena itu, ketika seseorang selesai
mandi dan ingin mengakhiri mandinya dengan berwudhu, sebaiknya terlebih dahulu
menutup auratnya. Walaupun hanya dengan celana dalam ataupun handuk yang
melingkar di badan. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar