“Al-Qasam” yang dimaksud dalam tulisan ini adalah lafal qasam yang bermakna sumpah (al-yamin). Pada tulisan sebelumnya telah disampaikan bahwa kadang lafal sumpah dalam Al-Qur’an disampaikan dengan diksi ‘al-halaf’ namun kadang juga dengan diksi ‘al-qasam’. Pada tulisan kali ini, penulis hendak menguraikan secara khusus mengenai penggunaan diksi al-qasam di dalam Al-Qur’an tersebut. Hanya kepada Allah SWT penulis memohon hidayah-Nya agar dapat menangkap maksud sesuai dengan yang dikehendaki-Nya!
Perlu diketahui bahwa penggunaan diksi ‘qasam’ di dalam Al-Qur’an, secara umum
dipergunakan kurang lebih sebanyak 27 kali dengan 19 ayat di antaranya menunjuk
pada makna sumpah yang akan kita bahas, dan terdapat pada surat dan ayat yang
berbeda.
Secara rinci, sembilas ayat tersebut adalah Surat Al-Maidah ayat 53, 106, dan
ayat 107, Surat Al-An’am ayat 109, Surat Al-A’raf ayat 49, Surat Ibrahim ayat
44, Surat Al-Nahl ayat 38, Surat Al-Nur ayat 53, Surat Ar-Rum ayat 55,
Surat Fathir ayat 42, Surat Al-Waqi’ah ayat 75 dan ayat 76, Surat Al-Qalam ayat
17, Surat Al-Haqqah ayat 38, Surat Al-Ma’arij ayat 40, Surat Al-Qiyamah ayat 1
dan ayat 2, Surat At-Takwir ayat 15, Surat Al-Insyiqaq ayat 16, Surat Al-Fajr
ayat 5, dan Surat Al-Balad ayat 1.
Agar tidak memerlukan uraian yang panjang, kita ambil sampel secara acak dari ayat dengan diksi yang dimaksud di sini. Singkatnya, kita akan pergunakan 5 ayat sesuai dengan tertib urutan surat di atas. .
Pertama, Surat Al-Maidah ayat 53
وَيَقُوْلُ
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَهٰٓؤُلَاۤءِ الَّذِيْنَ اَقْسَمُوْا بِاللّٰهِ جَهْدَ
اَيْمَانِهِمْۙ اِنَّهُمْ لَمَعَكُمْۗ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فَاَصْبَحُوْا
خٰسِرِيْنَ
Artinya, “Dan orang-orang yang beriman akan berkata, “Inikah orang yang
bersumpah secara sungguh-sungguh dengan (nama) Allah, bahwa mereka benar-benar
beserta kamu?” Segala amal mereka menjadi sia-sia, sehingga mereka menjadi
orang yang rugi.”
Di dalam ayat ini, diksi qasam dipergunakan dengan penyandaran pada orang-orang
yang beriman. Dalam ayat ini juga disebutkan bahwa qasam disandarkan
penggunaannya pada kesungguhan dalam memberikan pernyataan. Akan tetapi,
pernyataan tersebut mendapatkan bantahan disebabkan karena ketidakseriusan
mereka dalam melaksanakan pernyataannya itu.
Walhasil, al-qasam dalam ayat ini bermakna sebuah sumpah yang dipergunakan
untuk menyatakan kesungguhan / keseriusan serta ada hubungannya dengan keimanan
(aqidah). Oleh karena itu, qasam bernilai ibadah jika dilaksanakan.
Kedua, Surat Al-Maidah ayat 106
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara)
kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat
itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang
berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu
ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat,
agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami
tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat,
dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu
kami termasuk orang-orang yang berdosa.”
Di dalam ayat ini, lafal qasam dipergunakan melalui penyandaran kepada kaum
yang beriman, kesaksian atas suatu wasiyat oleh orang yang adil meski berlainan
agama, dan berfungsi menghilangkan keraguan. Lafal qasam disampaikan dengan
cara menyandarkan kebenarannya kepada Allah SWT. Dengan demikian, qasam dalam
ayat ini juga bermakna sebagai sebuah pernyataan dengan mengatasnamakan Allah
SWT atas kesungguhan dan kebenaran suatu kesaksian yang disampaikan sehingga
tidak perlu lagi perlu disangsikan atau diragukan kebenarannya.
Ketiga, Surat Al-Maidah ayat 107
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya, “Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa, maka dua orang yang lain
menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih
dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah,
“Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi
itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian
tentu kami termasuk orang-orang zalim.”
Di dalam ayat ini, lafal al-qasam disandarkan penggunaannya atas kebenaran
suatu kesaksian yang dilakukan dan menjadi jawab penentang bagi kesaksian
lainnya yang dianggap sebagai tidak benar. Penyataan dilakukan dengan tanpa
adanya unsur melampaui batas (berlebih-lebihan) dalam bersumpah. Dengan
demikian, berdasar ayat ini, lafal al-qasam dipergunakan untuk menyatakan
kebenaran lewat sumpah (al-yamin al-shadiqah).
Keempat, Surat Al-An’am ayat 109
وَاَقْسَمُوْا
بِاللّٰهِ جَهْدَ اَيْمَانِهِمْ لَىِٕنْ جَاۤءَتْهُمْ اٰيَةٌ لَّيُؤْمِنُنَّ
بِهَاۗ قُلْ اِنَّمَا الْاٰيٰتُ عِنْدَ اللّٰهِ وَمَا يُشْعِرُكُمْ اَنَّهَآ
اِذَا جَاۤءَتْ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Artinya, “Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan,
bahwa jika datang suatu mukjizat kepada mereka, pastilah mereka akan beriman
kepadanya. Katakanlah, “Mukjizat-mukjizat itu hanya ada pada sisi Allah.” Dan
tahukah kamu, bahwa apabila mukjizat (ayat-ayat) datang, mereka tidak juga akan
beriman.”
Penyandaran qasam pada ayat ini juga menyerupai ayat-ayat sebelumnya, yaitu:
disampaikan dengan nama Allah. Qasam dilakukan untuk menyatakan suatu kebenaran
yang sifatnya mutlak, sebagaimana digambarkan di dalam ayat ini bahwa qasam
digunakan untuk menyatakan kebenaran mukjizat. Walhasil, qasam merupakan sumpah
dengan atas nama Allah SWT untuk menyatakan kebenaran mutlak.
Kelima, Surat Al-A’raf ayat 49
اَهٰٓؤُلَاۤءِ
الَّذِيْنَ اَقْسَمْتُمْ لَا يَنَالُهُمُ اللّٰهُ بِرَحْمَةٍۗ اُدْخُلُوا
الْجَنَّةَ لَا خَوْفٌ عَلَيْكُمْ وَلَآ اَنْتُمْ تَحْزَنُوْنَ
Artinya, “Itukah orang-orang yang kamu telah bersumpah, bahwa mereka tidak akan
mendapat rahmat Allah?’ (Allah berfirman), ‘Masuklah kamu ke dalam surga! Tidak
ada rasa takut padamu dan kamu tidak pula akan bersedih hati.’”
Di dalam ayat ini, dinyatakan bahwa qasam dipergunakan untuk menandaskan sebuah
pernyataan yang diakui sebagai sebuah kebenaran mutlak. Meski demikian, qasam
tidak selalu menyatakan bahwa obyek yang dijadikan sumpah adalah benar karena
kebenaran mutlak adalah kuasa Allah SWT.
Implikasi Penggunaan Diksi ‘Al-Qasam’ dalam Kehidupan Sehari-hari
Sebagaimana telah disampaikan di muka, dengan menukil beberapa ayat sebagai
sampel analisis pengertian al-qasam dalam Al-Qur’an, maka dapat difahami bahwa:
1. Qasam memiliki pengertian yang bertolak belakang dengan al-half. Jika
sebelumnya pernah disampaikan dalam tulisan, bahwa al-half adalah sumpah yang
berfungsi untuk menutupi kebohongan sehingga berlaku kafarat bagi pelakunya,
maka untuk diksi al-qasam ini, sumpah dilakukan dengan maksud menyatakan
kesungguhan dan kebenaran mutlak atas suatu perkara yang disaksikan.
2. Pelaku al-qasam (al-qasim) dalam hal ini adalah orang yang beriman, bersikap
adil, meski kadang juga berlainan agama.
3. Ketika orang mukmin melakukan sumpah untuk bersaksi atas kebenaran yang
disampaikannya, maka tuntunan yang diajarkan adalah dengan menyertakan atas
nama Allah SWT. Hal itu mengingat kebenaran mutlak adalah tetap di tangan Allah
SWT, sementara kewajiban seorang mukmin hanyalah menyampaikan informasi atau
kesaksian sesuai dengan yang diamanahkan atau diketahui. Wallahu a’lam bis shawab. []
Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudhu’iyah, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBMNU) Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar