Perempuan Lebih Utama
Shalat di Rumah atau Masjid?
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum ustadz. Saya ingin bertanya
mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya
pasangan suami-istri yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai
pemahaman yang berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid
bersama istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih
afdhol di rumah.
Bagaimana jika seperti itu ustadz? Apa
sebenarnya hukum wanita di masjid? Apa pula hukum wanita pergi ke pasar/mall?
Wassalamualaikum.
Mulyadi Agung
Jawaban :
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
Bapak Mulyadi yang kami hormati. Dalam
pertanyaan yang disampaikan di atas ada dua poin pembahasan. Pertama, tentang
shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Kedua, tentang wanita pergi ke
pasar/mall. Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih
dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid.
Bapak Mulyadi yang baik, shalat berjamaah
memang lebih utama 27 derjat dari pada shalat munfarid (sendirian). Begitulah
yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits. Dalam masalah
keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan
perempuan.
Kemudian, bagaimana dengan pelaksanaannya?
Apakah harus di masjid atau cukup di rumah? Dalam hal ini ulama menjelaskan,
laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan
perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di rumah. Penjelasan
ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin
Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut ;
قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر: صلوا -
أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت
أفضل منها في المسجد
Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin
Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki)hal
tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena
shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat
fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan
shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.
Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk
suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan
syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan :
وتحصل
فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل
Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan
keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga
yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya
lebih utama.
Bapak Mulyadi yang budiman, perlu diingat
bahwa paparan di atas terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah
boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Jadi,
perbedaan pemahaman Bapak dengan istri tentang hal tersebut tidak perlu
disikapi dengan kaku. Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan bagi
Bapak dan keluarga. Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah
Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna. Aaamiin…
والله
أعلم بالصواب
والسلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar