Jumat, 05 Maret 2021

(Ngaji of the Day) Hukum Menyucikan Najis Jejak Langkah Anjing pada Teras Kayu

Pertanyaan:

 

Assalamu'alikum Wr. Wb.

Redaksi NU Online, maaf jika boleh saya ingin bertanya seputar tentang najis hewan anjing setelah melihat artikel di situs redaksi NU. Apakah jika kita menyentuh teras kayu yang diinjak hewan anjing tetapi bekasnya sudah kering hukumnya tetap najis dan harus dicuci 7 kali? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.

 

Widhiono

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama berbeda pendapat perihal status najis anjing. Mazhab Malik dan Daud Az-Zhahiri memandang kesucian anjing. Sedangkan Mazhab Syafi’i memandang anjing sebagai najis tingkat berat (mughallazhah).

 

Dalam Mazhab Syafi’i, benda suci yang terkena najis mughallazhah, seperti liur, keringat, atau kontak fisik dalam kondisi basah harus dibasuh sebanyak tujuh kali setelah sebelumnya zat najis dibersihkan terlebih dahulu.

 

المغلظة نجاسة الكلب والخنزير والمتولد منهما أو من أحدهما ولا يطهر محلها حتى يغسل سبع مرات إحداهن مخلوطة بالتراب الطهور ولا يكتفي بالسبعة إلا إن زالت عين النجاسة بالمرة الأولى. فإن زالت بغير الأولى فجميع الغسلات السابقة على زوالها يحسب مرة واحدة

 

Artinya, "Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Tetapi jika zat najisnya hilang bukan pada basuhan pertama, maka semua basuhan sebelumnya dalam menghilangkan najis tersebut dihitung satu basuhan," (Syekh M Hasbullah, Riyadhul Badi’ah, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 27).

 

Meski demikian, Mazhab Syafi’i tidak sembarangan dalam memandang barang-barang suci menjadi najis hanya karena bersentuhan dengan anjing umumnya. Mazhab Syafi’i mensyaratkan sentuhan keduanya atau salah satu pihak dalam kondisi basah. Dengan demikian, sentuhan keduanya dalam kondisi kering tidak membuat benda suci menjadi najis mughallazhah.

 

قوله (المغلظة) أي ما تنجس من الطاهرات بلعابها أو بولها أو عرقها أو بملاقاة أجزاء بدنها مع توسط رطوبة من أحد الجانبين

 

Artinya, "(Najis mughallazhah) adalah benda suci yang terkontaminasi menjadi najis karena liur, kencing, keringan, atau karena sentuhan salah satu organ tubuh hewan dengan najis mughallazhah saat basah pada salah satu dari dua pihak," (Syekh M Nawawi Banten, Syarah Kasyifatus Saja, [Indonesia, Maktabah Al-Aidrus: tanpa tahun], halaman 44).

 

Memperhatikan pertanyaan di atas, kaki anjing menyentuh teras dalam kondisi basah sehingga meninggalkan jejak kaki pada teras kayu yang dilewatinya. Oleh karena itu, sebelum dibasuh sebanyak 7 kali dalam Mazhab Syafi’i perlu kiranya menghilangkan jejak kakinya terlebuh dahulu.

 

Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

Alhafiz Kurniawan

Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar