Cara Menghukum Begal
Dalam bahasa fiqih Begal dimaknai sebagai
segerombolan orang yang saling tolong menolong dan bantu membantu dalam
melaksanakan maksud mereka, mengganggu orang-orang di jalanan, merampas harta
benda dan tidak segan-segan membunuh. Demikianlah definisi qutthout thariq
dalam at-Tadzhib fi adillati matnil ghayah wat taqrib.
وهم
قوم يجتمعون لهم منعة بأنفسهم يحمى بعضهم بعضا ويتناصرون على ما قصدوا اليه
ويتعاضدون عليه يترصدون الناس فى مكامن الطرق فاذا روأوهم برزوا قاصدين أموالهم
وربما أزهقوا نفوسهم
Keberadaan begal yang sangat meresahkan
masyarakat dan mengganggu ketentraman umat tidak dapat dimaafkan. Pembegalan,
perampokan dan kekerasan semacamnya merupakan dosa besar yang harus dihukum.
Dengan jelas al-Qur’an menerangkan hukuman bagi begal dalam al-Maidah 33:
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang
yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah
mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian
itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka
beroleh siksaan yang besar.
Ibnu Abbas sebagaimana diterangkan Imam
Syafi’i dalam al-Umm berpendapat bahwa yang dimaksud dengan membuat kerusakan
di bumi adalah berbuat sesuatu di muka bumi yang dapat merusakkan kehidupan,
seperti membunuh jiwa dan merampok harta benda, atau menggaggu ketentraman
masyarakat. Menurut ulama modern termasuk dalam kategori perampok dan begal
adalah koruptor, pengemplang pajak negara dan juga pencuri kayu dihutan
lindung. Karena posisi mereka yang merusak stabilitas ekonomi negara dan
semakin menyengsarakan nasib bangsa.
Dalam rangka penerapan ayat al-Qur’an di
atas, ulama fiqih mengklasifikasi pembegal dalam empat bagian, sebagaimana
diterangkan Abi Suja dalam Ghayat wat Taqrib.
وقطاع
الطريق على أربعة أقسام ان قتلوا ولم يأخذو المال قتلوا, فان قتلوا وأخذو المال
قتلوا وصلبوا وان اخذوا المال ولم يقتلوا تقطع ايديهم وارجلهم من خلاف فان اخافوا
السبيل ولم يأخذوا مالا ولم يقتلوا حبسوا وعزروا
Pembegal itu ada empat macam 1) apa bila
begal itu membunuh tanpa mengambil harta maka hukumannya dibunuh. 2) apabila
begal itu membunuh dan mengambil harta, maka hukumannya di bunuh dan disalib .
3) apabila begal itu hanya mengambil harta (tidak membunuh) maka hukumannya
dipotong tangan atau kaki secara bersilangan (tangan kanan dan kaki kiri untuk
pembegalan pertama, dan tangan kiri kaki kanan untuk pembegalan kedua). Dan 4)
apabila begal itu hanya menakut-nakuti orang yang lewat tidak mengambil harta dan
membunuh maka hukumannya adalah dipenjara dan dita’zir.
Itulah beberapa macam hukuman untuk begal
sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Oleh karenanya tidak dibenarkan
menghukum bekal dengan cara membakar. Karena hal itu sangat menyiksa dan bertentengan
dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Hanya saja di Indonesia hukuman semacam ini
hanya berlaku sebagai pengetahuan yang bersifat teoritis dan tidak boleh
dipraktikkan, karena pemerintah sebagai pengatur kekuasaan memiliki
undang-undang sendiri yang wajib dipatuhi oleh segenap individu yang merasa
sebagai warga negara Indonesia. undang-undang yang mengatur tata kehidupan
berbangsa demi kemaslahatan bersama lahir-batin dunia dan akhirat. Sesuai
dengan kaedah fiqhiyyah yang berbunyi.
تَصَرُّفُ
الإِمَامِ عَلىَ الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالمَصْلَحَةِ
“Kebijakan pemimpin (pemerintah) terhadap
rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan mereka” []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar