Lupa Belum Shalat, Apa yang
Harus Segera Dilakukan?
Shalat adalah perkara wajib. Shalat tidak
boleh ditinggalkan hanya karena satu alasan tertentu. Akan tetapi bukanlah
manusia jika selalu benar. Dinamakan manusia karena terkadang dia salah dan
lupa. Maka, bagaimanakah jika seorang muslim lupa dan melewatkan kewajiban
shalatnya?
Melewatkan shalat karena kesibukan tidaklah
dibenarkan. Karena kewajiban tidak lantas bisa gugur karena kesibukan bahkan
juga keteledoran. Sebagaimana hutang yang harus dibayar. Oleh karena itu
siapapun yang meninggalkan shalat baik dengan sengaja ataupun tidak, sebaiknya
segera melaksanakannya ketika ingat dan memungkinkan. Walaupun ia telah berada
di luar waktu shalat yang ditetapkan. Itulah yang disebut dengn qadha’.
Sebuah hadits riwayat Anas bin Malik
menjelaskan:
اذا
رقد احدكم عن الصلاة اوغفل عنها فليصلها اذا ذكرها فان الله يقول أقم الصلاة لذكرى
Apabila engkau tidur hingga meninggalkan
shalat atau lupa mengerjakannya. Hendaklah segera mendirikan shalat ketika
telah teringat. Sesungguhnya Allah berfirman “Dirikanlah Shalat untuk
mengingatku.
Hadits di atas menunjukkan bahwa mengqadha
shalat (membayar hutang shalat pada waktu yang telah dilewatkan) hukumnya
adalah wajib. Sedangkan menyegerakan dalam melaksanakannya hukumknya sunnah.
Oleh karena itu jam berapapun kita terbangun di pagi hari, hendaklah segera
mengambil air wudhu untuk shalat Subuh walaupun jelas telah lewat waktunya
(misalnya dan delapan). Karena mengqadha shalat subuh adalah wajib, dan
menyegerakannya adalah sunnah. Sebuah hadits menerangkan:
ذكروا
للنبي صلى الله عليه وسلم نومهم عن الصلاة فقال انه ليس فى النوم تفريط انما
التفريط فى اليقظة فاذا نسي احدكم صلاة او نام عنها فليصلها اذا ذكرها (رواه
النسائى والترمذى)
Para sahabat bercerita kepada Rasulullah saw
tentang ketiduran mereka hingga lewat waktu shalatnya. Maka sabdanya “tidaklah
karena tidur dianggap teledor, karena teledor itu diwaktu jaga. Maka jika salah
seorang kamu lupa shalat atau ketiduran hingga meninggalkan shalat, maka
hendaklah segera shalat ketika ingat.
Kedua hadits di atas menegaskan bahwa hukum
men-qadha (melakukan shalat di luar waktu yang ditetapkan) shalat adalah wajib.
Dan bersegera melaksanakannya adalah sunnah. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar