Rabu, 25 Maret 2015

(Ngaji of the Day) Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?



Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum ustadz. Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Saya pasangan suami-istri yang baru menikah, saya dengan istri kebetulan mempunyai pemahaman yang berbeda, saya ingin setiap hari bisa shalat berjamaah di masjid bersama istri, namun istri saya mempunyai pemahaman bahwa shalat wanita lebih afdhol di rumah.

Bagaimana jika seperti itu ustadz? Apa sebenarnya hukum wanita di masjid? Apa pula hukum wanita pergi ke pasar/mall? Wassalamualaikum.

Mulyadi Agung

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Bapak Mulyadi yang kami hormati. Dalam pertanyaan yang disampaikan di atas ada dua poin pembahasan. Pertama, tentang shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Kedua, tentang wanita pergi ke pasar/mall. Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid.

Bapak Mulyadi yang baik, shalat berjamaah memang lebih utama 27 derjat dari pada shalat munfarid (sendirian). Begitulah yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan.

Kemudian, bagaimana dengan pelaksanaannya? Apakah harus di masjid atau cukup di rumah? Dalam hal ini ulama menjelaskan, laki-laki lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di masjid dan perempuan lebih utama melaksanakan shalat fardhu berjamaah di rumah. Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. 5 sebagai berikut ;

قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل-- وذلك لخبر: صلوا - أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة. …….. وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد

Artinya : (Ungkapan Syaikh Zainuddin Al-Malibari : Shalat Fardhu berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki)hal tersebut berdasarkan hadits : shalatlah kalian di rumah-rumah kalian karena shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu……dan di sini terdapat pengecualian bagi perempuan. Untuk perempuan shalat berjamaah lebih utama dilaksanakan di rumahnya dari pada di masjid.

Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal. 250 disebutkan : 

 وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل

Artinya: Seorang laki-laki juga mendapatkan keutamaan shalat berjamaah dengan melaksanakannya bersama istri atau keluarga yang lain, bahkan pelaksanaan shalat berjamaah bersama keluarga di rumahnya lebih utama.

Bapak Mulyadi yang budiman, perlu diingat bahwa paparan di atas terkait masalah lebih utama atau tidak, bukan masalah boleh atau tidaknya perempuan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Jadi, perbedaan pemahaman Bapak dengan istri tentang hal tersebut tidak perlu disikapi dengan kaku. Mudah-mudahan jawaban ini memberikan pencerahan bagi Bapak dan keluarga. Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna. Aaamiin…

والله أعلم بالصواب
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ihya’ Ulumuddin
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar