Kata “poligami” bagai air panas yang dapat mengelupas kulit tubuh para penolaknya. Namun, diam-diam ia juga bisa diminati oleh sebagian lelaki, termasuk salah seorang penguasa dari dinasti Bani Abbasiah yang akan diceritakan dalam kisah ini: Khalifah al-Mahdi.
Dr Mustafa Murad dalam karyanya Kaifa Tahfadz Al-Qur'an berkisah, suatu ketika Khalifah al-Mahdi hendak menduakan istri pertamanya, al-Khaizaran. Terbesit dalam dirinya untuk menyampaikan keinginan itu kepada sang istri, tapi selalu urung. Sang khalifah menunggu momen yang tepat.
Hingga suatu hari ia memberanikan diri untuk menyampaikan maksud tersebut kepada sang istri. Dengan tegas sang istri menolak rencana itu, “Kamu tidak boleh menduakan aku.”
Beliau pun bersikukuh tetap ingin berpoligami, “Boleh! Kenapa tidak boleh?”
Sang istri diam. Ia tidak mampu menumpahkan resah dan gelisah perasaannya kecuali air mata yang mengalir. Sang khalifah pun diam menahan amarah yang meluap.
Untuk menghindari perdebatan yang semakin kuat, sang istri memohon kepada sang khalifah agar masalah ini ditanyakan kepada ulama yang berkompeten.
Sang istri berkata, “Untuk menyelesaikan masalah kita ini, kepada siapa kamu bertanya?”
Khalifah al-Mahdi menjawab, “Apakah kamu rela jika yang menjadi hakim di antara kita adalah Imam Sufyan ats-Tsauri?”
Sang istri menjawab, “Iya, silakan.”
Sang khalifah pun kemudian menyuruh pengawalnya untuk mencari dan mendatangkan Imam Sufyan ats-Tsauri ke istananya.
Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri sampai di istana, beliau menyambutnya dengan baik. Tanpa basa basi dia pun memulai percakapannya langsung pada titik permasalahan.
Sang khalifah berkata, “ Wahai Sufyan ats-Tsauri, sesungguhnya ibu dari al-Rasyid ini menyatakan bahwa aku tidak boleh berpoligami, memadunya. Sementara Allah berfirman dalam surat al-Nisa’ 3.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Artinya: “Maka nikahilah (perempuan lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat.”
Kemudian sang khalifah diam sejenak. Ia tidak melanjutkan ayat itu. Kemudian Imam Sufyan ats-Tsauri berkata kepada sang khalifah, “Lanjutkan ayatnya, wahai Khalifah.”
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: “Maka jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”
“Sementara kamu (saat ini) tidak mampu berlaku adil, maka tidak boleh bagimu berpoligami,” ujar Imam Sufyan ats-Tsauri.
Jawaban Imam Sufyan ats-Tsauri ini membuat al-Mahdi diam tidak berkutik. Menusuk kalbunya dalam dalam diam. Menumbuhkan rasa resah tak beraturan. Sang istri pun sumringah. Paras cantiknya tampak dengan senyuman yang tersungging di bibirnya. Kepedihan yang semula ia rasakan telah tersirami oleh jawaban seorang alim yang adil.
Sebaliknya, sang khalifah berpasang muka masam dan berpaling dari istrinya. Meskipun, dia tetap memerintahkan kepada pengawalnya untuk memberikan uang sebesar sepuluh ribu dirham kepada Imam Sufyan ats-Tsauri.
Rupanya sang khalifah kecele. Ayat yang ia pakai untuk membenarkan praktik poligami ternyata di saat yang sama justru juga manjadi dasar untuk menghalanginya menikah lagi. []
Moh. Fathurrozi, Pengurus Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz NU Surabaya; Pembina Tahfidz Al-Qur’an Pondok Pesantren Darussalam Keputih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar