Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang saya hormati, sebelumnya perkenalkan nama saya Ujang Yusup. Saya mau bertanya tentang mandi junub: 1. Apakah mulut dan lubang hidung masih termasuk bagian badan zhahir yang wajib dibasuh? 2. Mohon penjelasannya tentang batas-batas zhahir yang wajib dibasuh di saat mandi. Terima kasih. Wassalamu 'alaikum wr.wb.
Ujang Yusup
Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Pada kesempatan kali ini, kami akan menjawab pertanyaan nomor 2, yaitu perihal batas-batas zahir yang wajib dibasuh dalam mandi junub. Adapun pertanyaan nomor 1 sudah dijawab pada kesempatan sebelumnya.
Yang perlu dipahami adalah bahwa perataan air di seluruh permukaan tubuh (zhahir badan) merupakan salah satu rukun mandi junub sebagaimana keterangan pada Kitab I‘anatut Thalibin berikut ini:
وإنما وجب تعميمه لما صح من قوله صلى الله عليه وسلم أما أنا فيكفيني أن أصب على رأسي ثلاثا ثم أفيض بعد ذلك على سائر جسدي ولأن الحدث عم جميع البدن فوجب تعميمه بالغسل
Artinya, “Wajib meratakan air (pada seluruh permukaan tubuh) berdasarkan hadits shahih, ‘Adapun aku, cukup bagiku menuangkan air sebanyak 3 kali di atas kepalaku, kemudian aku menuangkannya setelah itu ke seluruh tubuhku;’ dan berdasarkan kenyataan bahwa hadats itu mengenai seluruh tubuh secara merata sehingga wajib diratakan dengan air melalui basuhan,” (Lihat Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 91).
Sayyid Bakri bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menyatakan bahwa organ yang wajib dibasuh pada saat mandi junub adalah semua anggota tubuh yang tampak yaitu permukaan tubuh, rambut/bulu yang tumbuh pada permukaan tubuh, kemaluan perempuan saat berjongkok, termasuk kulit di balik kuku, kulit yang pecah pada luka, dan permukaan di balik kulup laki-laki.
Semua organ ini wajib dibasuh saat mandi junub. Jika ada benda yang menghalanginya dari air, maka ia harus disingkirkan.
قوله (تعميم ظاهر بدن) فلو لم يصل الماء إليه لحائل كشمع أو وسخ تحت الأظفار لم يكف الغسل وإن أزاله بعد فلا بد من غسل محله
Artinya, “’Wajib meratakan (air) pada seluruh permukaan tubuh.’ Kalau air terhalang pada kulit oleh sesuatu penghalang seperti lilin atau kotoran di balik kuku, niscaya mandi tersebut tidak memadai (tidak sah). Kalau seseorang membersihkan kotoran itu setelah mandi, maka tempat kotoran tersebut perlu dibasuh,” (Lihat Sayyid Bakri, 2005 M/1425-1426 H: I/91).
Adapun selain itu, tidak wajib dibasuh saat mandi wajib seperti rongga mulut dan rongga hidung. Keduanya dibasuh pada rukun dan sunnah wudhu (termasuk berkumur dan menghirup air ke dalam hidung atau istinsyaq) yang menjadi sunnah mandi junub.
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar