Mati Membela Diri Melawan
Begal Mati Syahid
Tidak ada seorang pun yang ingin kehidupannya
terganggu. Baik gangguan itu datangnya dari luar maupun dari dalam. Zaman makin
ahir, tehnologi semakin canggih, tapi tindak kejahatan dan kekerasan semakin
marak. Walaupun jenis undang-undang dan peraturan semakin banyak pula.
Sepertinya undang-undang dan peraturan itu tidak lagi fungsi sebagai pencegah.
Bahkan sebaliknya.
Oleh karena itu, orang sekarang hendaknya
memiliki ‘pegangan’ masing-masing, selain iman dan taqwa pegangan itu bisa saja
berupa kepiawaian bela diri, kepiawaian melindungi diri amupaun keahlian
melarikan diri. Hal ini menjadi penting melihat makin maraknya jenis kejahatan
diantaranya adalah pembegalan.
Barang siapa yang menjadi korban kejahatan
lantas dia membela sekuatnya, maka ketika pembelaan itu menyebabkan kematian,
maka hukum matinya adalah mati syahid. Karena termasuk dalam konteks membela
diri, membela harta, keluarga dan membela kehormatan. Proses pembelaan inilah
yang dalam istilah fiqih disebut daf’us shail, yaitu orang yang menyerang orang
lain yang berniat jahat ingin merebut harta, jiwa atau kehormatan.
دفع
الصائل أى المستطيل على غيره ظلما بقصد النيا من ماله أو نفسه أو عرضه
Sebagaimana diterangkan dalam al-Baqarah: 194
فَمَنِ
اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى
عَلَيْكُمْ
Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang
kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu.
Tentang Sebuah hadits hukum mati syahid orang
yang melawan kejahatan demi membela diri Rasulullah saw dengan sanagt jelas
bersabda:
مَنْ قُتِلَ
دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ
فَهُوَ شَهِيدٌ
Barang siapa yang dibunuh karena membela
hartanya, maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela
agamanya maka ia mati syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela
darahnya, maka ia mati syahid. Dan barang siapa yang dibunuh karena membela
keluarganya ia mati syahid.
Demikianlah jaminan bagi mereka yang berani
melawan kejahatan demi membela diri, harta dan keluarganya. Demikian pula
melawan kejahatan dalam rangka membela diri orang lain hukumnya adalah sama
seperti membela diri sendiri. Jelas rasululah saw pernah bersabda:
مَنْ
أُذلّ عنده مؤمن فلم يَنْصُرْه وهو قادرٌ على أن ينصُرَه
أذله الله عزّ وجلّ على رؤوس الخلائق يوم القيامة
Barang siapa yang di depannya ada seorang
mukmin dihinakan kemudian dia tidak menolongnya, padahal ia mampu menolongnya,
maka Allah akan menghinakannya di depan pemuka para makhluk kelak di hari
kiamat.
Demikian juga sebaliknya, jika dalam proses
pembelaan diri itu seorang begal terbunuh maupun terpotong tangannya, ataupun
tercierai, maka tidak ada dosa dan tidak ada hukuman untuknya. Demikian
keterangan dalam taqrib:
ومن
قصد باذى فى نفسه او ماله اوحريمه فقاتل عن ذلك فلا ضمان عليه
Barang siapa yang disakiti badannya atau
hartanya atau keluarganya, lalu karenanya dia berkelahi (dan membunuh) maka
tidak ada resiko baginya. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar