Rabu, 04 Maret 2015

Satrawi: Bukan (Hukum) Thaghut



Bukan (Hukum) Thaghut
Oleh: Hasibullah Satrawi

ENTAH sampai kapan negeri ini akan terbebas dari kegaduhan hukum yang melibatkan para ahli hukum dan eliteelite bangsa. Sangat miris. Apalagi di era keterbukaan media seperti sekarang, kegaduhan hukum yang terjadi acap berlangsung secara langsung (live) dan ditonton bebas oleh masyarakat luas.

Ibarat dalam kehidupan keluarga, sejatinya para elite bangsa dan para penegak hukum menjadi orangtua yang memberikan keteladanan bagi anak-anak terkait dengan halhal baik yang harus dilakukan dan hal-hal buruk yang harus ditinggalkan. Namun, `para orangtua bangsa' itu justru acap bertengkar dan saling serang secara terbuka di hadapan anak-anak bangsa ini.Bahkan dalam kegaduhan hukum mutakhir KPK versus Polri, tontonan buruk itu berlangsung selama kurang lebih 864 jam (dari 9 Januari-18 Februari).

Perilaku thaghut

Hal yang harus diingat para elite bangsa dan para ahli hukum ialah bahwa ada kelompok-kelompok yang selama ini anti terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Alih-alih menerima, kelompok anti-NKRI justru kerap berjuang untuk segera mengakhiri era NKRI untuk kemudian diganti dengan sistem kenegaraan lain yang mereka imani.

Perjuangan yang dilakukan kelompok-kelompok anti-NKRI beraneka ragam, sesuai dengan garis perjuangan masing-masing. Mulai perjuangan-perjuangan keras bercorak konfrontasi langsung seperti kerap dilakukan kelompok teroris (belakangan juga ISIS) hingga perjuangan lembut tapi sangat mematikan seperti dilakukan gerakan khilafah. Semua gerakan seperti itu bersifat anti terhadap NKRI, walaupun ada perbedaan antara satu kelompok dan kelompok lain terkait dengan hal-hal yang bersifat teknis dan strategis.

Salah satu alasan utama kelompok-kelompok seperti itu dalam menolak NKRI ialah sistem kenegaraan dan hukum yang digunakan tidak berasal dari Allah. Kelompok-kelompok seperti itu kerap menyebut sistem kenegaraan dan hukum yang berlaku di Indonesia dengan istilah hukum thaghut.

Thaghut merupakan bahasa Arab yang di dalam Alquran kerap digunakan sebagai bahasa simbol atas sebuah keburukan, baik keburukan yang berbentuk sistem (seperti syaitan) ataupun keburukan yang bersifat personal (seperti Firaun di Mesir yang dikenal lalim dan tiran).

Perlu ditegaskan, yang menjadi ukuran dari keburukan bukan sumber ataupun asalnya, Melainkan objek dari sebuah perbuatan. Apa pun bentuknya, keburukan ialah keburukan, tak peduli siapa yang melakukan, dari mana sumbernya atau asalnya, atau apa pun atas namanya.

Namun, di kalangan kelompok anti-NKRI, yang menjadi perhatian utama justru sumber dan asal, khususnya terkait dengan sistem kenegaraan. Dalam pola pikir seperti itu, kelompok anti-NKRI menolak sistem yang ada karena dianggap tidak berasal dan tidak bersumber dari Allah sebagai puncak dari segala sumber. Kelompok itu pun menyebut sistem hukum dan kenegaraan yang berlaku di Indonesia dengan istilah hukum thaghut.

Pandangan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan. Sebagaimana telah disampaikan, label thaghut lebih terkait dengan perbuatan, bukan dengan sebuah peraturan, apalagi asal muasal dari peraturan tersebut. Sadisme dan kekejaman seperti kerap dilakukan ISIS dan kelompok teroris-anarkistis selama ini ialah perilaku thaghut, walaupun kekejaman tersebut kerap dilakukan atas nama agama bahkan Allah. Sangat ironis, sebagian elite dan penegak hukum di Republik ini belakangan justru terjebak dalam perilaku thaghut. Bila kelompok teroris kerap melakukan keburukan-keburukan thaghut atas nama agama, sebagian elite dan penegak hukum kita justru melakukannya atas nama sistem hukum dan kenegaraan yang berlaku di Indonesia dan selama ini kerap dilabeli thaghut oleh kelompok antiNKRI.

Dalam konteks seperti itu, kegaduhan politik dan hukum seperti terjadi belakangan ini justru menguntungkan kelompok anti-NKRI. Di satu sisi mereka diuntungkan karena NKRI yang sangat mereka benci perlahan terus bergoyang akibat ulah dari para elitenya sendiri. Di sisi lain, pelbagai macam kegaduhan politik dan hukum yang ada justru semakin membuat kelompok anti-NKRI bertambah mantap dan kuat atas keyakinan yang mereka yakini selama ini, terkait dengan sistem hukum dan kenegaraan sebagaimana telah disampaikan di atas.

Pembuktian

Oleh karena itu, sejatinya para pejabat negara, para ahli hukum beserta penegak hukum, dan segenap elite bangsa ini sejatinya menggunakan amanah yang ada untuk membuktikan kebenaran dari sistem hukum dan kenegaraan yang ada. Bukan justru terjebak dalam perilaku thaghut yang sewenang-wenang, otoriter, dan mengabaikan kepentingan umum hanya demi kepentingan baik individu tertentu maupun kelompok.

Semua pihak harus membuktikan bahwa walaupun tidak mengatasnamakan agama, sistem hukum dan kenegaraan yang digunakan di Indonesia memperhatikan nilai-nilai luhur agama dan bahwa sistem hukum dan kenegaraan yang ada menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan kesetaraan yang dijunjung tinggi oleh agama-agama.

Pembuktian itu menjadi sangat penting untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa yang menjadi citacita bersama dalam berbangsa dan bernegara. Masyarakat tidak bisa selamanya hanya `dijanjikan' kesejahteraan dan kemajuan oleh rezim demi rezim, sedangkan kenyataan hidup mereka selalu jauh dari kesejahteraan dan kemajuan.

Di samping itu, pembuktian ini juga dalam rangka menampakkan kebenaran ijtihad politik yang telah ditetapkan para pendiri bangsa ini. Secara historis, pilihan NKRI sebagai sistem berbangsa dan bernegara bukan tanpa risiko, terutama bagi para tokoh agama dari banyak golongan.

Dikatakan demikian karena di satu sisi, pada zaman prakemerdekaan semua sistem kenegaraan mempunyai peluang kurang lebih sama untuk dipilih dan ditetapkan dan di sisi lain karena kelompok-kelompok pejuang negara agama bahkan sudah ada pada zaman kemerdekaan bangsa ini. Atas dasar kebangsaan yang melampaui sekat-sekat agama dan suku, atas dasar nilai-nilai luhur agama yang melampaui ritus-ritusnya sendiri, para tokoh agama bervisi kebangsaan memilih dan menetapkan NKRI sebagai sistem negara bagi bangsa ini. Bahkan di kalangan ormas keagamaan bervisi kebangsaan seperti NU, NKRI sudah final sejak dilahirkan, pada saat dijalankan, dan akan tetap final pada masamasa yang akan datang.

Sejauh ini, ijtihad politik dari para pendiri bangsa semakin terbukti kebenarannya.Di saat bangsa-bangsa berpenduduk mayoritas muslim terlibat dalam perang saudara berkepanjangan seperti di negara-negara Timur Tengah, Indonesia tampak semakin kukuoh menaungi segenap anak bangsa dalam aneka ragam agama, aliran, pemahaman, dan kebudayaan.

Oleh karena itu, pelbagai macam kegaduhan politik dan hukum harus segera diakhiri dan tidak diulang kembali. Kegaduhan seperti itu bisa disebut sebagai perilaku thaghut, yakni sebuah perilaku atas nama hukum yang dilakukan secara sewenang-wenang dan jauh dari rasa keadilan. Sangat ironis karena hal itu justru dilakukan sebagian elite, penegak hukum, dan mungkin juga ahli hukum.
Bila kegaduhan politik dan hukum terus dilakukan seperti sekarang, hal itu sama dengan menggali kuburan sendiri bangsa ini. Sebaliknya kelompok anti-NKRI senantiasa siap siaga untuk benar-benar mengubur bangsa ini. []

MEDIA INDONESIA, 27 Februari 2015
Hasibullah Satrawi ;  Direktur Aliansi Indonesia Damai (Aida)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar